Rabu 3 Syawal 1446 - 2 April 2025
Indonesian

Wanita Bepergian Tanpa Mahram

Pertanyaan

Saya mengetahui bahwa hukum seorang wanita yang bepergian tanpa mahram selama satu hari satu malam adalah haram.

Bolehkah seorang wanita menyuruh mahramnya mengantarnya ke tempat pesawat lepas landas dan diterima oleh mahram lain ketika dia turun dari pesawat ? Durasi perjalanan penuh memakan waktu 10 jam.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak diperbolehkan bagi seorang wanita untuk bepergian tanpa mahram berdasarkan makna umum dari sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ  .

“Tidak boleh bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk bepergian, kecuali disertai dengan mahramnya.”

Karena tujuan keberadaan mahram adalah untuk menjaga si wanita dan menjalankan urusannya, terutama bilamana terjadi suatu hal yang membahayakan, sedangkan memang perjalanan berpotensi ke arah itu, tanpa melihat lama atau sebentarnya perjalanan. Jika tradisi orang-orang menganggap sebagai perjalanan berarti sudah bisa disebut perjalanan, maka saat itu sudah diberlakukan hukum-hukum terkait perjalanan.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai hukum mahram, lihat pertanyaan nomor 5538.

Refrensi: Syekh Muhammad Sholeh Al-Munajid