Alhamdulillah.
Siapa yang mengelupas kulit bibirnya, maka dia harus memuntahkannya. Kalau dia telan karena lupa atau tidak mendapatkan bekasnya atau kesulitan untuk mengeluarkannya, dan tertelan bersamaan dengan air liur, maka puasanya sah. Kalau dia sengaja menelannya padahal memungkinkan untuk mengeluarkannya, maka puasanya batal.
Dalam kitab ‘Al-Mugni, (3/126) dikatakan, “Siapa yang pagi hari didapati diantara giginya ada makanan, maka kondisinya tidak lepas dari dua hal:
Salah satunya, sisa makanan yang sedikit sekali yang tidak mungkin dikeluarkannya sehingga sampai tertelan. Maka hal itu tidak membatalkan puasa, karena dia tidak mungkin menjaganya sehingga seperti air liur. Ibnu Mundir mengatakan, “Hal itu telah terjadi ijma’ (konsensus) oleh ahli ilmu.
Kondisi kedua, sisa makanannya itu banyak dan mungkin untuk dikeluarkannya. Kalau dikeluarkan, maka tidak ada apa-apa (sah puasanya). Kalau ditelan secara sengaja, maka puasanya batal menurut kebanyakan ahli ilmu.
Abu Hanifah rahimahullah mengatakan, “Tidak membatalkan, karena hal itu masih tetap berada diantara gigi-giginya ada sesuatu yang dapat dimakannya. Sehingga tidak mungkin untuk dijaganya, sehingga seperti air liur.
Sementara menurut kami, dia menelan sesuatu yang mungkin untuk dikeluarkannya dengan pilihannya, ingat akan puasanya, maka hal itu dapat membatalkan puasanya, seperti halnya dia memulai untuk makan, berbeda dengan air liur. Karena ia tidak mungkin untuk dikeluarkannya. Selesai .
Kalau anda menelannya padahal anda mampu untuk mengeluarkannya, maka puasa anda tidak sah. Maka anda harus mengqodo’ hari-hari yang anda lakukan hal itu.
Wallahua’lam.