Alhamdulillah.
Pertama:
Penyakit kotor secara umum adalah keluarnya nanah dari saluran kencing pada laki-laki maupun wanita. Perkara ini tidak ada pengaruhnya pada puasa.
Kedua:
Adapun shalat, maka kesuciannya akan batal dengan sesuatu yagn keluar dari salah satu dua jalan (saluran keluar kencing dan saluran buang air besar), seperti kencing, buang air besar, angin, mazi, darah, nanah dan cairan lainnya yang keluar.
Lihat soal no. 14321
Berdasarkan hal ini, maka nanah yang keluar dari penderita penyakit kotor membatalkan wudhu. Akan tetapi, karena keluarnya nanah tersebut bersifat terus menerus dan tidak dapat dikendalikan pasien, maka hukumnya adalah hukum orang yang beser, yaitu orang yang tidak dapat mengendalikan kencingnya sehingga keluar tanpa dia kehendaki.
Hukumnya, jika cairan tersebut keluar pada waktu-waktu tertentu dan kadang terhenti dalam waktu yang cukup baginya untuk bersuci dan shalat, maka dia wajib menunggu hingga cairan tersebut terhenti, walaupun dengan itu dia ketinggalan shalat berjamaah. Kemudian dia berwudu dan shalat pada waktu terputusnya, selama dia tidak khawatir waktu shalatnya habis.
Adapun jika keluarnya bersifat terus menerus, dan tidak terputus, maka dia harus menutup kemaluannya dengan penampal agar najisnya tidak berceceran dan mengotori badan serta baju. Lalu dia berwudhu setiap kali hendak shalat jika telah masuk waktu. Tidak mengapa jika setelah itu ada sesuatu yang keluar, walaupun dia dalam shalat.
Kemudian diapun boleh melakukan shalat sunah dengan wudhu tersebut hingga waktu shalat fardhu tersebut habis.
Lihat soal no. 22843 dan 39494
Ini jika yang dimaksud dengan penanya adalah apakah sah puasa dan shalat orang yang mengalami keluar nanah seperti itu?
Adapun jika tujuannya adalah bahwa dia telah melakukan perzinahan (karena umumnya orang yang menderita ini adalah akibat hubungan seks yang diharamkan) maka hendaknya dia mengetahui bahwa siapa yang taubat kepada Allah, Dia akan terima taubatnya. Orang yang bertaubat dari dosa, bagaikan orang yang tidak berdosa. Apapun maksiat yang telah dilakukan orang tersebut, jika dia kembali dan taubat kepada Allah, menyesali perbuatannya, maka dia akan dapatkan Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.
قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعاً إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ (سورة الزمر: 53)
"Katakanlah: "Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Az-Zumar: 53)
Tirmizi meriwayatkan, no. 3540, dari Anas bin Malik radhiallahu anhu, dia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
يَا ابْنَ آدَمَ ، لَوْ بَلَغَتْ ذُنُوبُكَ عَنَانَ السَّمَاءِ ، ثُمَّ اسْتَغْفَرْتَنِي غَفَرْتُ لَكَ وَلا أُبَالِي
"Allah tabaaraka wa ta'ala berfirman, 'Wahai Anak Adam, seandainya dosamu sampai ke awan di langit, kemudian engkau mohon ampun kepadaku, maka akan Aku ampuni, tidak peduli (apapun perbuatanmu)." (Dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Shahih Tirmizi)
Dikatakan awan di langit, sebagai penggambaran ketinggiannya sehingga menjangkau langit. (Tuhfatul Ahwazi)
Lihat soal no. 9393
Wallahua'lam .