Imam Abu Hanifah adalah pakar fikih agama, seorang alim dari Iraq Abu Hanifah, an-Nu’man bin Tsabit at-Taimy al-Kufi. Lahir tahun 80 pada kehidupan yunior Shahabat. Dan beliau sempat melihat Anas bin Malik ketika datang di Kufah. Dan beliau meriwayatkan dari ‘Atha’ bin Abi Rabah dan beliau termasuk guru yang paling senior begitu juga belaiu meriwayatkan dari Sya’bi dan para ulama’ lain yang banyak.
Beliau juga sangat perhatian dengan pencarian atsar (hadits) dan melakukan perjalanan untuk hal tersebut. Sementara terkait dengan masalah fikih dan spesialisasi berlogika dan pendalamannya, maka beliau termasuk orang yang menjadi rujukan utama, sementara ulama’ lainnya mengikuti kepada beliau sebagaimana yang dikatakan oleh Imam ad-Dzahabi sampai beliau berkomentar,”Biografi beliau sendiri mungkin bisa sampai mencapai dua jilid buku semoga Allah meredoi dan merahmatinya.
Beliau termasuk mempunyai lisan nan fasih, cara berpikir yang logis. Sampai muridnya Abu Yusuf menjelaskan dalam perkataannya,”Beliau termasuk orang yang paling logis dalam berbicara, dan paling merdu suaranya, dan paling jelas menjelaskan apa yang beliau inginkan.
Beliau termasuk orang yang wara’ (menjaga diri), bertaqwa, sangat memberikan perlawanan dikala aturan Allah yang haram dilanggar, ketika beliau diiming-imingi dunia dan harta melimpah ruah, beliau tolak mentah-mentah, sampai beliau dicampuk dengan pecut agar mau menerima menjadi seorang hakim (dalam memutuskan perkara) atau menjaga baitul mal, beliau menolaknya. Banyak orang memperbincangkannya, beliau wafat dalam kondisi mati syahid pada tahun 150 dan berumur 70 tahun. (Siar a’lamun Nubala’, 6/ 390 – 403, Usuluddin menurut Imam Abu Hanifah, hal. 63).
Sementara madzhab Hanafi, ia termasuk salah satu dari empat madzhab yang terkenal dan banyak pengikutnya, ia termasuk madzhab fiqih pertama, sampai orang-orang berkomentar, orang-orang itu menjadi pengikut fikihnya Abu Hanifah. Landasan madzhab Hanafi dan madzhab-madzhab lainnya maksudnya, Maliki, Syafi’I dan Ahmad. Mereka semua berijtihad dalam memahami dalil Qur’an dan Hadits, dan mereka memberikan farwa kepada orang-orang sesuai dengan dalil yang sampi kepadanya, kemudian para pengikutnya mengambil fatwa dari para imamnya dan menyebarkannya serta mengqiyaskannya serta membuat beberapa kaidah, dan membuat aturan-aturan dan prinsip-prinsil dasar. Sampai terbentuk menjadi madzhab fikih, sehingga terbentuklah madzhab Hanafi, Syafi’I, Maliki dan Hanbali begitu juga terbentuk madzhab-madzhab lainnya seperti madzhab Auza’I, Sofyan akan tetapi mereka tidak berlanjut.
Sebagaimana yang anda lihat, bahwa madzhab-madzhab fikih ini terbentuk atas dasar mengikuti Kitab Qur’an dan Sunnah, sementara logika dan qiyas yang diambil oleh Imam Abu Hanifah, bukan maksudnya hanya sekedar mengikuti hawa nafsu dan keinginan semata. Akan tetapi ia adalah pendapat dibangun atas dalil atau indikasi atau mengikuti kaidah dasar secara umum dalam syareat Islam. Dahulu para ulama’ salaf mengungkapkan secara umum dalam berijtihad dalam berbagai permasalahan yang rumit dengan nama ‘Pendapat’ sebagaimana banyak dikatakan oleh mereka diantaranya dalam menafsirkan ayat-ayat Kitab Allah, saya katakan ini sesuai dengan ‘Pendapatku’ atau ‘Ijitihadku’ bukan maksudnya sesuai dengan keinginan dan hawa nafsu semata seperti yang dikatakan tadi.
Dimana Imam Abu Hanifah lumayan luas dalam mengambil pendapat (logika) dan qiyas selain dalam permasalahan pinada, kaffarah (tebusan dalam hukum islam), serta perkiraan-perkiraan dalam syareat Islam. Yang menjadi sebab melakukan hal itu adalah, karena beliau termasuk salah satu imam paling sedikit dibandingkan dengan para imam lainnya dalam meriwayatkan hadits karena senioritas masa beliau dibandingkan dengan masa para imam lainnya. Dan beliau sangat ketat dalam meriwayatkan hadits dikarenakan menyebarnya kebohongan di Iraq pada zamannya dan banyaknya fitnah.
Yang harus diperhatikan bahwa madzhab Hanafi yang disandarkan kepada Imam Abu Hanafi, tidak semua perkataan dan pendapat yang di dalamnya itu adalah perkataan Abu Hanifah atau sah disandarkan kepada beliau, bilangannya juga tidak sedikit dari pendapat-pendapat itu yang berbeda dengan nash (teksnya) imam Abu Hanifah sendiri. Akan tetapi dimasukkan ke dalam madzhab karena dibangun atas aturan-aturan madzhab yang diambil dari nash-nash lainnya untuk Imam, sebagaimana madzhab Hanafi juga bersandar kepada pendapat muridnya seperti Abu Yusuf dan Muhammad. Sebagai tambahan ke dalam madzhab dimasukkan juga ijtihad-ijtihad muridnya Imam, sehingga pada akhirnya ia menjadi (pendapat) madzhab. Hal ini bukan khusus untuk madzhab Abu Hanifah semata, akan tetapi katakan hal itu berlaku jua pada semua madzhab yang terkenal.
Kalau dikatakan,”Kalau sandaran empat madzhab landasan dasarnya Qur’an dan Sunnah, kenapa kita dapati perbedaan fikih diantara mereka?
Maka jawabnya adalah bahwa setiap imam memberikan fatawa sesuai dalil yang sampai kepadanya, terkadang dalil itu sampai kepada Imam Malik, sehingga beliau memberikan fatwa dengannya. Dan tidak sampai (hadits) ini kepada Imam Abu Hanifah sehingga memberikan fatwa yang berbeda, akan tetapi sebaliknya itu yang benar. Sebagaimana telah sampai kepada Abu Hanifah suatu hadits shaheh dan beliau memberikan fatwa dengannya, dan hadits tersebut sampai kepada Imam Syafi’I akan tetapi lewat jalan lain yang lemah sehingga beliau tidak memberikan fatwa yang sama. Sehingga memberikan fatwa dengan pendapat lainnya yang berbeda dengan hadits berdasarkan apa yang sampai dari ijitihad beliau. Oleh karena itu terjadi perbeadaan diantara para imam – ini penjelasan secara ringkasnya – akan tetapi ujung dari kesemuanya itu kembali kepada Qur’an dan hadits.
Kemudian Imam Abu Hanifah dan imam-imam lainnya pada hakekatnya dalam perkara dan biografinya semuanya telah mengambil nash (teks-teks) dari Qur’an dan hadits. Meskipun mereka tidak memberikan fatwa dengannya. Penjelasan akan hal itu adalah bahwa semua imam yang empat dengan tegas dan jelas mengungkapkan kalau haditsnya shoheh maka itu termasuk madzhabnya dan dengannya mereka akan mengambilnya. Berfatwa dan bersandar dengannya.
Imam Abu Hanifah mengatakan,”Kalau hadits itu shaheh, maka itu adalah madzhabku. Beliau juga mengatakan,”Tidak halal seorangpun mengambil pendapat kami selagi dia tidak mengetahui dia mengambil dari mana. Dalam riyawat lainnya,”Diharamkan orang yang tidak mengetahui dalilku berfatwa dengan perkataanku. Dalam riwayat lainnya ada tambahan,”Sesunggunya kami adalah manusia, kita berpendapat hari ini dan besok kita akan kembali lagi (menarik kembali pendapat itu).
Beliau rahimahullah mengatakan,”Kalau saya mengatakan suatu pendapat yang menyalahi Kitab Allah, dan sunnah Rasulullah sallallahu’aliahi wa sallam, maka tinggalkan pendapatku.
Imam Malik rahimahullah mengatakan,”Sesngguhnya saya hanyalah seorang manusia biasa, bisa salah dan bisa benar, maka lihatlah pendapatku, semua (pendapat) yang sesuai dengan Qur’an dan sunnah, maka ambillah. Dan semua (pendapat) yang menyalahi Qur’an dan Sunnah, maka tinggalkanlah. Beliau rahimahullah mengatakan,”Tidak ada seorangpun sepeninggal Nabi sallallahu’aliahi wa sallam yang dapat diambil (pendapat) dan ditinggalkan pendapatnya kecuali Nabi sallallahu’alaihi wa sallam.
Imam Syafi’I rahimahullah mengatakan,”Apa yang diambil (dari suatu pendapat) kecuali akan hilang dari sunnah Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam. Apapun pendapat yang saya katakan atau yang saya buat sebagai suatu landasan utama, yang berbeda dengan Rasulullah sallahu’alaihi wa sallam. Maka pendapat (yang diambil adalah) pendapat Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam dan itu adalah pendapatku.
Imam Ahmad mengatakan,”Jangan taklid denganku, juga jangan taklid dengan Malik, Syafi’I, Auza’I maupun Tsauri. Dan ambillah dari mana mereka mengambilnya. Beliau rahimahullah mengatakan,”Pendapat Auza’I, pendapat Malik, pendapat Abu Hanifah semuanya adalah sekedar pendapat (pribadi) menurutku semuanya itu sama. Akan tetapi hujjah (yang diambil) adalah atsar (hadits nabi) maksudnya adalah dalil-dalil syar’i.
Ini adalah intisari secara ringkas tentang Imam Abu Hanifah rahimahullah dan madzhabnya. Yang terakhir kali, seorang muslim harus mengetahui akan keutamaan mereka semuanya, dan posisinya. Dan jangan sampai hal itu lebih mendahulukan pendapat mereka dibandingkan dengan pendapat Kitab Allah. Dan apa yang shoheh dari Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam. Karena asal (landasan utamanya adalah) mengikuti Qur’an dan Sunnah bukan pendapat orang-orang. Semuanya dimabil dan ditolak pendapatnya kecuali Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam sebagaimana apa yang dikatakan oleh Imam Malik rahimahullah. untuk tambahan faedah silahkan melihat no. (5523, 10296, 21420).
Silahkan melihat kitab ‘Al-Madkhal ila Dirasatil Madaris Wal Madzahib Al-Fiqhiyyah karangan Umar Al-Asyqar.