Memotong Dahan Pohon Tetangganya Saat Masih Kecil, Lalu Apa Konsekuensinya ?

Pertanyaan 382029

Apakah memotong dahan pohon dari samping salah satu rumah milik seseorang adalah haram ?, padahal saya memotongnya tersebut saat saya masih kecil, dan telah berlalu beberapa tahun, dan kebetulan saya melewati samping rumah tersebut, dan saya akhirnya mengingat peristiwa tersebut ?

Teks Jawaban

Pertama:

  • Keharaman menjarah harta seorang muslim

Diharamkan untuk menjarah harta seorang muslim meskipun sedikit, dan banyak dalil Al Qur’an yang mulia dan sunnah Nabawiyah telah menunjukkan hal itu.

Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

النساء/29

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”. (QS. An Nisa’: 29)

Dan Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

لا يحل مال امرئ مسلم إلا بطيب نفس منه  رواه أحمد (20172)، وصححه الألباني في "إرواء الغليل"(1459

“Tidak dihalalkan harta seorang muslim kecuali dengan jiwa yang bersih”. (HR. Ahmad: 20172 dan telah dinyatakan shahih oleh Albani di dalam Irwa’ Al Ghalil: 1459)

Dan Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ  رواه البخاري (1739)، ومسلم (1679).

“Sungguh darah, harta, kehormatan kalian haram bagi kalian”. (HR. Bukhori: 1739 dan Muslim: 1679)

Maka semua dalil-dalil ini -dan yang lainnya masih banyak- menunjukkan akan haramnya menjarah harta seorang muslim, baik menjarah dengan merusak, mengambil tanpa izin, mencuri atau yang lainnya.

Kedua:

Barang Siapa Yang Telah Merusak Sesuatu Maka Ia Wajib Menggantinya.

Barang siapa yang telah merusak harta seorang muslim maka ia wajib menggantinya, maka jika ia mempunyai harta serupa, maka ia mengganti dengan harta serupa tersebut kepada pemiliknya, jika ia tidak mempunyai harta serupa maka ia membayar senilai dengan harta tersebut.

Dalam hal ini disamakan jika orang yang merusaknya anak kecil atau orang dewasa, maka tidak ada syarat mengganti tersebut diharuskan orang yang merusaknya sebagai mukallaf (orang yang sudah baligh), akan tetapi ada syarat mukallaf (baligh) pada terjadinya dosa.

Ibnul Qayyim -rahimahullah- berkata:

“Tidak ada syarat menjadi mukallaf untuk mengganti (barang yang dirusaknya), seorang anak, orang gila, orang yang sedang tidur apa saja harta benda yang telah mereka rusak. Hal ini termasuk syari’at umum yang tidaklah sempurna umat kecuali dengannya, kalau saja mereka tidak mengganti kesalahan yang disebabkan oleh tangan mereka, maka Sebagian mereka pasti akan merusak harta Sebagian lainnya, dan mengklaim menjadi kesalahan dan tidak sengaja, dan hal ini berbeda dengan hukum dosa dan sanksi, karena ia mengikuti penyimpangan dan prilaku seorang hamba dan kemaksiatannya”. Selesai. (I’lam Al Muwaqqi’in: 2/502)

Dan jika ditakdirkan bahwa dahan tersebut mempunyai nilai tertentu: maka diwajibkan bagi anda untuk membayar nilainya kepada pemiliknya, dan tidak disyaratkan untuk memberitahuan hal itu kepadanya, akan tetapi dengan menyampaikan kepadanya dengan cara apapun, dan telah dijelaskan sebelumnya penjelasannya pada jawaban soal nomor:114798.

Hanya saja nampaknya bahwa dahan-dahan pohon tersebut yang memungkinkan untuk dijangkau oleh anak-anak untuk memotongnya, biasanya tidak ada nilainya, dan seperti itu cukup untuk menjadi alasan kepada pemiliknya jika anda bertemu dengannya, dan memintanya untuk memaafkannya dari hal tersebut, dan dia memerintahkan manusia agar memaafkan dan melupakan hala-hal seperti itu.

Wallahu A’lam

Rujukan

Jaminan

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

Previous
Berikutnya
at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android