Alhamdulillah.
Disana ada banyak perbedaan antara mengadopsi dan mengkafalahi (memelihara) anak yatim:
- Adopsi adalah seseorang menjadikan salah seorang anak yaitm seperti salah satu anak kandungnya, dipanggil dengan namanya, dan tidak dihalalkan (menikahi) dari mahramnya, sehingga anak lelakinya menjadi saudara lelakinya dan anak perempuannya menjadi saudarinya serta pamannya. Dan hukum semisal itu. Hal ini termasuk salah satu prilaku jahiliyah pertama. Sampai penamaan ini menyatu dengan sebagian para shahabat. Seperti Miqdad bin Aswad dimana nama ayahnya adalah (Amr) akan tetapi dikatakan kepadanya anaknya Aswad dengan memakai nama orang yang mengadopsinya. Hal it berlangsung di permulaan Islam, sampai Allah mengharamkan hal itu dalam kisah yang terkenal dimana Zaid bin Haritsah dipanggil dengan Zaid bin Muhammad. Dimana beliau adalah suami dari Zainab bin Jahsy, dan diceraikan oleh Zaid.
Dari Anas berkata, ketika Zainab telah menyelesaikan massa iddanya, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam mengatakan kepada Zaid bin Haritsah:
عن أنس قال : لما انقضت عدة زينب قال رسول الله لزيد بن حارثة :
اذهب فاذكرها علي فانطلق حتى أتاها وهي تخمر عجينها قال : يا زينب ابشري أرسلني رسول الله يذكرك قالت : ما أنا بصانعة شيئاً حتى أُوامر ربي فقامت إلى مسجدها و جاء رسول الله صلى الله فدخل عليها
“Pergilah, dan ingatkan dia untukku, maka dia pergi sampai bertemu dengannya (Zainab) dalam kondisi memakai khimar. Seraya berkata, “Wahai Zainab, ada kabar gembira. Saya diutus Rasulullah untuk mengingatkan anda. Zainab berkata, “Saya tidak dapat melakukan apapun sampai ada perintah dari Tuhanku. Maka dia berjalan menuju masjidnya. Dan Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam datang, masuk ke dalamnya.
Dalam hal ini Allah menurunkan firman-Nya:
و إذ تقول للذي أنعم الله عليه و أنعمت عليه أمسك عليك زوجك واتق الله وتخفي في نفسك ما الله مبديه وتخشى الناس والله أحق أن تخشاه فلما قضى زيد منها وطراً زوجناكها لكي لا يكون على المؤمنين حرج في أزواج أدعيائهم إذا قضوا منهن وطراً وكان أمر الله مفعولاً الأحزاب/37 .
رواه مسلم ( 1428
“Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya: "Tahanlah terus isterimu dan bertakwalah kepada Allah", sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia[1219] supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi.” QS. Al-Ahzab: 37. HR. Muslim, 1428.
- Allah telah mengharamkan adopsi karena di dalamnya dapat menghilangkan nasab (keturunan) sementara kita diperintahkan untuk menjaga nasab (keturunan) kita.
Dari Abu Zar radhiallahu anhu bahwa beliau mendengar Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
ليس من رجل ادعى لغير أبيه وهو يعلمه إلا كفر ومن ادَّعى قوما ليس له فيهم نسب فليتبوأ مقعده من النار
رواه البخاري 3317 ومسلم ( 61 ) .
“Bukan termasuk seseorang yang dipanggil dengan selain ayahnya sementara dia mengetahuinya melainkan dia telah kufur. Siapa yang dipanggil oleh kaumnya, dimana dia tidak ada hubungan nasab (keturunannya). Maka disiapkan tempat tinggalnya di neraka.” HR. Bukhori, 3317 dan Muslim, 61.
Makna kufur adalah melakukan prilaku kekufuran bukan berarti dia keluar dari agama.
Karena didalamnya termasuk mengharamkan apa yang Allah halalkan dan menghalalkan apa yang diharamkan. Karena mengharamkan anak perempuan yang diadopsi (menikah) dengan anak yatim sebagai salah satu contoh, termasuk mengharamkan yang mubah dimana Allah tidak pernah mengharamkannya. Serta menghalalkan warisan setelah meninggal orang yang mengadopsi sebagai contoh, termasuk menghalalkan apa yang Allah haramkan. Karena warisan termasuk hak anak-anak kandungnya.
Hal ini terjadi perselisihan dan pertikaian antara orang yang diadopsi dengan anak-anak yang mengadopsi.
Karena akan menghilangkan sebagian hak-hak yang akan ke anak yatim tanpa dibenarkan. Sementara dengan keputusan mereka sendiri mengetahui bahwa dia tidak berhak bersama (anak-anak kandungnya).
Terkadang terjadi pertikaian dan permusuhan diantara orang yang diadopsi dengan anak-anak yang mengadopsi. Karena akan menghilangkan sebagian hak-hak mereka ke anak yatim tanpa dibenaran. Sementara mereka mengakui bahwa dia tidak berhak bersama mereka.
Sementara kafalah (menanggung) anak yatim adalah mejadikan anak yatim di rumahnya atau menanggungnya bukan di rumahnya tanpa menyandarkan (nasab) kepadanya, dan tanpa mengharamkan apa yang halal atau menghalalkan apa yang haram seperti halnya pada adopsi. Bahkan dia sebagai penanggung yang mulia yang memberikan kenikmatan kepadanya setelah Allah Ta’ala. Maka tidak bisa diqiyaskan (analogikan) antara penanggung anak yatim dengan orang yang mengadopsi. Karena adanya perbedaan diantara keduanya. Juga karena menanggung anak yatim termasuk merupakan anjuran dalam Islam.
Allah ta’ala berfirman:
ويسألونك عن اليتامى قل إصلاح لهم خير ، وإن تخالطوهم فإخوانكم . والله يعلم المفسد من المصلح ولو شاء الله لأعنتكم إن الله عزيز حكيم
البقرة/220
“Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakalah: "Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu; dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” QS. Al-Baqorah: 220.
Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam juga telah menjadikan orang yang menanggung anak yatim akan menemani dan membersamai beliau sallallahu alaihi wa sallam di surga.
Dari Sahl bin Sa’ad berkata, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
وأنا وكافل اليتيم في الجنة هكذا - وأشار بالسبابة والوسطى وفرج بينهما شيئاً
رواه البخاري 4998
“Saya dan orang yang menanggung anak yatim di surga seperti ini – dan beliau memberikan isyarat jari telunjuk dan jari tengah dan beliau renggangkan diantara keduanya. HR. Bukhori, 4998.
Akan tetapi harus diperhatikan bahwa anak-anak yatim itu ketika telah balig, maka harus dipisahkan dari istri-istri dan anak-anak perempuan orang yang menanggunnya (kafil). Jangan sampai memperbaiki dari satu sisi dan merusak pada sisi lainnya. Juga perlu diketahui kalau orang yang ditanggung anak yatim wanita itu cantik, menarik (penampilannya) sebelum balig. Maka kafil (orang yang menanggungnya) harus mengawasi anak-anaknya jangan sampai terjermus ke sesuatu yang haram dengan anak-anak yatim. Karena hal ini kadang terjadi dan menjadi sebab kerusakan yang sulit untuk diperbaikinya.
Kemudian kami menganjurkan kepada saudara-saudara kami untuk menanggung (kafalah) anak-anak yatim. Karena hal ini merupakan akhlak yang jarang orang melakukannya kecuali orang yang diberi kebaikan Allah kepadanya dan cinta kebagusan serta kasih sayang kepada orang-orang yatim dan miskin. Terutama saudara-saudara kita yang di Kosofo dan Cechnya. Dimana mereka mendapatkan tekanan dan siksaan dimana kita memohon kepada Allah agar dibebaskan dari bencana dan kesulitannya.
Wallahu a’lam