, pertanyaan di atas telah kami ajukan kepada Fadhilatusy Syaikh Abdullah bin Jibrin, pertanyaannya berbunyi: Apakah ada larangan mencangkokkan jantung seorang kafir yang sudah mati ke dalam jasad seorang muslim yang masih hidup? Beliau menjawab sebagai berikut: Tidak ada larangan dalam hal ini, sebab organ pemompa darah tersebut bukanlah letak kekafiran dan keimanan.
Hukum Mencangkok Jantung Orang Kafir Untuk Orang Muslim
Pertanyaan 6431
Seorang bocah berumur tiga bulan terpaksa dicangkokkan baginya jantung lain. Karena jantungnya yang lama tidak tumbuh sebagaimana mestinya. Pertanyaannya: jantung yang akan dicangkokkan kepadanya adalah jantung orang kafir, apakah hal tersebut dibolehkan?
Teks Jawaban
Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:
Kedokteran dan Pengobatan
Refrensi:
Syekh Abdullah bin Jibrin