Alhamdulillah.
Akad yang disebutkan adalah sah. Karena ayah anda dianggap sebagai saksi dalam pernikahan anda. Dan ini adalah mazhab Imam Syafi’i dan salah satu pendapat Imam Ahmaad rahimahumallah. Silahkan lihat kitab Nihayatul Muhtaj, 6/218 dan Al-Inshaf, 8/105. Karena dia bukan sebagai wali dalam pernikahan, maka dia sah menjadi saksi. Berbeda dengan orang tua istri.
Pendapat akan keabsahan pernikahan ini dipilih Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah. Beliau berkata setelah menyebutkan pendapat pertama dalam masalah ini yaitu tidak dibolehkannya seseorang menjadi saksi jika dia asal dari keturunan suami istri atau cabangnya dalam pernikahan (maksud asal keturunan di sini adalah bapak dan kakek. Sementara cabangnya adalah anak dan cucunya). Beliau mengatakan, "Pendapat kedua bahwa hal itu sah, yaitu apabila kedua saksi berasal dari salah satu pokok (keturunan) atau cabangnya." Kemudian beliau melanjutkan, "Maka yang benar adalah bahwa akad itu sah. Ini adalah riwayat dari Ahmad dan pilihan mayoritas pengikutnya."
As-Syarhu Al-Mumti, 5/163.
Kemudian anda telah sebutkan bahwa anda telah menikah dua tahun. Kebanyakan telah diumumkan nikah dan memberitahkan (ke publik) seperti mengundang orang-orang atau semisal itu. sebagaimana kebiasaan orang-orang sekarang. Hal ini sudah cukup sebagai bukti sahnya pernikahan. Meskipun tanpa adanya dua saksi menurut sebagian ahli ilmu. Ini adalah pilihan syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, beliau rahimahullah berkata: “Tidak diragukan lagi bahwa pernikahan dengan diumumkan adalah sah meskipun tidak ada dua orang saksi.”
Al-Ikhtiyarat, hal. 210.
Adapun orang tua istri telah yang mengatakan telah menerima maharnya, padahal kenyataannya dia hanya menerima separuhnya, tindakannya tersebut keliru. Akan tetapi hal itu tidak mempengaruhi keabsahan akad nikah.
Wallahu’alam .