Alhamdulillah.
Saat wudu dan mandi Diwajibkan menghilangkan apa yang menghalangi sampainya air pada kulit agar dapat membasuh anggota wudu sesuai perintah Allah.
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
سورة المائدة: 6
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai sikut, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kedua kakimu sampai ke ke kedua mata kaki”. (QS. Al Maidah: 6)
Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepada Abu Dzar, radhiyallahu anhu:
فَإِذَا وَجَدْتَ الْمَاءَ فَأَمِسَّهُ جِلْدَكَ فَإِنَّ ذَلِكَ خَيْرٌ (رواه أبوداود، رقم 332، وصححه الألباني في صحيح أبي داود)
“Jika kamu mendapatkan air, maka usapkanlah ke kulitmu, maka hal itu lebih baik”. (HR. Abu Daud, no. 332 dan telah dinyatakan shahih oleh Al Albany dalam Shahih Abu Daud)
Siapa yang berwudu sedangkan pada salah satu anggota wudunya ada yang menghalangi sampainya air ke kulitnya, maka wudunya tidak dapat dikatakan bahwa ia telah membasuh anggota (wudunya) atau membasahi kulitnya dengan air.
Patokan dalam bab ini adalah: Bahwa apa saja yang berbentuk partikel atau sesuatu yang tebal dan dapat menghalangi sampainya air ke bawahnya, seperti cat kuku, dan sebagian minyak, maka wajib dihilangkan. Adapun yang tidak bersifat partikel, hanya saja tersisa warna dan bekas minyaknya, seperti minyak zaitun, shampo, atau sabun, maka tidak wajib dihilangkan, bahkan shampo dan sabun umumnya tidak menyisakan bekas, maka kulit yang lembut tersebut hanya karena pengaruh keduanya saja.
An Nawawi –rahimahullah- di dalam kitab Al Majmu, 1/456, berkata,
“Jika di sebagian anggota tubuhnya ada lilin, adonan, hena dan lain sebagainya yang dapat menghalangi sampainya air ke sebagian anggota tubuhnya, maka bersucinya tidak sah baik banyak atau sedikit. Jika yang ada hanya bekas saja seperti bekas hena, warnanya bukan zatnya, atau sisa minyak sehingga air menyentuh kulit anggota tubuh dan mengalir di atasnya walau tidak menetap, maka bersucinya sah.”
Ibnu Syatha al Bakri, rahimahullah, berkata:
“Adapun sisa tinta dan hena, maka tidak bermasalah. Maksud dari sisa di sini adalah hanya warna saja, tidak ada pengaruhnya kalau misalnya dikerik.” (I’anatut Thalibin, 1/35)
Atas dasar itu maka janganlah hiraukan apa yang anda rasakan berupa kelembutan kulit. Jangan anda menganggap bahwa hal menyebabkannya jadi penghalang air. Bahkan kalaupun dianggap bekas shampo dan sabun, maka hal itu tidak menjadi penghalang.
Tidak ada bedanya dalam hal ini antara orang yang banyak berkeringat dan yang lainnya. Sebaiknya anda tinggalkan perasaan was-was dalam bersuci dan yang lainnya.
Wallahu A’lam