Jum'ah 26 Jumadits Tsani 1446 - 27 Desember 2024
Indonesian

Jika Seorang Wanita Melihat Kecoklatan Setelah Masa Suci, Maka Ia Tetap Menjalani Shalat dan Puasa ?

Pertanyaan

Sebelumnya flek kecoklatan sudah bersih total dan saya mandi bersuci pada malam hari dan saya berniat puasa sejak malam itu, namun saat saya bangun tidur mau shalat subuh dalam kondisi saya sudah bersuci dari haid, saya kaget karena keluar bercak putih ada sedikit warna coklat susu, hampir tidak terlihat kecuali dari jarak dekat, akan tetapi bercak tersebut tidak keluar saat mandi sebelumnya.

Apakah shalat tersebut sah atu harus diulangi ?, apakah puasa saya pada hari itu sah ?, karena saya tidak mandi lagi setelah keluarnya flek tersebut

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Flek kecoklatan yang keluar setelah bersuci tidak masalah, tidak dianggap sebagai haid, puasa anda sah, anda tidak wajib mandi setelah keluarnya flek tersebut, berdasrkan ucapan Ummu ‘Athiyyah:

  كُنَّا لا نَعُدُّ الْكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ بَعْدَ الطُّهْرِ شَيْئًا  . رواه أبو داود (307) وصححه الألباني في صحيح أبي داود. ورواه البخاري (326) بلفظ :   كُنَّا لَا نَعُدُّ الْكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ شَيْئًا   .

“Kami tidak menganggap flek kecoklatan dan kekuningan setelah bersuci sebagai sesuatu”. (HR. Abu Daud: 307 dan telah ditashih oleh Albani di dalam Shahih Abu Daud. HR. Bukhori: 326 dengan redaksi: “Kami tidak menganggap flek kecoklatan dan kekuningan sebagai sesuatu”.

Namun flek kecoklatan tersebut membatalkan puasa, jika anda telah berwudhu’ untuk shalat subuh setelah keluarnya cairan tersebut, maka shalat anda sah tidak ada konsekuensi apaun baginya. Dan jika keluar setelah anda berwudhu’ dan sebelum shalat dan anda tidak mengulangi wudhu’nya, maka anda wajib mengulangi shalat tersebut; karena anda telah melakukannya tanpa berwudhu’.

Syeikh Ibnu Baaz pernah ditanya di dalam Majmu’at Al Fatawa (10/214):

“Saya perhatikan saat saya mandi besar dari haid, setelah saya mengalaminya sesuai dengan kebiasaan haid saya, yaitu; selama lima hari namun terkadang keluar sangat sedikit sekali, hal itu setelah mandi besar, lalu setelah itu tidak keluar apa-apa lagi, saya tidak tahu apakah saya ambil kebiasaan haid saya saja selama lima hari dan sisanya tidak dihitung, sehingga saya shalat, puasa dan tidak ada konsekuensi apapun bagi saya, atau saya anggap hari tersebut (haari ke enam) termasuk dalam masa haid saya, sehingga saya tidak shalat dan tidak puasa ?, agar diketahui juga bahwa hal demikian tidak selalu terjadi namun setiap setelah kira-kira dua atau tiga kali haid ?

Beliau menjawab:

“Jika apa yang keluar pada diri anda setelah bersuci adalah flek kekuningan atau kecoklatan maka hal itu tidak dianggap, akan tetapi hukumnya sama dengan air seni (kencing).

Adapun jika jelas berupa darah maka masih dianggap sebagai haid, dan anda wajib mandi ulang, sebagaimana riwayat Ummu ‘Athiyyah –radhiyallahu ‘anha- beliau termasuk sahabat Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- berkata:

كنا لا نعد الصفرة والكدرة بعد الطهر شيئا اهـ

“Kami tidak menganggap apa-apa flek kekuningan dan kecoklatan setelah bersuci”.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya di dalam Fatawa as Shiyam (105):

“Seorang wanita berkata ia sedang datang bulan, darahnya berhenti pada hari ke enam dari waktu maghrib sampai jam 12 malam, ia mandi besar pada hari itu dan berpuasa pada hari berikutnya, kemudian muncul lagi flek kecoklatan ia telah berpuasa pada hari itu, apakah hal itu masih dianggap sebagai haid, padahal kebiasaan haidnya selama tujuh hari ?

Beliau menjawab:

“Flek kecoklatan tersebut bukan sebagai haid, flek kecoklatan yang dialami oleh wanita setelah masa suci tidak dianggap apa-apa, Ummu ‘Athiyyah –radhiyallahu ‘anha- berkata:

كنا لا نعد الصفرة والكدرة بعد الطهر شيئاً

“Kami tidak menganggap apa-apa flek kekuningan dan kecoklatan setelah masa suci”.

Dan di dalam riwayat yang lain:

كنا لا نعدها شيئاً

“Kami tidak menganggapnya sebagai apa-apa”.

Ia tidak menyebutkan kalimat “setelah masa suci”, haid itu darah bukan flek kecoklatan dan kekuningan, atas dasar itulah maka puasa wanita tersebut adalah sah, baik pada hari di mana ia belum melihat flek kecoklatan tersebut atau hari di mana ia telah melihat flek tersebut; karena flek kecoklatan tersebut bukanlah darah haid”.

Lajnah Daimah pernah ditanya (10/158) tentang wanita yang telah memasuki masa suci pada bulan Ramadhan sebelum terbit fajar, lalu ia pun berpuasa pada hari itu, kemudian masuk waktu zhuhur ia pun mau shalat lalu ia melihat ada flek kekuningan, apakah puasanya benar ?

Mereka menjawab:

“Jika masa suci terjadi sebelum terbit fajar lalu ia berpuasa maka puasanya sah, dan flek kekuningan tersebut tidak ada pengaruhnya setelah ia memastikan masa suci sebelumnya, berdasarkan ucapan Ummu ‘Athiyyah –radhiyallahu ‘anha-:

 كنا لا نعد الكدرة والصفرة بعد الطهر شيئا  

“Kami tidak menganggap flek kekuningan dan kecoklatan setelah masa suci sebagi apa-apa”.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam