Alhamdulillah.
Seharusnya anda tidak menelan darah ini. Anda keluarkan tissue dalam shalat dan anda ludahkan darah di tissue. Karena anda menelan tanpa ada unsur kesengajaan, maka puasa anda sah. Tapi kalau anda menelan karena sengaja, maka anda harus mengqadha untuk hari itu.
Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Kalau keluar darah dari mulutnya atau keluar sesuatu dari perutnya ke mulut dan bukan muntah, kemudian ditelannya, maka batal (puasanya) meskipun hanya sedikit. Karena mulut mempunyai hukum yang tampak (di luar). Asalnya, setiap sesuatu yang sampai di mulut (jika ditelan lagi) dapat membatalkan puasa. Akan tetapi perkara air liur dimaafkan, karena tidak mungkin dicegah. Selain itu, maka tetap dalam hukum asal (yaitu batal jika sengaja ditelan kembali).” (Al-Mughni, 4/356)
Wallahu a'lam.