Alhamdulillah.
Sahnya kewajiban haji anda tidak berpengaruh, meskipun tidak mengeluarkan biaya sedikitpun. Atau misalnya dia mengeluarkan sedikit sementara orang lain mengeluarkan nafkah yang banyak untuk biaya haji. Kesimpulannya, kalau hajinya telah disempurnakan syarat, rukun dan wajibnya, maka hal itu dapat menggugurkan kewajiban hajinya. Meskipun orang lain yang menanggung biayanya.