Kamis 18 Ramadhan 1445 - 28 Maret 2024
Indonesian

Hukum Melemparkan (jumroh) Untuk Orang Lain

Pertanyaan

Saya melemparkan jumroh untuk orang tua, apa yang harus saya lakukan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Kalau orang yang anda wakilkan untuk melempar (jumroh) itu tidak mampu karena kesulitan dan berdesakan maka anda diperbolehkan melemparkan untuknya. Anda telah sebutkan dia telah tua, kebanyakan dia tidak mempu melempar untuk dirinya.

Telah ada dalam ‘Fatawa Lajnah Daimah, 11/286, “Siapa yang tidak mampu melempar, maka dia diperbolehkan mewakilkan kepada orang lain untuk melemparkan. Baik melempar jumroh Aqobah maupun lainnya. Perwakilan hendaknya diberikan kepada orang terpercaya yang menunaikan haji pada tahun tersebut. Selesai

Dari sini, maka lemparan anda untuk orang lain, diterima dan anda tidak terkena apa-apa. Anda memulai melempar jumroh untuk diri anda terlebih dahulu, kemudian melempar untuk orang lain. bahkan anda diperbolehkan melempar untuk anda dan untuk orang lain dalam satu kesempatan akan tetapi dimulai dengan melempar untuk diri anda terlebih dahulu.

Silahkan merujuk soal no. 36853

wallahu ‘alam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam