Alhamdulillah.
Tidak mempunyai pengaruh pada puasa, karena cuma sedikit dan tidak menjadikan orang yang berpuasa lemah.
Syeikh Ibnu Baaz pernah ditanya tentang hukumnya orang yang diambil darahnya dalam keadaan berpuasa Ramadhan, hal itu dilakukan untuk diagnosa ?
Beliau menjawab:
“Diagnosa semacam ini tidak membatalkan puasa, termasuk yang dimaafkan; karena termasuk kebutuhan yang dilakukan, bukan termasuk yang membatalkan puasa yang dikenali dari syari’at yang suci”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz: 15/274)
Syeikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya terkait dengan fatwa rukun Islam (478) tentang hukumnya diagnosa darah bagi orang yang berpuasa, apakah termasuk yang membatalkan puasa ?
Beliau menjawab:
“Orang yang berpuasa tidak batal puasanya dengan dikeluarkan darahnya untuk diagnosa; karena dokter terkadang butuh mengambil darah pasiennya untuk diuji klinis, hal ini tidak membatalkan puasa; karena sedikit jumlah yang diambil tidak mempunyai dampak kepada tubuh seperti bekam, maka tidak termasuk yang membatalkan puasa. Hukum asalnya puasanya tetap ada dan tidak mungkin merusak puasa tersebut kecuali dengan dalil syar’i, di sini tidak ada dalil bahwa orang yang berpuasa itu batal puasanya disebabkan oleh (pengambilan) darah dengan jumlah sedikit tersebut, adapun pengambilan darah dengan jumlah banyak untuk donor darah kepada pasien yang membutuhkannya misalnya, maka jika pengambilan darah dengan jumlah yang banyak, seperti saat berbekam maka hal itu termasuk membatalkan puasa; atas dasar inilah maka jika puasanya wajib, maka tidak dibolehkan bagi seseorang untuk mendonorkan darahnya kepada seorang pasien, kecuali jika pasiennya tersebut dalam kondisi kritis tidak mungkin bisa menunda sampai terbenamnya matahari dan para dokter telah memutuskan bahwa darah dari orang yang sedang berpuasa ini akan bermanfaat baginya dan akan membantunya melewati masa kritisnya, maka dalam kondisi seperti ini tidak masalah untuk mendonorkan darahnya, ia batalkan, makan dan minum sampai kekuatannya pulih kembali, dan mengqadha’ hari tersebut di mana ia telah membatalkannya.