Alhamdulillah.
Tidak harus mencabut behel gigi karena berpuasa; karena tidak ada yang turun sampai ke perut. Bahwa alat itu menyebabkan bertambahnya liur tidak menjadikannya membatalkan puasa.
Para ulama telah menyatakan secara tekstual bahwa dibolehkan bagi orang yang berpuasa untuk menggunakan celak mata uang dirham di mulutnya dalam kondisi berpuasa, dan alat pelurus rahang lebih boleh lagi dari pada meletakkan dirham; karena alat pelurus rahang ini tidak diletakkan kecuali karena manusia membutuhkannya.
Imam Ahmad –rahimahullah- berkata:
“Barangsiapa meletakkan di mulutnya uang dirham atau dinar saat berpuasa, selama tidak merasakan rasanya di tenggorokan, maka tidak masalah. Adapun jika ada rasanya, saya tidak menganjurkan”. (Al Mughni: 4/359)
Kemudian jika ia telah menelan ludahnya, meskipun dalam jumlah banyak, tidak merusak puasanya.
Wallahu A’lam