Kamis 18 Ramadhan 1445 - 28 Maret 2024
Indonesian

Hukum Mencangkok Jantung Orang Kafir Untuk Orang Muslim

6431

Tanggal Tayang : 10-04-2002

Penampilan-penampilan : 9486

Pertanyaan

Seorang bocah berumur tiga bulan terpaksa dicangkokkan baginya jantung lain. Karena jantungnya yang lama tidak tumbuh sebagaimana mestinya. Pertanyaannya: jantung yang akan dicangkokkan kepadanya adalah jantung orang kafir, apakah hal tersebut dibolehkan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

, pertanyaan di atas telah kami ajukan kepada Fadhilatusy Syaikh Abdullah bin Jibrin, pertanyaannya berbunyi: Apakah ada larangan mencangkokkan jantung seorang kafir yang sudah mati ke dalam jasad seorang muslim yang masih hidup? Beliau menjawab sebagai berikut: Tidak ada larangan dalam hal ini, sebab organ pemompa darah tersebut bukanlah letak kekafiran dan keimanan.

Refrensi: Syekh Abdullah bin Jibrin