Tidak boleh memberikan zakat kepada orang kafir, kecuali jika ia termasuk golongan muallaf (orang yang dilunakkan hatinya kepada Islam).”
Ibnu Qudamah berkata di dalam Al Mughni (4/106):
“Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan para ulama bahwa zakat harta tidak diberikan kepada orang kafir. Ibnul Mundzir berkata: ‘Konsensus para ulama yang pendapatnya sampai kepada kami telah menyatakan bahwa orang dzimmi tidak diberi sedikit pun dari zakat harta.’
Hal ini juga karena Nabi ﷺ bersabda kepada Mu‘adz:
أَعْلِمْهُمْ أَنَّ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ , وَتُرَدُّ فِي فُقَرَائِهِمْ
‘Beritahukanlah kepada mereka bahwa atas mereka ada sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir mereka.’
Maka beliau mengkhususkan penyalurannya kepada fakir mereka (yaitu fakir kaum Muslimin), sebagaimana beliau juga mengkhususkan kewajibannya atas orang-orang kaya mereka.” (Selesai)
“Apabila orang kafir tersebut termasuk golongan muallaf (orang-orang yang dilunakkan hatinya), maka boleh diberikan zakat kepadanya.”
Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
التوبة/60
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dilunakkan hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At Taubah: 60)
“Maka boleh diberikan zakat kepada orang kafir apabila kita berharap dengan pemberian tersebut ia akan masuk Islam. Lihat: Asy-Syarh Al-Mumti‘ (6/143–145).
Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughni (4/108):
“Orang kafir tidak diberikan zakat, kecuali karena ia termasuk golongan muallaf.”
Dan disebutkan dalam Al-Mausu‘ah (14/233):
“Zakat boleh diberikan kepada orang kafir yang diharapkan masuk Islam, sebagai dorongan (targhib) baginya untuk memeluk Islam agar hatinya condong kepadanya.” (Selesai, dengan sedikit penyesuaian redaksi)
Syeikh Ibnu Baz pernah ditanya:
“Apakah sah memberikan zakat kepada seorang kafir dzimmi ?
Beliau menjawab:
“Zakat menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama tidak diberikan kepada orang kafir dzimmi dan tidak pula kepada selain mereka dari kalangan orang-orang kafir, dan inilah pendapat yang benar. Dalil-dalil dari ayat-ayat dan hadits-hadits tentang hal ini sangat banyak dan sudah diketahui; karena zakat adalah bentuk saling menolong dari kaum Muslimin kepada fakir mereka dan perhatian untuk memenuhi kebutuhan mereka, maka wajib disalurkan kepada fakir kaum Muslimin dan kepada selain mereka dari golongan delapan yang berhak menerima zakat. Kecuali apabila orang kafir tersebut termasuk golongan muallaf, yaitu para pemimpin yang ditaati dalam kabilah atau kaumnya. Maka ia diberi zakat untuk mendorongnya masuk Islam, atau untuk menahan keburukannya agar tidak membahayakan kaum Muslimin. Sebagaimana zakat juga diberikan kepada orang muallaf untuk menguatkan imannya apabila ia sudah Muslim, atau agar orang yang sebayanya mau masuk Islam, atau karena sebab-sebab lain yang telah disebutkan oleh para ulama.”
Dasar dari hal ini adalah firman Allah ‘Azza wa Jalla:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ
التوبة/60
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dilunakkan hatinya”.(QS. At Taubah: 60)
Dan sabda Nabi -shallallahu a’alihi wa sallam- kepada Mu’adz bin Jabal saat beliau diutus Nabi ke Yaman:
ادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ الحديث متفق عليه .
“Ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah. Jika mereka telah menaati (menerima) hal itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu dalam setiap siang dan malam. Jika mereka telah menaati hal itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka sedekah (zakat) pada harta-harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir mereka.” ( HR. Muttafaq ‘alaih).
Lihat soal nomor: 21384