Kamis 20 Jumadil Ula 1446 - 21 November 2024
Indonesian

Melewati Hijir Ismail Saat Thawaf

Pertanyaan

Sebagian jamaah haji saat thawaf masuk ke dalam Hijir Ismail dan tidak menyempurnakan thawaf dari luar Hijir Ismail, khususnya pada waktu padat. Apakah thawafnya sah?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Syekh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah berkata, “Ini merupakan kekeliruan besar sekali. Sebagian jamaah masuk Hjir Ismail saat thawaf, lalu keluar dari pintu lainnya saat sangat sesak. Dia pikir cara ini lebih mudah dan cepat. Ini kekeliruan besar. Karena apa yang dia lakukan tidak dianggap thawaf, sementara Allah Ta’ala berfirman,

وليطَّوفوا بالبيت العتيق (سورة الحج: 29)

“Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” SQ. Al-Hajj: 29

Sedangkan Nabi shallallahu alaihi wa sallam melakukan thawaf di seputar Ka’bar. Apabila seseorang melakukan thawaf dari dalam Hijir Ismail, maka dia tidak dianggap thawaf di seputar Ka’bar, maka thawafnya tidak sah. Ini masalah penting, khususnya jika thawafnya adalah thawaf rukun, seperti thawaf umrah dan thawaf ifadhah. Cara mengatasi hal ini adalah dengan menjelaskan bahwa thawaf tidak sah kecuali mengelilingi seluruh bangunan Ka’bah termasuk terhadap Hijir Ismail.

Penamaan Hijir Ismail:

Pada kesempatan ini, saya ingin menjelaskan bahwa banyak orang yang menyebut nama tempat tersebut dengan Hijir Ismail. Kenyataannya bahwa Ismail tidak mengetahui hal itu, dan bahwa batu itu bukan untuknya. Tapi dia adalah ruangan itu ada karena kurangnya biaya yang dimiliki kaum Quraisy saat membangun Ka’bah berdasarkan pondasi Nabi Ibrahim, maka bagian tersebut (yang sekarang disebut Hijir Ismail) tidak dibangun. Lalu diberi nama Hathim atau hijau. Nabi Ismail tidak tahu menahu dengan tempat itu atau juga tidak ada perbuatan dia di tempt itu.

Ada juga sebagian orang tidak komitmen untuk menjadikan Ka’bah di sebelah kirinya, misalnya apabila dia thawaf bersama isterinya, lalu dia merentangkan tangannya dengan tangan saudaranya untuk melindungi keluarganya, akhirnya dia thawaf denagn membelakangi Ka’bah, sedangkan temannya yang lain thawaf dengan menghadap Ka’bah. Ini adalah kekeliruan besar, karena para ulama berpendapat, di antara syarat sahnya thawaf adalah apabila menjadikan Ka’bah di sebelah kirinya. Jika dia menjadikan Ka’bah di belakangnya atau di hadapannya atau menjadikannya di sebelah kanannya kebalikan arah thawaf, maka thawafnya tidak sah. Seseorang diwajibkan memperhatikan masalah ini dengan menjadikan Ka’bah di sebelah kirinya dalam seluruh proses thawafnya. 

Ada pula yang menjadikan Ka’bah di belakangnya atau di depannya untuk beberapa langkah karena sesak. Ini adalah keliru. Hendaknya seseorang berhati-hati dalam agamanya dan mengetahui ketentuan hukum-hukum Allah Ta’ala dalam beribadah sebelum timbul keraguan, agar dia beribadah berdasarkan bashirah (ilmu).

Anda akan heran jika ada orang yang hendak safar ke sebuah kota dan tidak tahu jalannya, maka dia tidak melangsungkan perjalanan sebelum bertanya dan mencari jalan tersebut dan jalan yang paling mudah untuk mencapai tempat tujuan dengan tenang tanpa kesia-siaan dan tersesat. Adapun dalam urusan agama, banyak orang yang rancu dalam ibadah, dia tidak tahu mana batasan Allah Ta’ala di dalamnya. Ini merupakan kelalaian Kami mohon kepada Allah Ta’ala, semoga kami dan saudara-saudara kami mendapatkan hidayah dan mengetahui hukum-hukum yang telah Allah turunkan kepada Rasul-Nya.

Refrensi: Diambil dari Dalil Al-Akhtha Allazi Yaqa Fiiha Al-Hajj wal Mu’tamir