Waktu terlarang shalat secara singkat:
- Dari terbit fajar sampai matahari naik setinggi satu tombak.
- Ketika matahari berada di tengah langit hingga mulai condong.
- Dari salat Ashar hingga matahari terbenam.
Apa saja waktu-waktu terlarang untuk melakukan shalat dalam sehari?
Waktu terlarang shalat secara singkat:
Isi Jawaban Global
Terdapat tiga waktu larangan secara ringkas, tetapi jika dijelaskan lebih luas menjadi lima:
Ucapan kami, ‘sejak terbit fajar’ maksudnya adalah larangan melakukan shalat sunnah setelah adzan fajar kecuali salat sunnah fajar (Qabliyah Shubuh). Inilah pendapat madzhab Hanbali.
Adapun madzhab Syafi'i berpendapat bahwa larangan itu terkait dengan shalat Shubuh itu sendiri, sehingga tidak dilarang melakukan shalat sunnah antara adzan dan iqamah, tetapi larangan berlaku setelah menunaikan salat fardhu Shubuh.
Inilah pendapat yang lebih kuat. Namun demikian, seyogyanya seseorang tidak melakukan shalat sunnah setelah terbit fajar selain dua rakaat sunnah fajar, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam hanya mengerjakan dua rakaat ringan setelah terbit fajar. Lihat Syarh Al-Mumti’ karya Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah (4/160).
Waktu-waktu larangan shalat ditunjukkan oleh hadits-hadits berikut:
Al-Bukhari (no. 547) dan Muslim (no. 1367) meriwayatkan,
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُما قَال: شَهِدَ عِنْدِي رِجَالٌ مَرْضِيُّونَ وَأَرْضَاهُمْ عِنْدِي عُمَرُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الصَّلاةِ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَشْرُقَ الشَّمْسُ وَبَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ .
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma, ia berkata, “Telah memberikan kesaksian kepadaku beberapa orang yang terpercaya, dan yang paling aku percaya adalah Umar, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang shalat setelah Shubuh hingga matahari terbit, dan setelah Ashar hingga matahari terbenam.”
Al-Bukhari (no. 548) dan Muslim (no. 1371) meriwayatkan,
عن ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُما قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا طَلَعَ حَاجِبُ الشَّمْسِ فَأَخِّرُوا الصَّلاةَ حَتَّى تَرْتَفِعَ وَإِذَا غَابَ حَاجِبُ الشَّمْسِ فَأَخِّرُوا الصَّلاةَ حَتَّى تَغِيبَ .
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Apabila ujung matahari telah terbit, maka tundalah shalat hingga matahari meninggi. Dan apabila ujung matahari telah tenggelam, maka tundalah shalat hingga matahari benar-benar tenggelam.’”
Al-Bukhari (no. 551) meriwayatkan,
عن أبي سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: لا صَلاةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ وَلا صَلاةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ .
Dari Abu Sa‘id Al-Khudri Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Tidak ada shalat setelah Shubuh sampai matahari terbit, dan tidak ada shalat setelah Ashar sampai matahari terbenam.’”
Muslim (no. 1373) meriwayatkan,
عن عُقْبَةَ بْنَ عَامِرٍ الْجُهَنِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ: ثَلاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا: حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ .
Dari Uqbah bin ‘Amir Al-Juhani Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata, “Ada tiga waktu yang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang kami melakukan shalat di dalamnya atau menguburkan jenazah: ketika matahari terbit hingga ia meninggi, ketika matahari berada di tengah hingga ia mulai condong, dan ketika matahari condong menuju terbenam hingga benar-benar tenggelam.”
Wallahu A’lam.
Soal Jawab Tentang Islam