Alhamdulillah.
Dirwayatkan oleh BukhAri, 986 dari Jabir bin Abdullah radhiallahu anhuma, dia berkata,
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ يَوْمُ عِيدٍ خَالَفَ الطَّرِيقَ
"Biasanya Nabi sallallahu alaihi wa sallam ketika hari raya berbeda jalan (yang dilaluinya)."
Maksud berbeda jalan adalah pergi lewat satu jalan dan pulang lewat jalan lain. Hadits ini menunjukkan dianjurkan berbeda jalan dalam shalat Id.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam Majmu Fatawa, 16/222 mengatakan,
"Dianjurkan bagi orang yang keluar untuk shalat Id, melewati satu jalan dan pulang lewat jalan lain untuk meneladani Rasulullah sallallahu aliahi wa sallam. Sunnah ini tidak dianjurkan pada shalat-shalat lainnya. Tidak pada hari Jum'at juga shalat lainnya. Hal ini khusus untuk shalat Id saja. Sebagian ulama berpendapat, hal itu dianjurkan juga pada shalat Jum'at. Akan tetapi ada kaidah bahwa setiap amalan yang telah ada sebabnya pada zaman Nabi sallallahu alaihi wa sallam dan tidak dilakukannya, maka menjadikan hal itu sebagai ibadah adalah termasuk bid’ah." .