Ahad 23 Jumadil Ula 1446 - 24 November 2024
Indonesian

SHALAT SEBAGAI IMAM DAN INGIN MENUNDA WITIR

Pertanyaan

Saya akan menjadi imam bagi sejumlah ikhwah dalam shalat Taraweh. Dan kami shalat sebanyak delapan rakaat kemudian shalat tiga rakaat Witir. Apakah benar bahwa perbuatan yang wajib aku lakukan sebelum tidur adalah shalat Witir, atau apakah hal ini hanya disunahkan saja berdasarkan perbuatan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam? Jika aku ingin shalat Tahajjud di waktu malam, apakah lebih utama bagiku menunda shalat Witir hingga dilaksanakan setelah tahajjud, itu artinya aku tidak shalat Witir bersama jamaah, atau aku shalat bersama mereka dengan niat shalat sunnah biasa satu rakaat, sementara jamaahku niat shalat Witir?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Disunahkan agar shalat terakhir yang dilakukan seorang muslim di malam hari adalah shalat Witir. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam:

اجْعَلُوا آخِرَصَلَاتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا  (رواه البخاري، رقم 998، ومسلم، رقم 751(

"Hendaknya kalian menjadikan akhir shalat kalian di malam hari dengan ganjil (shalat Witir)." (HR. Bukhari, no. 998 dan Muslim, no. 751)

Perintah dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam ini bernilai sunah dan keutamaan, bukan bernilai wajib, karena terdapat riwayat shahih dalam Shahih Muslim, no. 738, dari Aisyah radhiallahu anha, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam shalat dua rakaat sesudah witir dalam keadaan duduk.

Imam Nawawi rahimahullah berkata,

"Yang benar adalah bahwa kedua rakaat yang dilakukan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tersebut dilakukan setelah shalat witir dalam keadaan duduk, untuk menjelaskan dibolehkannya shalat setelah witir. Dan dibolehkannya shalat sunah dalam keadaan duduk. Namun beliau tidak terus menerus melakukan hal seperti itu, tapi hanya sekali dua kali saja, atau beberapa kali saja."

"Beberapa riwayat yang terkenal dalam Ash-Shahihain dan selain keduanya, dari Aisyah serta riwayat lainnya dari beberapa shahabat dan Ash-Shahihain yang secara jelas menyatakan bahwa akhir shalat beliau shallallahu alaihi wa sallam pada waktu malam adalah Witir. Dalam Ash-Shahihain terdapat hadits yang banyak dan terkenal berisi tentang perintah beliau untuk menjadikan akhir shalat di malam hari dengan shalat Witir. Di antaranya hadits, "Jadikan akhir shalat kalian di malam hari dengan ganjil (Shalat Witir)." Atau hadits, "Shalat malam dua rakaat-dua rakaat, apabila engkau khawatir telah masuk waktu Shubuh, hendaklah engkau shalat Witir satu rakaat." Dan hadits-hadits lainnya. Maka dengan demikian, bagaimana diperkirakan dengan hal tersebut bahwa Nabi shallallahu alaihi wallam dengan adanya hadits-hadits ini dan semacamnya, bahwa beliau terus menerus melakukan shalat dua rakaat setelah shalat Witir dan menjadikannya sebagai akhir shalatnya di malam hari? Karenanya, makna yang benar adalah apa yang telah kami kemukakan bahwa hal itu (riwayat tentang shalat beliau dua rakaat setelah shalat Witir) adalah untuk menjelaskan dibolehkannya hal ini (shalat malam setelah shalat Witir). Inilah jawabannya, dan inilah yang benar."

Syekh Ibn Baz juga menjelaskan tentang hikmah dibalik shalatnya Nabi shallallahu alaihi wa salalm dua rakaat setelah dua rakaat. Berikutnya penjelasannya;

"Hikmah dalam masalah tersebut, wallahua'lam, untuk menjelaskan kepada manusia, dibolehkannya shalat setelah shalat Witir." (Fatawa Islamiyah, 1/339)

Maka, jika anda ingin shalat Tahajjud pada waktu malam, maka dibolehkan bagi anda untuk shalat witir bersama jamaah, kemudian setelah itu anda shalat lagi sesuai keinginan anda, dua rakaat-dua rakaat dan tidak perlu lagi mengulang shalat Witir.

Anda juga dibolehkan untuk tidak shalat Witir bersama jamaah, yaitu menundanya hingga dilakukan di akhir shalat malam anda.

Namun dalam masalah ini, hendaknya anda memperhatikan kondisi jamaah yang shalat berjamaah bersama anda. Apabila tidak ada seorang yang dapat menggantikan anda sebagai imam untuk shalat Witir, dan jika anda tidak Witir bersama mereka, menyebabkan mereka tidak melakukan shalat Witir atau tidak dapat melakukannya dengan baik, maka hendaklah anda shalat Witir bersama mereka.

Syekh Ibn Baz ditanya, "Jika aku sudah shalat Witir di awal malam, kemudian di akhir malam aku terbanugn, bagaimana aku shalat?"

Beliau menjawab,

"Jika engkau telah shalat Witir di awal malam, kemudian Allah mudahkan bagimu untuk bangun di akhir malam, maka shalatlah secara ganjil sebanyak yang Allah mudahkan, maksudnya dua rakaat-dua rakaat- tanpa witir. Berdasarkan hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam, "Tidak ada dua witir dalam satu malam."

Juga terdapat hadits riwayat Aisyah radhiallahu anha, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam melakukan shalat dua rakaat setelah shalat Witir dalam keadaan duduk."

(Fatawa Islamiyah, 1/339)

Adapun ucapan anda bahwa anda shalat bersama mereka satu rakaat dengan niat shalat sunah biasa dan tidak niat shalat Witir, perbuatan tersebut tidak disyariatkan. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

صَلاةُاللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى (رواه البخاري، رقم 472 ، ومسلم، رقم 49 )

"Shalat malam adalah dua rakaat-dua rakaat" (HR. Bukhari, no. 472, Muslim, no. 749)

Lihat Al-Mughni, 2/539

Al-Hafiz berkata, "Hal ini menjadi dalil bahwa dalam shalat sunah tidak boleh kurang dari dua rakaat, selain shalat Witir."

Wallahua'lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam