Hukum Sholat Berjama’ah Bagi Laki-laki

Pertanyaan 40113

Apakah boleh melaksanakan sholat di rumah, sementara posisi masjid dekat juga ? , sebagai informasi juga bahwa yang sholat di masjid tersebut Cuma dua orang saja.

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Sholat berjama’ah wajib di masjid bagi laki-laki yang sehat, sesuai dengan pendapat yang shahih dari pendapat para ulama.

Dan hal itu karena  banyak dalil, di antaranya:

  1. Firman Allah Ta’ala:

وإذا كنت فيهم فأقمت لهم الصلاة فلتقم طائفة منهم معك وليأخذوا أسلحتهم فإذا سجدوا فليكونوا من ورائكم ولتأت طائفة أخرى لم يصلوا فليصلوا معك

النساء / 102

“Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah mereka denganmu]”. (QS. An Nisa’: 102)

Ayat ini menunjukkan beberapada sisi:

Pertama:

Perintah Allah Subhanahu kepada mereka untuk shalat berjama’ah, kemudian Dia mengulangi perintah ini untuk yang kedua kalinya bagi kelompok kedua dengan firmannya:

ولتأت طائفة أخرى لم يصلوا فليصلوا معك

dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah mereka denganmu]”. (QS. An Nisa’: 102)

Dan hal ini menjadi dalil bahwa berjama’ah ini hukumnya fardhu ‘ain, karena Allah Subhanahu tidak menggugurkan kelompok kedua dengan amalan kelompok pertama, dan kalau saja berjama’ah ini hukumnya sunnah maka udzur yang paling utama untuk menggugurkannya adalah udzur karena ketakutan, dan kalau dianggap fardhu kifayah, maka sudah cukup amalan kelompok pertama, maka pada ayat ini menjadi dalil sebagai fardhu ‘ain, maka inilah tiga sisi: Allah memerintahkannya pertama, lalu memerintahkannya yang kedua, dan tidak diberi rukhshah (keringanan) untuk meninggalkannya dalam kondisi takut. Selesai. (Ucapan Ibnul Qayyim dari Kitabus Shalat)

  1. Dan di dalam kedua kitab Shahih -dan ini redaksinya Bukhori- dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda:

والذي نفسي بيده لقد هممت أن آمر بحطب فيحتطب ثم آمر بالصلاة فيؤذن لها ثم آمر رجلا فيؤم الناس ثم أخالف إلى رجال فأحرق عليهم بيوتهم والذي نفسي بيده لو يعلم أحدهم أنه يجد عَرْقا سمينا أو مِرْمَاتَين حسنتين لشهد العشاء . البخاري ( 7224 ) ومسلم ( 651 ) .

“Demi Dzat yang jiwaku ada di dalam genggaman-Nya, sungguh aku telah bertekad untuk memerintahkan untuk mengumpulkan kayu bakar lalu saya perintahkan untuk sholat, lalu seseorang untuk mengumandangkan adzan, kemudian aku perintahkan kepada seseorang untuk menjadi imam dalam sholat, lalu saya pergi ke orang-orang (yang tidak sholat berjama’ah) untuk membakar rumah mereka, dan Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya (Allah), seandainya salah seorang dari mereka mengetahui bahwa ia akan mendapatkan sepotong tulang berdaging (lemak) yang gemuk atau dua kuku kambing yang baik, niscaya ia akan menghadiri (shalat) Isya. (HR. Bukhori: 7224 dan Muslim: 651)

Dan kata Al ‘Araqu adalah tulang yang masih ada sisa-sisa daginya, dan dikatakan arti lainnya adalah daging itu sendiri.

Dan kata Al Mar’matu adalah di antara kuku kambing dan dagingnya, dan kuku kambing dan sapi, sama dengan kaki kuda.

Ibnul Mundzir -rahimahullah- berkata:

“Ibnu Mundzir rahimahullah berkata: "Dalam kesungguhan beliau (Rasulullah ﷺ) hendak membakar rumah orang-orang yang tidak menghadiri shalat (berjamaah) terdapat penjelasan yang paling nyata mengenai wajibnya shalat berjamaah. Sebab, tidaklah mungkin bagi Rasulullah ﷺ membakar rumah orang yang hanya meninggalkan perkara yang sunnah (anjuran) atau perkara yang bukan merupakan kewajiban (fardhu).". (Al Ausath: 4/134)

Dan untuk pengetahuan tambahan dari banyak dalil, silahkan merujuk pada soal no: 8918

Dan jika telah ditetapkan kewajiban sholat berjama’ah maka wajib dilaksanakan di masjid, dan tidak boleh bagi laki-laki yang mampu hadir sholat jama’ah di masjid melaksanakan sholat di rumah, meskipun ia melaksanakan sholat berjama’ah bersama keluarganya.

Syeikh Bin Baz berkata:

“Dan adapun meninggalkan sholat berjama’ah adalah kemungkatan tidak dibolehkan, dan termasuk sifat-sifatnya orang munafik.

Dan diwajibkan bagi seorang muslim untuk melaksanakan sholat di masjid berjama’ah, sebagaimana telah ditetapkan dalam hadits Ibnu Ummi Maktum -beliau seorang yang buta- bahwa ia berkata:

يا رسول الله ، ليس لي قائد يقودني إلى المسجد ، فسأل رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يرخص له فيصلي في بيته ، فرخص له ، فلما ولى دعاه ، فقال : هل تسمع النداء بالصلاة ؟ قال : نعم ، قال : فأجب أخرجه مسلم في صحيحه (635

“Wahai Rasulullah, saya tidak mempunyai pemandu untuk memandu saya sampai ke masjid, lalu ia memohon kepada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- keringanan untuk melaksanakan sholat di rumah, lalu beliau memberikan keringanan tersebut, lalu pada saat ia berbalik beranjak, Nabi memanggilnya dan bersabda: “Apakah kamu mendengar adzan sholat ?”, ia menjawab: “iya”, beliau bersabda: “maka jawab/datangilah”. (HR. Muslim di dalam Shahihnya: 635)

Dan telah ditetapkan dari beliau -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda:

من سمع النداء فلم يأت فلا صلاة له إلا من عذر " أخرجه ابن ماجة ، والدار قطني ، وابن حبان ، والحاكم بإسناد صحيح ، قيل لابن عباس : ما هو العذر؟ قال : ( خوف أو مرض

“Barang siapa yang telah mendengar adzan, lalu ia tidak datang maka tidak ada sholat baginya kecuali karena udzur”. (HR. Ibnu Majah, Daru Quthni, Ibnu Hibban, Al Hakim, dengan sanad yang shahih. Dikatakan kepada Ibnu Abbas: “Apa udzurnya ?” beliau bersabda: “Rasa takut atau sakit”.

Maksudnya: bahwa diwajibkan kepada seorang mukmin untuk sholat di masjid, dan ia tidak boleh meremehkannya dan melaksanakan sholat di rumah padahal dekat dengan masjid”. Selesai.

Dan masjid di mana tidak ada yang melaksanakan sholat di dalamnya kecuali dua orang, maka menguatkan anda untuk hadir sholat berjama’ah, agar anda selamat dari titik dosa dan keteledoran, dan menjadi pendorong bagi kedua orang tersebut untuk hadir berjama’ah di masjid sehingga tidak mengalirkan kemalasan bagi keduanya.

Dan dua orang lebih itu adalah berjama’ah.

Ibnu Hubairah -rahimahullah- berkata:

“Dan mereka telah melakukan ijma’ (konsensus) bahwa berjama’ah yang paling sedikit yang dianggap sah adalah dua orang dalam shalat berjama’ah pada sholat fardhu selain jum’atan: seorang imam, ma’mum yang berdiri di sebelah sisi kananya”, seorang imam dan makmum yang berdiri di sebelahnya)”. (Al Ifshah: 1/155)

Ibnu Qudamah -rahimahullah- dan berkata:

“Berjama’ah ini sah dengan jumlah 2 orang ke atas, dan kita tidak tahu ada perbedaan”. Selesai.

Wallahu a’alm

Rujukan

salat jamaah

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

Previous
Berikutnya
answer

Tema-tema Terkait

at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android