Alhamdulillah.
, pertanyaan ini telah kami ajukan kepada Fadhilatusy Syaikh Abdullah bin Jibrin, beliau menjawab sebagai berikut: "Jika efek samping yang ditimbul akibat percobaan obat baru itu dapat dihilangkan dengan obat-obatan halal lainnya serta dapat diringankan bekasnya oleh pabrik obat tersebut maupun yang lainnya, maka boleh-boleh saja menggunakannya sebagai percobaan, baik dibayar maupun tidak. Sebab bila diketahui bahwa efek samping yang timbul sangat berbahaya dan tidak mungkin dihilangkan, tentu saja tidak boleh digunakan meskipun dibayar dengan bayaran yang tinggi. Berdasarkan firman Allah:"Janganlah kamu bunuh dirimu sendiri."
Wallahu a'lam.