Pertama.
Tidak diperbolehkan menyusun, memalsukan, atau memodifikasi suara, kecuali dengan izin pemiliknya. Hal ini untuk menutup pintu fitnah, manipulasi, dan pelecehan terhadap orang lain.
Terkadang seseorang datang dan mengambil suara seseorang dan menambahkan kata-kata tercela, pengakuan, wasiat, atau sejenisnya, sehingga menghalalkan uang dan kehormatan, serta menimbulkan kegaduhan dan keresahan di kalangan masyarakat. Tidak boleh melakukan hal tersebut, kecuali atas seizin dari pemiliknya dan dilakukan dalam hal yang boleh dan tidak merugikan (membahayakan) siapapun.
Dari sini kita dapat menyimpulkan bahwa menyusun ucapan dengan suara hanya diperbolehkan dengan syarat-syarat sebagai berikut :
- Harus seizin pemiliknya.
- Hendaknya pada sesuatu yang hukumnya mubah.
- Tidak terdapat bahaya.
Jika pemilik suara mengizinkan menggunakan suaranya untuk membaca Al-Qur’an, maka hal itu tidak mengapa.
Kedua.
Barangsiapa menggunakan suaranya untuk membaca Al-Qur'an, padahal sebenarnya dia tidak membacanya, maka dia tidak mendapat pahala membaca Al-Qur’an. Namun siapa pun yang mendapat manfaat dari bacaan tersebut, maka dia akan diberi pahala karena memberi manfaat kepada manusia dan menyeru mereka pada kebaikan. Karena suara di sini merupakan alat yang digunakan untuk kebaikan, dan pemiliknya pun telah memberikan izin untuk itu, sehingga ikut serta dalam mendapatkan pahala.
Barangsiapa yang memperbolehkan penggunaan suaranya dalam kegiatan yang haram, seperti menyanyi, lalu menyebarkannya kepada manusia, maka ia ikut serta dalam mendapatkan dosa.
Allah Ta’ala berfirman,
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْأِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
المائدة/2
“Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya.” (QS. Al-Ma’idah : 2).
Muslim (no. 2674) meriwayatkan,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنْ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا ، وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنْ الْإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا .
Dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah bersabda, “Barangsiapa mengajak kepada petunjuk, maka ia akan mendapat pahala sebanyak pahala yang diperoleh orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. Sebaliknya, barang siapa mengajak kepada kesesatan, maka ia akan mendapat dosa sebanyak yang diperoleh orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun.”
Dalam Syarah Muslim (16/226) An-Nawawi Rahimahullah mengatakan, “Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ‘Man Sanna Sunnatan Hasanatan, wa Man Sanna Sunnatan Sayyi’atan.’ (Al-Hadits). Dalam hadits lain disebutkan, ‘Man Da’a ila Huda, wa Man da’a ila Dhalalatin.’
Kedua hadis ini jelas menganjurkan kesunahan memulai perbuatan-perbuatan baik, dan keharaman memulai perbuatan-perbuatan buruk. Dan barangsiapa yang memulai perbuatan yang baik, maka pahalanya sama dengan pahala orang yang mengerjakannya sampai Hari Kiamat. Dan siapa yang memulai perbuatan buruk, maka dosanya sama dengan dosa setiap orang yang mengamalkannya sampai Hari Kiamat. Dan siapa yang menyeru pada petunjuk, maka pahalanya sama seperti pahala orang-orang yang mengikutinya, atau orang yang menyeru pada kesesatan, maka ia akan mendapat dosa seperti dosa orang-orang yang mengikutinya, baik petunjuk dan kesesatan itu dia yang mengawalinya atau sudah ada orang yang mendahuluinya, baik itu mengajarkan ilmu, ibadah, adab, atau yang lainnya. Sedangkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ‘Kemudian dia melaksanakannya setelah dirinya,’ maknanya adalah dia yang memulai melakukannya, baik perbuatan itu dilakukan pada masa hidupnya maupun setelah kematiannya. Wallahu A’lam.”
Wallahu A’lam.