Alhamdulillah.
Hal itu tidak sah karena menetapkan syarat dilakukan bersamaan ketika memulai ihram bukan dilakukan setelah itu. Syekh Ibnu Baz ditanya tentang mensyaratkan setelah memulai ihram setelah jeda waktu yang lama, maka beliau mengatakan, “Dia tidak boleh melakukan hal itu, karena menetapkan syarat diucapkan ketika memulai ihram. Maksud dari memulai ihram adalah niatan masuk ihram dalam hatinya.”
(Fatawa Ibnu Baz, 17/73).