Alhamdulillah.
Ya boleh, in sya Allah Ta’ala.
Ibnu Qudamah berkata: “Apa yang tersisa dari karpet dan hiasannya masjid dan sudah tidak dibutuhkan, maka boleh dialihkan ke masjid yang lain, atau disedekahkan kepada tetangga masjid yang fakir miskin dan yang lainnya.
Ahmad berkata pada masjid yang telah dibangun dan masih tersisa sedikit kayu, diperbantukan untuk masjid yang lain, atau seperti yang telah beliau ucapkan.
Al Marwadzi berkata: “Saya telah bertanya kepada Abu Abdillah dari pemakaman masjid atau kayunya jika ada tersisa sesuatu, beliau berkata: “Disedekahkan”. (Al Mughni: 6/219-220) dengan perubahan dan diringkas.
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:
“Ya, boleh memindahkan wakaf jika hal itu lebih maslahat, jika masjid sudah tidak membutuhkan sesuatu, seperti karpet, lemari, atau yang lainnya. Maka kami pindahkan ke masjid lainnya apa adanya jika memungkinkan, dan jika tidak memungkinkan maka kami menjualnya semuanya dan kami infakkan hasilnya kepada masjid. Adapun jika berasal dari wakaf maka wakaf yang mengelola dan melakukan apa yang lebih maslahat”. (Liqo al Bab Al Maftuh: 3/248) Wallahu A’lam
Dan musholla masjid walaupun tidak mengambil hukum masjid, maka mirip dengan masjid pada beberapa sisi, maka memindahkan karpet ke musholla lebih baik dari pada disedekahkan kepada fakir miskin.
Wallahu A’lam