Sebab Mengutamakan Suami dan Menjadikan Kepemimpinan Berada di Tangannya

Pertanyaan 43252

“Saya seorang perempuan Muslimah, Alhamdulillah. Saya telah banyak membaca dan mendengar dari para ulama tentang hak suami atas istrinya dan betapa besarnya hak itu. Saya mendengar hadits-hadits yang menegaskan beratnya dosa seorang istri yang durhaka kepada suaminya. Saya bertekad untuk mentaati perintah Allah dan Rasul-Nya jika saya menikah, dengan izin Allah Ta'ala. Namun saya memiliki sebuah pertanyaan—jika diperbolehkan bertanya—karena ini adalah pertanyaan yang terlintas di benak banyak perempuan, tetapi mereka malu menyebutkannya karena takut dituduh bodoh atau dianggap mengingkari perintah Allah dan Rasul-Nya. Pertanyaannya adalah:

Namun, saya memiliki pertanyaan—jika diizinkan—yang berkecamuk di benak banyak wanita, tetapi mereka malu menyampaikannya karena takut dituduh bodoh atau mengingkari perintah Allah dan Rasul-Nya. Apakah keutamaan suami sehingga ia berhak mendapatkan hak sebesar ini dari kami, kaum wanita, bahkan haknya itu melebihi hak siapa pun?

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Besarnya hak suami atas istrinya adalah suatu ketetapan syariat, sebagaimana firman-Nya:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

البقرة/228

(Dan para istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban yang harus mereka tunaikan dengan cara yang baik; tetapi para suami mempunyai satu derajat kelebihan atas mereka. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana).” (QS. Al-Baqarah: 228)

Dan firman Allah Ta’ala:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيّاً كَبِيراً

النساء/34

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”. (QS. An Nisa’ : 34 )

Dan sabda Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

لو كنت آمرا أحدا أن يسجد لغير الله لأمرت المرأة أن تسجد لزوجها والذي نفس محمد بيده لا تؤدي المرأة حق ربها حتى تؤدي حق زوجها ولو سألها نفسها وهي على قتب لم تمنعه رواه ابن ماجه (1853) وصححه الألباني في صحيح ابن ماجة

‘Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada selain Allah, niscaya aku akan memerintahkan seorang perempuan untuk sujud kepada suaminya. Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, seorang perempuan tidak akan dapat menunaikan hak Tuhannya sampai ia menunaikan hak suaminya. Dan jika suaminya meminta dirinya (mengajaknya berhubungan), sementara ia berada di atas pelana kecil (ketika bepergian), maka ia tidak boleh menolak.’
Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Mājah (1853) dan dinyatakan sahih oleh Al-Albānī dalam Ṣaḥīḥ Ibnu Mājah.

Makna qatab (قتب): pelana kecil yang diletakkan di atas unta.

Dan dalil-dalil yang lainnya.

Dan hikmah (di balik hal itu) telah Allah Ta‘ala jelaskan dalam firman-Nya:

بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

“Karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan karena mereka (para laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.”. (QS. An Nisa’: 34)

Maka ini adalah keutamaan yang Allah ‘Azza wa Jalla tetapkan dan putuskan; Dia tidak ditanya tentang apa yang Dia lakukan, sedangkan merekalah yang akan ditanya. Kemudian (ditambah lagi) dengan apa yang dilakukan oleh seorang laki-laki dalam memberi nafkah kepada keluarganya dan berusaha mencari rezeki untuk mereka.”

Ibnu Katsir rahimahullah berkata dalam tafsirnya (1/363):

“Firman-Nya: ‘Dan para lelaki mempunyai satu derajat kelebihan atas mereka (para wanita)’ — yaitu dalam keutamaan pada penciptaan, akhlak, kedudukan, ketaatan pada perintah, infaq, menciptakan kemaslahatan, serta keutamaan di dunia dan akhirat. Sebagaimana firman Allah Ta‘ala:

الرجال قوامون على النساء بما فضل الله بعضهم على بعض وبما أنفقوا من أموالهم

“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.’” (QS. An Nisa’: 34)

Selesai.

Ibnu Katsir rahimahullah juga berkata (1/653):

“Allah Ta‘ala berfirman: ‘Kaum laki-laki adalah pemimpin (qawwām) bagi kaum wanita’ — maksudnya, laki-laki adalah pemimpin bagi wanita; ia adalah penanggung jawabnya, yang lebih tinggi kedudukannya, pengatur urusannya, dan yang mendidiknya apabila ia menyimpang.
Firman-Nya: ‘Karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain’ — yaitu karena laki-laki lebih utama daripada wanita; laki-laki lebih baik daripada wanita. Oleh sebab itu, kenabian dikhususkan bagi laki-laki. Demikian pula kekuasaan tertinggi (kepemimpinan besar), berdasarkan sabda Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- :

لن يفلح قوم ولوا أمرهم امرأة رواه البخاري من حديث عبد الرحمن بن أبي بكرة عن أبيه

“Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada seorang wanita’”. (HR. Bukhari dari Abdurrahman bin Abu Bakrah dari ayahnya)

Begitu pula jabatan kehakiman dan selainnya.

Firman-Nya: ‘Dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka’ — yaitu berupa mahar, nafkah, dan berbagai biaya yang Allah wajibkan atas mereka untuk para wanita dalam Kitab-Nya dan melalui sunnah Nabi-Nya -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Maka laki-laki lebih utama daripada wanita pada dirinya, dan ia memiliki kelebihan serta pemberian keutamaan atas wanita. Karena itu, pantas baginya untuk menjadi pemimpin atas wanita, sebagaimana firman Allah Ta‘ala:

وللرجال عليهن درجة الآية

‘Dan para lelaki mempunyai satu derajat kelebihan atas mereka.’ (QS. Al Baqarah: 228)

Dan Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas: ‘Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita’ — maksudnya adalah para pemimpin.(Wanita) wajib menaati suaminya dalam perkara yang ia perintahkan dalam rangka ketaatan (kepada Allah). Dan bentuk ketaatan itu adalah bahwa ia berbuat baik dalam mengurus keluarganya dan menjaga harta suaminya.”

Al-Baghawi berkata dalam tafsirnya (2/206):

“Firman-Nya: ‘Karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain’ — yaitu laki-laki atas perempuan, dengan kelebihan berupa akal, agama, dan kekuasaan (kepemimpinan).
Ada yang berkata: (kelebihan itu) dalam hal kesaksian, berdasarkan firman Allah Ta‘ala:

فإن لم يكونا رجلين فرجل وامرأتان

‘Jika tidak ada dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan.’ (QS. Al Baqarah: 282)

Dikatakan juga: dalam hal jihad. Dikatakan juga: dalam ibadah seperti shalat Jumat dan shalat berjamaah. Ada yang mengatakan: bahwa laki-laki boleh menikahi empat istri, sedangkan wanita tidak halal kecuali bagi satu suami saja. Ada pula yang mengatakan: karena talak berada di tangan laki-laki.
Ada yang mengatakan: dalam masalah warisan. Ada juga yang mengatakan: dalam hal diyat (tebusan jiwa). Dan dikatakan juga: dalam hal kenabian”.

Al-Baidhowi berkata dalam tafsirnya (2/184):

‘Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita’ — mereka berdiri mengatur urusan wanita sebagaimana para pemimpin mengatur rakyatnya. Dan Allah menyebutkan sebabnya dengan dua hal: yang bersifat pemberian (wahbī) dan yang bersifat usaha (kasbī). Firman-Nya: ‘Karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain’ — yaitu karena Allah Ta‘ala telah melebihkan laki-laki atas perempuan dengan kesempurnaan akal, baiknya pengaturan, serta kekuatan yang lebih dalam melaksanakan berbagai pekerjaan dan ketaatan. Oleh sebab itu mereka dikhususkan dengan kenabian, kepemimpinan besar (imamah), kekuasaan, penegakan syiar-syiar agama, kesaksian dalam berbagai perkara, kewajiban berjihad, shalat Jumat, dan semisalnya; juga bagian warisan yang lebih banyak, serta karena talak berada di tangan laki-laki. Firman-Nya: ‘Dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka’ — yaitu pada pernikahan mereka seperti mahar dan nafkah.” (Selesai, dengan sedikit penyesuaian redaksi.)

“Kesimpulannya, laki-laki diberikan (hak) kepemimpinan (qowāmah) karena dua sebab yang disebutkan dalam ayat tersebut. Salah satu sebab bersifat anugerah dari Allah Ta‘ala, yaitu keutamaan yang Allah berikan kepada laki-laki atas perempuan. Dan sebab lainnya diperoleh melalui usaha laki-laki itu sendiri, yaitu nafkah yang ia keluarkan untuk istrinya.

Wallahu A’lam-

Rujukan

Berbuat Baik Antara Suami Istri

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

Previous
Berikutnya
at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android