Alhamdulillah.
Pertama.
Apabila seorang Muslim bersumpah untuk melaksanakan ketaatan, maka sunah baginya untuk berbuat baik pada sumpahnya (melaksanakan sumpahnya) dan tidak melanggarnya.
Al-Mardawi Rahimahullah mengatakan, “Berbuat baik pada suatu yang sunah itu lebih utama.” (Al-Inshaf, 27/497).
Maksudnya, isi sumpah jika ia hukumnya sunah, maka berbuat baik pada sumpah itu lebih utama daripada melanggarnya. Apabila ia bersumpah, kemudian tidak melakukannya, maka ia harus membayar kafarat sumpah, berdasarkan kesepakatan ulama.
Al-Wazir bin Hubairah Rahimahullah mengatakan, “Mereka sepakat (ijma’) bahwasanya sumpah yang sengaja adalah ia bersumpah kepada Allah untuk melakukan suatu perkara atau tidak di masa yang akan datang. Apabila ia melanggar, maka ia wajib membayar kafarat.” (Hasyiyah Ibnu Al-Qasim ‘ala Ar-Raudh Al-Murbi’, 7/469).
Kedua.
Allah Ta’ala menyebutkan kafarat sumpah dalam firman-Nya :
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آَيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
المائدة/89.
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka, kafaratnya (denda akibat melanggar sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang (biasa) kamu berikan kepada keluargamu, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Siapa yang tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah (dan kamu melanggarnya). Jagalah sumpah-sumpahmu! Demikianlah Allah menjelaskan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al-Maidah : 89).
Penjelasan mengenai hal ini telah disebutkan secara terperinci pada jawaban dari pertanyaan no. 45676.
Kedua.
Apabila seorang Muslim membayar kafarat sumpahnya, maka kafarat ini menghapus sumpahnya. Sumpah itu seakan-akan tidak pernah terjadi.
Dalam Tafsirnya (18/185), Al-Qurthubi mengatakan, “Firman Allah Ta’ala
قَدْ فَرَضَ اللَّهُ لَكُمْ تَحِلَّةَ أَيْمَانِكُمْ
“Sungguh, Allah telah mensyariatkan untukmu pembebasan diri dari sumpahmu.”
Pembebasan sumpah adalah dengan membayar kafaratnya. Maksudnya, jika kalian ingin membolehkan sumpahnya.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan,
قَدْ فَرَضَ اللَّهُ لَكُمْ تَحِلَّةَ أَيْمَانِكُمْ
“Sungguh, Allah telah mensyariatkan untukmu pembebasan diri dari sumpahmu.”
Maknanya adalah Allah mewajibkan pembebasan sumpah kepada kalian, yaitu melepaskannya, yang mana melepaskan merupakan lawan dari mengikat. Oleh karena itulah sebagian sahabat kami dan lainnya, seperti Abu Bakar Abdul Aziz, berdalil dengan ayat ini bahwa membayar kafarat itu sebelum pelanggaran sumpah, karena pembebasan tidak terjadi setelah pelanggaran sumpah. Sesungguhnya sumpah itu terlepas dengan adanya pelanggaran. Pembebasan itu jika dikeluarkan sebelum pelanggaran sumpah agar supaya sumpah itu terlepas. Pembebasan sumpah setelah terjadinya pelanggaran disebut kafarat, karena ia menghapus penyebab dosa dalam pelanggaran sumpah karena telah melanggar perjanjian dengan Allah.” (Majmu Al-Fatawa, 35/253).
Dari hal ini diketahui bahwa pembebasan sumpah bisa dilakukan dengan dua perkara; bisa dengan melanggar sumpah, bisa juga dengan mengeluarkan kafarat sebelum pelanggaran sumpah.
Atas dasar inilah, saudara perempuan Anda harus mengeluarkan kafarat sumpah. Dengan begitu, sumpahnya sudah terlepaskan, dan tidak ada konsekuensi apapun untuknya.
Wallahu A’lam.