Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

MENINGGALKAN SHALAT BERJAMAAH KARENA PEKERJAAN

65783

Tanggal Tayang : 12-01-2012

Penampilan-penampilan : 46461

Pertanyaan

Bapakku kadang-kadang tidak pergi ke masjid untuk shalat Fajar dan taraweh karena tekanan pekerjaan yang sangat. Apakah hal tersebut dibolehkan atau tidak? Perlu diketahui bapak bapakku biasanya tidak meninggalkan shalat Taraweh di bulan Ramadan kecuali jika dia sakit. Dia dikenal sebagai orang taat beragama, alhamdulillah. Akan tetapi, kini, karena kesibukan pekerjaan, kadang-kadang dia tidak pergi ke masjid untuk shalat.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Shalat berjamaah diwajibkan dalam semua waktu berdasarkan firman Allah Ta'ala,

وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَة مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوامِنْ وَرَائِكُمْ  (سورة النساء: 102)

"Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, Maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh)." (QS. An-Nisa: 102)

Dalam ayat ini Allah mewajibkan shalat berjamaah saat berperang, maka apalagi jika saat damai.

Imam Bukhari meriwayatkan (no. 608), juga Muslim (1040), bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "

لَقَدْ هَمَمْتُ أَن آمُرَ بِحَطَبٍ فَيَحْتَطِبُ ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَيُؤَذِّنُ لَهَا ثُمَ آمُرَرَجُلاً فَيَؤُمَّ ثُمَّ أُخَالِفُ إِلَى رِجَالٍ لاَ يَشْهَدُونَ الصَّلاَةَ فَأُحْرِقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ

"Sungguh aku ingin minta diambilkan seikat kayu bakar, kemudian memerintahkan seseorang untuk mengumandangkan azan shalat, lalu memerintahkan seseorang untuk menjadi imam shalat, kemudian aku mendatangi orang-orang yang tidak datang untuk shalat (berjamaah) untuk aku bakar rumaha-rumah mereka."

Dalam riwayat Muslim (1044), diriwayatkan bahwa seorang buta mendatangi Nabi dan berkata, "Wahai Rasulullah, tidak ada seseorang yang menuntun saya ke masjid." Lalu dia minta kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam untuk memberinya keringanan shalat di rumahnya. Maka beliau memberinya keringanan. Namun ketika orang buta tersebut hendak pulang, beliau memanggilnya dan berkata, "Apakah engkau mendengar azan shalat?" Dia berkata, "Ya" Maka beliau berkata, "Kalau begitu, sambutlah (dengan datang shalat berjamaah di masjid)."

Hendaknya seorang muslim memelihara shalat berjamaah di masjid dalam semua waktunya, jangan sampai kesibukan dunia menghalangi dirinya dari shalat berjamaah.

Allah Ta'ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لاتُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلا أَوْلادُكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَمَنْ يَفْعَلْذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ (سورة المنافقون: 9)

"Hai orang-orang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian Maka mereka Itulah orang-orang yang merugi." (QS. Al-Munafiqun: 9)

Maka hendaklah anda menasehatkan bapak anda dan mengingatkannya dengan dalil-dalil yang sahih ini dengan cara yang bijak dan nasehat yang baik.

Hukum ini berlaku dalam shalat masalah shalat berjamaah pada shalat wajib lima waktu. Adapun Taraweh, maka perkaranya lebih ringan dari itu, karena dibolehkan bagi seorang muslim untuk melakukan shalat Taraweh di rumahnya, meskipun lebih utama adalah shalat berjamaah di masjid.

Tidak boleh bagi seorang muslim bersusah payah untuk bekerja urusan dunia jika harus mengorbankan ibadah dan shalatnya. Allah telah memberikan ciri orang-orang beriman, bahwa mereka adalah orang-orang yang tidak terbuai oleh perdagangan mereka dan jual beli mereka sehingga lupa berzikir kepada Allah dan menegakkan shalat, sebagaimana firman-Nya,

فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْتُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّوَالآَصَالِ . رِجَالٌ لا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِاللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًاتَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالأَبْصَارُ . لِيَجْزِيَهُمُ اللَّهُأَحْسَنَ مَا عَمِلُوا وَيَزِيدَهُمْ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ يَرْزُقُمَنْ يَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ  (سورة النور: 36-38)

"(Mereka) bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.  (Meraka mengerjakan yang demikian itu) supaya Allah memberikan Balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan, dan supaya Allah menambah karunia-Nya kepada mereka. dan Allah memberi rezki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas.

Dan kumpulan ayat-ayat tersebut ditutup dengan firman Allah Ta'ala,

وَاللَّهُ يَرْزُقُ مَنْ يَشَاءُبِغَيْرِ حِسَابٍ

"Dan Allah memberi rezki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas."

Hal ini sebagai isyarat bahwa hendaknya bagi orang yang sibuk berdagan dan bekerja dengan mengabaikan ketaatan kepada Rabbnya menyadari bahwa rizki di tangan Allah, Dia yang memberi rizki bagi siapa saja yang Dia kehendaki tanpa batas. Nabi shallallahu alaihi telah menjelaskan hal tersebut dalam sabdanya,

أَيُّهَا النَّاس ، اتَّقُوا الله وَأَجْمِلُوا فِي الطَّلَبِ ،فَإِنَّ نَفْساً لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِيَ رِزْقَهَا ، وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا فَاتَّقُوا اللهَ وَأَجْمِلُوا فِي الطَّلَبِخُذُوا مَا حَلَّ وَدَعُوا مَا حَرَّمَ

(رواه ابن ماجه، رقم  2144 ، من حديث جابر بن عبد اللهرضي الله عنهما ، وصححه الشيخ الألباني في صحيح الترغيب، رقم 1698)

"Wahai manusia, bertakwalah kepada Allah, dan baguslah dalam mengajukan permintaan. Karena seseorang tidak akan meninggal sebelum dia memenuhi rizkinya. Siapa yang merasa rizkinya terlambat, bertakwalah kepada Allah dan bersungguh-sungguhlah meminta. Ambil yang halal dan tinggalkan yang haram."

 (HR. Ibnu Majah, no. 2144, dari hadits Jabir bin Abdullah radhiallahu anhuma, dishahihkan oleh Syekh Al-Albany dalam Shahih Targhib, no. 1698)

Tidak ada halangan mengerahkan berbagai sebab untuk mencari rizki. Akan tetapi selayaknya bagi seorang muslim untuk berlebihan dalam bekerja sehingga menghabiskan seluruh waktunya dengan mengorbankan ketaatan dan kesehatannya dan pendidikan terhadap anak-anaknya. Hendaknya dia bersungguh-sungguh dan selalu mendekat kepada Allah .

Kami berharap bapak anda memperhatikan apa yang kami sampaikan dengan seksama. Dan mohon kepada Allah Ta'ala agar memberinya hidayah kepada ucapan, perbuatan dan akhlak yang lebih baik serta memberinya rizki yang baik dan barokah.

Wallahua'lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam