Kamis 25 Jumadits Tsani 1446 - 26 Desember 2024
Indonesian

Apakah puasa qodho’ ramadhan terkena kaffarat Karena berjima’ pada siang harinya?

Pertanyaan

Saya disetubuhi suami pada siang hari ketika saya berpuasa qadha’?, apa yang harus saya lakukan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Mengqadha’ puasa Ramadhan termasuk puasa wajib, dan tidak boleh dibatalkan kecuali dalam keadaan darurat. Jika seseorang sudah berniat puasa qadha’ maka harus disempurnakan, dan tidak boleh dibatalkan kecuali karena udzur syar’i.

Ummu Hanik –radhiyallahu ‘anha- berkata: Wahai Rasulullah, saya membatalkan puasa saya. Rasulullah bersabda: “Apakah kamu berpuasa qadha’”, dia menjawab: tidak. Rasulullah bersabda: “Tidak masalah, jika kamu berpuasa sunnah”. (HR. abu Daud: 2456), Syeikh Albani menshahihkannya.

Ini menunjukkan bahwa: ketika Ummi Hani berpuasa qadha’ dan membatalkannya, maka akan membahayakannya. Bahaya yang dimaksud adalah dosa.

Sedangkan apa yang terjadi pada anda berdua, sesungguhnya  kaffarat jima’ itu tidak wajib kecuali dengan membatalkan puasa ramadhan saja. Jadi anda tidak perlu membayar kaffarat kecuali mengqadha’ lagi puasanya, diiringi dengan bertaubat kepada Allah, dan bertekad tidak akan mengulangi lagi.

Ibnu Rusyd berkata: “Jumhur Ulama sepakat, membatalkan puasa dengan sengaja pada puasa qadha’ tidak ada kaffarat; karena tidak adanya keagungan waktu pelaksanaannya; yaitu: Ramadhan”. (Bidayatul Mujtahid: 2/80)

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya tentang seorang perempuan yang membatalkan puasa qadha’nya; karena ingin menghormati tamunya. Beliau menjawab: “Jika puasa qadha’ tersebut adalah qadha’ puasa wajib seperti Ramadhan, maka seseorang tidak boleh membatalkannya kecuali karena keadaan darurat. Sedangkan batalnya puasa qadha’ kerena menghormati tamu itu haram; karena sebuah kaidah syar’iyah mengatakan:

( أن كل من شرع ( أي بدأ ) في واجب فإنه يجب عليه إتمامه إلا لعذر شرعي )

“Bagi siapa sajan yang mamulai ibadah wajib, maka wajib baginya untuk menyempurnakannya kecuali karena udzur syar’I”.

Namun Jika puasa qadha’ tersebut adalah qadha’ puasa sunnah, maka tidak wajib menyempurnakannya; karena bukan puasa wajib.

Oleh karenanya, jika seseorang sedang berpuasa sunnah, dia boleh membatalkan puasanya karena adanya sebab tertentu. Inilah yang pernah terjadi kepada Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- ketika menemui Ummul Mukminin Aisyah –radhiyallahu ‘anha-: “Apakah kamu memiliki sesuatu (makanan)?, Aisyah menjawab: kita diberi hadiah bubur. Rasulullah bersabda: “Perlihatkan kepadaku…, saya pagi ini sebenarnya sedang berpuasa”. Lalu Rasulullah memakannya. Ini adalah puasa sunnah, bukan puasa wajib. (Majmu’ Fatawa: 20).

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam