Senin 24 Jumadil Ula 1446 - 25 November 2024
Indonesian

Tidak Tawaf Umrah Karena Haid

39814

Tanggal Tayang : 26-04-2018

Penampilan-penampilan : 4604

Pertanyaan

Saya menunaikan umrah pada dua hari terakhir bulan Ramadan. Akan tetapi ketika itu saya sedang haid. Maka saya ihram dari miqat lalu sai antara safa dan marwa, kemudian saya memendekkan rambut saya. Saya terhalang tawaf karena haid. Setelah selesai haid sehari kemudian, saya melaksanakan shalat Id, lalu saya tawaf wada. Kemudian saya kembali ke negeri saya. Apakah umrah saya sah?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Anda benar dalam beberapa perkara dan keliru dalam perkara lainnya. Anda benar ketika ihram dari miqat dalam keadaan haid dan benar ketika anda tidak melakukan tawaf. Akan tetapi anda keliru dalam sai dan memendekkan rambut. Juga anda keliru karena tidak melakukan tawaf umrah dan sai setelah suci.

Mendahulukan sai atas umrah, menurut sebagian ulama hanya boleh dalam masalah haji, bukan umrah.

Syekh Muhamad bin Saleh Al-Utsaimin berkata, “Disyaratkan mendahulukan tawaf sebelum sai. Seandainya dia mulai dengan sai sebelum tawaf, maka wajib baginya mengulanginya setelah tawaf, karena dia dilakukan bukan pada tempatnya. Jika ada yang mengatakan, ‘Apa pendapat anda dengan riwayat sahih dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ketika beliau ditanya oleh seseorang, ‘Aku sai sebelum tawaf.’ Beliau menjawab, ‘Lakukan saja, tidak masalah.’ Jawabnya adalah bahwa perkara tersebut berlaku dalam haji, bukan dalam umrah.”

(Asy-Syarhul Mumti, 7/310)

Sekarang ini anda berada dalam keadaan ihram untuk umrah, karena umrah anda belum sempurna. Yang wajib bagi anda adalah kembali ke Mekah dan melakukan tawaf umrah yang anda tinggalkan serta mengulangi sai sekali lagi. Kemudian anda harus memotong rambut anda sesudahnya, sebab potong rambut sebelumna tidak diakui karena dilakukan bukan pada tempatnya.

Ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Daimah Lil Ifta berkata terkait dengan orang yang tawaf tanpa bersuci, “Dia dianggap masih dalam keadaan ihram umrah jika anda tidak kembali tawaf dalam keadaan suci. Karena itu, anda harus kembali ke Mekah dalam keadaan ihram sesegera mungkin, lalu di sana tawaf dan sai kemudian menggundul atau memendekkan rambat. Dengan demikian, maka umrah anda menjadi sempurna.”

Syekh Abdulaziz bin Baz, Syekh Abdurrazaq Afifi, Syekh Abdullah bin Gudayyan.

(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 11/237-238)

Wallahu a’lam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam