Jum'ah 21 Jumadil Ula 1446 - 22 November 2024
Indonesian

Tidak Disyariatkan Membersihkan Kencing Dengan Cara Berlebih-Lebihan

65521

Tanggal Tayang : 19-08-2014

Penampilan-penampilan : 77768

Pertanyaan

Apakah dibolehkan seorang laki-laki muslim membuka atau mengusap atau melihat saluran kencing pada kemaluannya untuk memastikan apakah masih ada yang keluar, ataukah cukup melihat zahirnya saja? Apa hukum seseorang yang melihat bekas cairan di dalam kulup kemaluannya. Apakah wudhu dan puasanya diterima ketika itu, sedangkan cairan tersebut belum sampai ke bagian luar kemaluannya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak disyariatkan bagi seorang laki-laki untuk melihat saluran kencing pada kemaluannya untuk memastikan bahwa kencingnya telah habis. Karena hal itu termasuk perkara berlebihan dan memberatkan serta bertentangan dengan prinsip syariat yang memudahkan dan toleran. Itupun termasuk dalam sikap was was. Yang disyariatkan adalah mencuci ujung kemaluan setelah selesai kencing. Disyariatkan pula menyiram area kemaluan untuk menghindari perasaan was was.

Ibnu Majah (no. 464) meriwayatkan dari Jabir radhiallahu anhu dia berkata, "Rasulullah shallallahu alaih wa sallam berwudhu, kemudian dia menyiram kemaluannya." (Dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Shahih Ibnu Majah)

Disebutkan dalam Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah (4/125), "Ulama kalangan mazhab Hanafi, Syafii dan Hambali menyebutkan bahwa jika seseorang selesai istinja dengan air, disunahkan baginya untuk menyiram kemaluannya atau celananya dengan sedikit air, untuk menghentikan was was, sehingga apabila dia ragu, maka basah itu dia anggap sebagai bekas siraman tadi, selama dia tidak meyakini selain itu."

Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah berkata dalam Majmu Fatawa (21/106), "Memeriksa kemaluan dengan berupaya mengalirkan air (yang ada di dalamnya) atau selainnya, merupakan perbuatan bid'ah, bukan wajib juga bukan sunah menurut para tokoh ulama. Begitu pula dengan menggerak-gerakkan kemaluan merupakan bid'ah berdasarkan pendapat yang shahih. Hal itu tidak disyariatkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.

Demikian pula berupaya mengeluarkan kencing merupakan bid'ah yang tidak disyariatkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Hadits yang diriwayatkan dalam masalah ini adalah dhaif, tidak ada dasarnya. Karena kencing itu keluar secara alami. Jika selesai, diapun akan berhenti dengan sendirinya. Sebagaimana dikatakan, Seperti susu, jika engkau biarkan dia tetap (berhenti) dan jika engkau perah dia keluar.

Selama seseorang berusaha membukanya, maka akan ada yang keluar darinya, tapi jika dia tidak membukanya, maka tidak keluar. Kadang seseorang merasa ada yang keluar darinya, maka itu adalah perasaan was was, kadang orang merasa ada sesuatu yang dingin di ujung kemaluannya, lalu dia mengira ada sesuatu yang keluar darinya, padahal tidak ada yang keluar.

Kencing itu pada dasarnya tertahan di saluran kencing dan tidak keluar. Jika kemaluannya diurut, baik dengan batu atau dengan jari, akan keluar sesuatu yang lembab, cara inipun merupakan bid'ah. Kencing yang telah tertahan tersebut tidak perlu dikeluarkan berdasarkan kesepakatan para ulama, baik dengan batu, dengan jari atau lainnya. Bahkan setiap kali dikeluarkan, akan datang berikutnya. Adapun membersihkan kemaluan dengan batu sudah cukup, tidak perlu menyiram kemaluan dengan air. Disunahkan bagi orang yang istinja untuk menyiramnya dengan air. Sehingga jika merasakan ada sesuatu yang basah dia dapat mengatakan bahwa itu adalah air tersebut."

Jika kencing belum keluar, maka tidak ada hukumnya, seseorang tidak dianggap bernajis karenanya dan tidak ada pengaruhnya terhadap wudhu dan shalat. Adapun puasa, tidak mengapa jika keluar kencing.

Wallahua'lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam