Selasa 14 Syawal 1445 - 23 April 2024
Indonesian

Kewajiban Haji Dengan Segera

Pertanyaan

Apakah boleh seseorang yang mampu melaksanakan haji untuk menunda hajinya beberapa tahun ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Barang siapa yang mampu melaksanakan haji dan sudah memenuhi syarat-syarat wajibnya, maka diwajibkan baginya untuk segera melaksanakan haji, dan tidak boleh menundanya.

Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata di dalam Al Mughni:

“Barang siapa yang sudah wajib berhaji, dan memungkinkan untuk melaksanakannya, maka ia wajib segera melaksanakannya, inilah pendapat Abu Hanifah dan Malik, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

 وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

آل عمران/97 

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. (QS. Ali Imran: 97)

Dan perintah itu sifatnya segera, dan telah diriwayatkan dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

 مَنْ أَرَادَ الْحَجَّ فَلْيَتَعَجَّلْ   رواه الإمام أحمد وأبو داود وابن ماجه

“Barang siapa yang ingin melaksanakan haji maka bersegeralah”. (HR. Imam Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah)

Dan di dalam riwayat Ahmad dan Ibnu Majah disebutkan:

 فَإِنَّهُ قَدْ يَمْرَضُ الْمَرِيضُ ، وَتَضِلُّ الضَّالَّةُ ، وَتَعْرِضُ الْحَاجَةُ  حسنه الألباني في صحيح ابن ماجه "

“Bahwa bisa jadi seseorang akan jatuh sakit, dan tersesat jalan, dan ada kebutuhan yang mendadak”. (Dihasankan oleh Albani di dalam Shahih Ibnu Majah)

Selesai dengan sedikit perubahan.

Dan maksud bahwa perintah itu bersifat segera, bahwa diwajibkan kepada seorang mukallaf untuk melaksanakan perintah hanya dengan memungkinkan untuk melaksanakannya, tidak boleh menundanya jika tidak ada udzur.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya:

“Apakah kewajiban haji itu bersifat segera atau longgar ?”

Beliau menjawab:

“Yang benar adalah haji itu kewajiban yang bersifat segera, karena tidak boleh bagi bagi seseorang yang mampu berhaji ke Baitullah untuk menundanya dan begitulah semua kewajiban syari’at lainnya, jika tidak terikat dengan waktu atau sebab maka hal itu menjadi kewajiban yang bersifat segera”. (Fatawa Ibnu Utsaimin: 21/13)

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam