Ahad 10 Rabi'uts Tsani 1446 - 13 Oktober 2024
Indonesian

APAKAH BOLEH SHALAT WITIR DUA KALI DALAM SATU MALAM SETELAH DIA SHALAT BERSAMA IMAM

Pertanyaan

Saya ingin bertanya tentang shalat Taraweh yang diakhiri dengan shalat Witir. Saya pernah mendengar bahwa shalat terakhir yang kita lakukan hendaklah shalat Witir. Apakah itu artinya jika kita telah melakukan shalat tersebut di malam hari, lalu ketika pada malam itu kita kembali melakukan shalat malam, maka kita melakukan shalat Witir lagi, ataukan shalat Witirnya kita tunda di akhir malam?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Jika seorang muslim telah shalat Witir, kemudian dia hendak shalat malam setelah itu, maka dia boleh melakukan shalat malam dua rakaat-dua rakaat, namun dia tidak boleh mengulang shalat Witirnya kedua kali.

Perintah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam agar akhir shalat malam kita adalah shalat Witir, adalah perintah yang bernilai sunah, bukan wajib. Perhatikan soal no. 37729.

Syekh Ibnu Baz ditanya, "Jika aku telah shalat Witir di awal malam, kemudian di akhir malam akan bangun, bagaimana aku shalat malam?"

Beliau menjawab,

"Jika anda telah shalat Witir di awal malam, kemudian Allah memudahkan untuk qiyamullail di akhir malam, maka shalatlah dua rakaat-dua rakaat yang terasa mudah bagi anda, tanpa shalat Witir. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

لاَ وِتْرَانِ فِي لَيْلَةٍ 

"Tidak ada witir dalam satu malam."

Juga berdasarkan riwayat shahih dari Aisyah radhiallahu anha, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam biasanya shalat dua rakaat setelah witir dalam keadaan duduk. Hikmah dari perbuatan tersebut untuk menjelaskan kepada umatnya tentang dibolehkannya shalat setelah shalat Witir.

Majmu Fatawa Syekh Ibnu Baz, 11/211.

Wallahua'lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam