Alhamdulillah.
Telah ada ketetapan dari Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bahwa beliau mewajibkan zakat fitrah kepada umat Islam satu sha dari kurma atau gandum dan beliau memerintahkan untuk menunaikan sebelum orang-orang pergi untuk shalat yakni shalat id.
Dalam shahihain dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu anhu berkata,
كُنَّا نُعْطِيهَا فِي زَمَانِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ
"Dahulu kami di zaman Nabi sallallahu alaihi wa sallam memberikan satu sha makanan, satu sha kurma, satu sha gandum atau satu sha kismis."
Segolongan ahli ilmu menafsirkan makanan dalam hadits ini adalah gandum. Sementara yang lainnya menafsirkan maksud dari makanan adalah apa yang dikonsumsikan penduduk setempat dari jenis makanan apa saja. Baik beras, jagung, dakhanan (yang diasap) atau selain itu. dan ini yang benar. Karena zakat adalah bentuk kepeduliaan orang kaya kepada orang miskin. Dan seorang muslim tidak diwajibkan memperdulikan dengan selain dari makanan daerahnya. Tidak diragukan lagi bahwa beras adalah makanan penduduk tanah haram (Mekkah dan Madinah) dan makanan bagus serta mahal. Ia lebih bagus dibandingkan dengan gandum yang telah ada nash diterima dengannya. Dari ditu diketahui bahwa tidak mengapa mengeluarkan beras pada zakat fitrah.
Yang wajib adalah satu sha dari semua jenis makanan dengan sha Nabi sallallahu’alaihi wa sallam. Yaitu empat cakupan tangan sedang pada posisi yang sama sebagaimana yang ada dalam kamus dan lainnya. Dalam timbangan sekitar 3 Kg. Kalau seorang muslim mengeluarkan satu sha beras atau lainnya dari jenis makanan negaranya, maka hal itu diterima. Meskipun tidak disebutkan dalam hadits ini menurut pendapat terkuat diantara para ulama. Tidak mengapa dikeluarkan dengan menggunakan timbangan yaitu sekitara 3 Kg.
Yang diharuskan adalah mengeluarkan zakat fitrah untuk anak-anak, orang dewasa, laki-laki, perempuan, merdeka maupun budak dari kalangan umat Islam. Sementara orang hamil tidak diwajibkan mengeluarkan (untuk janinnya) secara ijma’ (konsensus para ulama’) akan tetapi dianjurkan berdasarkan prilaku Utsman radhiallahu’anhu.
Yang wajib juga dikeluarkan sebelum shalat id, tidak dibolehkan mengakhirkannya sampai setelah shalat id. Tidak mengapa mengeluarkan sehari atau dua hari sebelumnya. Diri sini diketahui bahwa waktu mengeluarkannya menurut pendapat yang paling kuat diantara para ulama’ adalah malam dua puluh delapan. Karena bulan terkadang dua puluh sembilan terkadang tiga puluh hari. Dahulu shahabat Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam mengeluarkannya sebelum id sehari atau dua hari.
Golongan yang menerimanya adalah orang fakir dan miskin. Terdapat riwayat dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, dia berkata,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ (وحسنه الألباني في صحيح أبي داود)
"Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang puasa dari sia-sia dan perkataan kotor serta sebagai makanan untuk orang miskin. Barangsiapa yang menunaikan sebelum shalat, maka ia zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikan setelah shalat, maka ia termasuk sadaqah diantara sadaqah-sadaqah (sunnah)." (Dihasankan oleh Al-Albany daalam shahih Abu Daud)
Tidak dibolehkan mengeluarkan dengan uang menurut mayoritas ahli ilmu dan pendapat ini lebih kuat dari sisi dalilnya. Bahkan yang wajib adalah mengeluarkan makanan. Sebagaimana prilaku Nabi sallallahu alaihi wa sallam dan para shahabatnya radhiallahu anhum. Dan itu adalah pendapat mayoritas ulama. Hanya kepada Allah yang kuara memberi taufik kepada kita dan umat Islam semua untuk mendalami agama dan konsisten terhadapnya. Dan semoga memperbaiki hari dan amalan-amalan kita. Sesungguhnya Dia Maha Dermawan dan Mulia. Selesai
(Majmu Fatawa Syekh Ibnu Baz, 14/200)
Ini adalah perkiraan Syekh Ibnu Baz rahimahullah zakat fitrah dengan kilo sekitar tiga kilogram. Sebagaimana perkiraan para ulama Al-Lajnah Ad-Daimah, 9/371. Sementara Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah memperkirakan beras sekitar 2100 gram sebagaimana dalam kitab Fatawa Az-Zakat, hal. 274-276. Perbedaan ini disebabkan satu sha itu diukur dengan bentuk (berat) bukan dengan timbangan.
Para ulama memperkirakan dengan timbangan karena lebih mudah dan lebih dekat pada kepastian. Telah diketahui bahwa timbangan biji-bijian berbeda ada yang ringan dan ada yang berat juga ada yang tengah-tengah. Begitu juga berbeda timbangan satu sha meskipun dari satu jenia biji-bijian. Yang didapatkan dari timbangan baru lebih banyak dibandingkan dengan yang didapatkan dari timbangan lama. Oleh karena itu, kalau sekiranya seseorang berhati-hati dengan mengeluarkan ada sedikit tambahan, maka itu lebih hati-hati dan lebih bagus.
Silahkan lihat, Al-Mughni, 4/168. Telah disebutkan semisal ini perkiraan nisob zakat pertanian dengan timbangan.
Wallahu’alam .