Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Apakah Ia Harus Menuntaskan Shalat Tarawih Bersama Imam, Agar Mendapat Pahala ?

Pertanyaan

Salah seorang imam telah menyebutkan wajib hukumnya untuk menuntaskan shalat tarawih bersama imam dan jangan meninggalkannya setengah (dari shalat tarawih tersebut); karena kalau tidak (sampai tuntas) maka shalat tarawih anda baik dua atau empat raka’aat  tidak terhitung, apakah hal ini benar ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak diragukan lagi bahwa pendapat tersebut adalah salah, tidak dibolehkan bagi seseorang untuk menisbatkan kepada syari’at apa yang tidak ada di dalamnya, Allah telah mengharamkan pendapat kepada Allah tanpa ilmu, sebagaimana di dalam firman-Nya:

  قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لا تَعْلَمُونَ

الأعراف/33

“Katakanlah: "Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui". (QS. Al A’raf: 33)

Dan barang siapa yang berdiri bersama imam sampai shalat berakhir maka ia akan tercatat qiyamullail sepanjang malam.

Dari Abu Dzar –radhiyallahu ‘anhu- berkata: “Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ

رواه الترمذي (806) وأبو داود (1375) والنسائي (1605) وابن ماجه (1327) . والحديث : صححه الترمذي وابن خزيمة (3/337) وابن حبان (3/340) والألباني في "إرواء الغليل"  447  

“Barang siapa yang berdiri (melaksanakan shalat) bersama imam sampai dia beranjak maka akan dicatat baginya qiyamullail sepanjang malam”. (HR. Tirmidzi: 806, Abu Daud: 1375, Nasa’i: 1605, Ibnu Majah: 1327. Hadits ini telah ditashih oleh Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah (3/337) dan Ibnu Hibban (3/340) dan Albani di dalam Irwa’ Al Ghalil: 447)

Tidak mendapatkan pahala tersebut kecuali orang yang berdiri bersama imam pada semua shalatnya, sebagaimana sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- di atas.

Adapun orang yang shalat bersama imam beberapa raka’at lalu beranjak pulang sebelum imam menyelesaikan shalatnya maka ia akan mendapatkan pahala dari shalat yang telah ia lakukan saja, dan tidak tercatat sebagai shalat malam sepanjang malam, Allah Ta’ala berfirman:

  فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَه * وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَه

الزلزلة/7، 8  

“Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan) nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan) nya pula”. (QS. Al Zalzalah: 7-8)

Mudah-mudahan imam anda sebenarnya akan mengatakan demikian, namun ia telah melakukan kesalahan atau anda tidak memperhatikan dengan baik maksud dari imam tersebut.

Wallahu A’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam