Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Hukum Pernikahan Seorang Muslimah Dengan Laki-laki Syi’ah

44549

Tanggal Tayang : 18-01-2015

Penampilan-penampilan : 12661

Pertanyaan

Anak perempuan dari paman saya menikah dengan laki-laki dari syi’ah, bagaimanakah hukumnya menurut syari’at ?, bagaimana saya bisa merubahnya dari pernikahan tersebut ?, perlu diketahui bahwa bapaknya merestuinya.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Lajnah Daimah pernah ditanya yang bunyi pertanyaannya adalah:

Saya berasal dari kabilah yang tinggal di perbatasan utara yang bersinggungan langsung dengan kabilah-kabilah dari Iraq, madzhab mereka adalah syi’ah yang cenderung pada animisme, mereka menyembah kubah-kubah yang dinamakan dengan Hasan, Husen dan Ali. Jika salah satu dari mereka berdiri maka berkata: “Wahai Ali, wahai Husen..”. Sebagian mereka bercampur dengan kabilah kami dalam pernikahan dan banyak hal yang lain, saya telah menasehati mereka namun mereka tidak mau mendengarkan, sedangkan saya tidak memiliki ilmu lebih untuk menasehati mereka tapi saya membenci mereka dan tidak  bercampur dengan mereka. Saya pernah mendengar bahwa sembelihan mereka tidak boleh dimakan, mereka memakan sembelihan mereka tanpa batasan apapun. Kami mohon kepada anda yang terhormat agar menjelaskan seharusnya apa yang perlu dilakukan tentang semua yang kami sebutkan ?

Lajnah Daimah menjawab:

“Jika realitanya seperti apa yang anda sampaikan bahwa mereka berdoa kepada Ali, Hasan dan Husen atau yang serupa dengan mereka, maka mereka termasuk musyrik dengan kesyirikan yang besar dan mengeluarkan mereka dari agama Islam, maka tidak dihalalkan kita menikahkan wanita muslimah kita dengan mereka, juga tidak dihalalkan bagi kita untuk menikahi wanita mereka, juga tidak dihalalkan bagi kita untuk memakan sembelihan mereka, Allah –Ta’ala- berfirman:

) وَلا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ ) البقرة/221

“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu'min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu'min lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”. (QS. Al Baqarah: 221)

Semoga Allah memberikan taufiq-Nya kepada kita semua.

(Fatawa Lajnah Daimah: 2/264)

Maka menjadi kewajiban anda untuk menasehati paman anda dan anak perempuannya dan meminta mereka agar membaca fatwa para ulama dalam masalah tersebut, jika pamanmu bersikeras untuk menikahkan anak perempuannya dengan laki-laki syi’ah maka laporkan kepada Mahkamah Syar’iyyah untuk mencegah kemungkaran tersebut.

Wallahu a’lam

Baca juga jawaban nomor: 4569.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam