Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Apakah Diharamkan Bagi Wanita Junub Untuk Memasak Atau Menyentuh Sesuatu

Pertanyaan

Berapa lama waktu yang dibolehkan bagi kita sebelum mandi setelah berhubungan intim? Kami mendengar diharamkan bagi kami dalam keadaan demikian melakukan perbuatan apa saja, seperti jalan, memasak sebelum kami mandi junub. Apakah boleh menunda mandi hingga datang waktu shalat kemudian?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak ada batas waktu tertentu seorang wanita boleh dalam keadaan junub sebelum mandi. Hal itu berkaitan dengan pelaksanaan shalat serta ibadah lainnya yang disyaratkan bersuci. Tidak mengapa menunda mandi hingga datang waktu shalat berikutnya selama shalat sebelumnya telah ditunaikan dalam keadaan suci. Akan tetapi disunahkan bagi seseorang untuk segera mandi agar dia selalu dalam keadaan suci sebagaiman hal itu merupakan sunah. Juga karena malaikat tidak mendekati orang yang junub, sebagaimana terdapat dalam hadits dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

ثَلَاثَةٌ لَا تَقْرَبُهُمْ الْمَلَائِكَةُ جِيفَةُ الْكَافِرِ وَالْمُتَضَمِّخُ بِالْخَلُوقِ وَالْجُنُبُ إِلا أَنْ يَتَوَضَّأَ   (رواه أبو داود، 4180 وحسنه الألباني في صحيح أبي داود، رقم 3522)

"Tiga golongan yang tidak didekati malaikat; Bangkai orang kafir, orang laki yang memakai minyak wangi za'faran dan orang yang sedang junub (dianggap menyerupai wanita), kecuali jika dia telah berwudhu." (HR. Abu Daud, no. 4180, dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahi Abu Daud, no. 3522)

Adapun apa yang diyakini sebagian orang bahwa diharamkan bagi wanita junub untuk menyentuh sesuatu atau melakukan sesuatu, semua itu merupakan bid'ah dan dusta, tidak ada landasannya dalam agama. Keyakinan tersebut berdasarkan hadits-hadits palsu dan maudhu yang terdapat dalam bab ini. Syekh Asy-Syuqair rahimahullah berkata, "Termasuk dalam keyakinan batil adalah adanya keyakinan bahwa wanita yang junub, jika dia mengolah adonan, maka adonannya akan rusak, atau barokahnya hilang segala sesuatu yang dilakukan tangannya." (As-Sunan wal Mubtadi'at, hal. 31)

Terdapat jawaban dalam fatwa Lajnah Daimah terkait soal di atas (5/318). Berikut kutipannya,

"Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada RasulNya, keluarganya dan shahabatnya. Ya, dibolehkan bagi orang junub sebelum mandi untuk menyentuh sesuatu, baik baju, perkakas, atau semacamnya, apakah dia laki ataupun perempuan. Karena dia tidak najis dan tidak menjadi najis apa yang disentuhnya. Berdasarkan riwayat yang shahih dari Abu Hurairah radhiallhu anhu, bahwa beliau pernah bersama Rasulullah shallallahu alaih wa sallam pada suatu waktu, lalu dia menyingkir darinya dan kemudian kembali. Maka Rasulullah shallallahu alaih wa sallam berkata kepadanya, "Kemana engkau tadi wahai Abu Hurairah?" Maka dia berkata, "Aku berada dalam keadaan junub, aku tidak suka berdampingan denganmu sedangkan aku tidak suci." Maka Nabi shallallahu alaih wa sallam, "Subhanallah. Sesungguhnya seorang muslim tidak najis." (HR. Bukhari, 1/333)

Wabillahittaufiq wa shallallahu alaa nabiyyina Muhammadin wa Aalihi wa shahbihi wa sallam.

Refrensi: Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid