Waktu-waktu Larangan Shalat

4

Pertanyaan 48998

Apa saja waktu-waktu terlarang untuk melakukan shalat dalam sehari?

Ringkasan Jawaban

Waktu terlarang shalat secara singkat:

  1. Dari terbit fajar sampai matahari naik setinggi satu tombak.
  2. Ketika matahari berada di tengah langit hingga mulai condong.
  3. Dari salat Ashar hingga matahari terbenam.

Teks Jawaban

Waktu Terlarang Shalat.

Terdapat tiga waktu larangan secara ringkas, tetapi jika dijelaskan lebih luas menjadi lima:

Waktu larangan shalat (penjabaran lengkap):

  1. Dari terbit fajar hingga matahari terbit.
  2. Dari terbit matahari hingga naik setinggi satu tombak, kira-kira 12 menit, untuk kehati-hatian 15 menit.
  3. Ketika matahari tepat di tengah langit (Zawal) hingga mulai condong ke barat.
  4. Dari salat Ashar hingga matahari mulai tenggelam.
  5. Mulai terbenamnya matahari hingga benar-benar tenggelam sempurna.

Waktu larangan shalat secara ringkas.

  1. Dari terbit fajar sampai matahari naik setinggi satu tombak.
  2. Ketika matahari berada di tengah (Zawal) hingga condong.
  3. Dari selesai shalat Ashar sampai matahari tenggelam sempurna.

Ucapan kami, ‘sejak terbit fajar’ maksudnya adalah larangan melakukan shalat sunnah setelah adzan fajar kecuali salat sunnah fajar (Qabliyah Shubuh). Inilah pendapat madzhab Hanbali.

Adapun madzhab Syafi'i berpendapat bahwa larangan itu terkait dengan shalat Shubuh itu sendiri, sehingga tidak dilarang melakukan shalat sunnah antara adzan dan iqamah, tetapi larangan berlaku setelah menunaikan salat fardhu Shubuh.

Inilah pendapat yang lebih kuat. Namun demikian, seyogyanya seseorang tidak melakukan shalat sunnah setelah terbit fajar selain dua rakaat sunnah fajar, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam hanya mengerjakan dua rakaat ringan setelah terbit fajar. Lihat Syarh Al-Mumti’ karya Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah (4/160).

Dalil-dalil Larangan Shalat pada Waktu Tertentu

Waktu-waktu larangan shalat ditunjukkan oleh hadits-hadits berikut:

Al-Bukhari (no. 547) dan Muslim (no. 1367) meriwayatkan,

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُما قَال: شَهِدَ عِنْدِي رِجَالٌ مَرْضِيُّونَ وَأَرْضَاهُمْ عِنْدِي عُمَرُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الصَّلاةِ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَشْرُقَ الشَّمْسُ وَبَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ .

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma, ia berkata, “Telah memberikan kesaksian kepadaku beberapa orang yang terpercaya, dan yang paling aku percaya adalah Umar, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang shalat setelah Shubuh hingga matahari terbit, dan setelah Ashar hingga matahari terbenam.”

Al-Bukhari (no. 548) dan Muslim (no. 1371) meriwayatkan,

عن ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُما قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا طَلَعَ حَاجِبُ الشَّمْسِ فَأَخِّرُوا الصَّلاةَ حَتَّى تَرْتَفِعَ وَإِذَا غَابَ حَاجِبُ الشَّمْسِ فَأَخِّرُوا الصَّلاةَ حَتَّى تَغِيبَ .

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Apabila ujung matahari telah terbit, maka tundalah shalat hingga matahari meninggi. Dan apabila ujung matahari telah tenggelam, maka tundalah shalat hingga matahari benar-benar tenggelam.’”

Al-Bukhari (no. 551) meriwayatkan,

عن أبي سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: لا صَلاةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ وَلا صَلاةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ .

Dari Abu Sa‘id Al-Khudri Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Tidak ada shalat setelah Shubuh sampai matahari terbit, dan tidak ada shalat setelah Ashar sampai matahari terbenam.’”

Muslim (no. 1373) meriwayatkan,

عن عُقْبَةَ بْنَ عَامِرٍ الْجُهَنِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ: ثَلاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا: حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ .

Dari Uqbah bin ‘Amir Al-Juhani Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata, “Ada tiga waktu yang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang kami melakukan shalat di dalamnya atau menguburkan jenazah: ketika matahari terbit hingga ia meninggi, ketika matahari berada di tengah hingga ia mulai condong, dan ketika matahari condong menuju terbenam hingga benar-benar tenggelam.”

Wallahu A’lam.

Rujukan

salat

Refrensi: 

Soal Jawab Tentang Islam

Previous
Berikutnya
at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android