Alhamdulillah.
Pertama:
Hadits yang telah disebutkan oleh penanya tidak diriwayatkan dengan redaksi tersebut, redaksi sebenarnya adalah:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ
رواه أحمد (10251) وأبو داود (2350) وصححه الألباني في صحيح أبي داود .
“Dari Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu- berkata: “Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Jika salah seorang dari kalian telah mendengar adzan sementara piring masih ada di tangannya, maka janganlah meletakkannya sampai ia menyelesaikan hajatnya”. (HR. Ahmad: 10251 dan Abu Daud: 2350 dan telah ditashih oleh Albani di dalam Shahih Abu Daud)
Maknanya akan dijelaskan berikutnya menurut para ulama.
Kedua:
Diwajibkan bagi orang yang berpuasa untuk menahan dari hal-hal yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar shadiq sampai terbenamnya matahari, yang menjadi patokan adalah terbitnya fajar bukan adzan, Allah Ta’ala berfirman:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
البقرة/187
“dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar”. (QS. Al Baqarah: 187)
Maka barang siapa yang telah meyakini terbitnya fajar shadiq maka ia wajib menahan dan jika di mulutnya masih ada makanan ia wajib mengeluarkannya dan jika tidak maka puasanya menjadi batal.
Sedangkan barang siapa yang belum meyakini terbitnya fajar, maka ia masih boleh makan sampai ia meyakininya. Yang lebih utama baginya adalah mulai menahan sejak mendengar adzan.
Adapun hadits tersebut di atas, maka para ulama memahaminya bahwa seorang muadzin mengumandangkan adzan sebelum terbitnya fajar.
An Nawawi –rahimahullah- berkata di dalam Al Majmu’ (6/333):
“Kami telah menyebutkan bahwa bagi siapa saja yang sudah terbit fajar sementara di dalam mulutnya masih ada makanan, maka hendaknya dikeluarkan dan melanjutkan puasanya, jika ia menelannya setelah tahu bahwa fajar sudah terbit maka puasanya batal, hal ini tidak ada perbedaan di dalamnya, dalilnya adalah hadits Ibnu Umar dan ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anhum- bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
إِنَّ بِلالا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ
رواه البخاري ومسلم
“Sungguh Bilal mengumandangkan adzan di tengah malam hari, maka makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan”. (HR. Bukhori dan Muslim)
Di dalam kitab Shahih ada beberapa hadits yang serupa dengan hal itu.
Adapun hadits Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu- dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ
“Jika salah seorang dari kalian telah mendengar adzan sementara piring masih ada di tangan kalian, maka janganlah ditaruh sampai ia menyelesaikan hajatnya”.
Dan di dalam riwayat lain:
وكان المؤذن يؤذن إذا بزغ الفجر
“Dan seorang muadzin mengumandangkan adzan jika fajar mulai terbit”.
Abu Abduillah Al Hakim telah meriwayatkan dengan riwayat pertama dan berkata: “Hadits ini shahih sesuai dengan syarat imam Muslim, keduanya juga telah diriwayatkan oleh Imam Baihaqi, lalu berkata: “Hal ini jika shahih maka dibawa pada orang-orang awam di kalangan para ulama bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menyeru sebelum terbitnya fajar maka minumnya terjadi sebelum terbitnya fajar, sabda beliau:
إذا بزغ
“Jika mulai terbit”.
Ada kemungkinannya bukan ucapan Abu Hurairah atau menjadi berita pada adzan kedua, dan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ
“Jika salah seorang dari kalian telah mendengar adzan dan piring masih ada di tangannya”.
Adalah berita untuk adzan pertama, agar sesuai dengan hadits Ibnu Umar dan ‘Aisayh –raadhiyallahu ‘anhum-. Ia berkata: “Atas dasar ini semua berita pada semua riwayat akan sesuai”. Dan Allah Maha Pemberi Petunjuk. Wallahu A’lam.
Ibnu Qayyim telah menyebutkan di dalam Tahdzib as Sunan bahwa sebagian ulama salaf telah mengambil makna dzahir dari hadits yang ada pada soal di atas, dan mereka membolehkan makan dan minum setelah mendengar adzan subuh, lalu berkata:
“Jumhur telah berpendapat agar menghentikan sahur begitu terbit fajar, ini merupakan pendapat para imam empat, dan mayoritas para ulama kota-kota, secara makna diriwayatkan dari Umar dan Ibnu Abbas. Mereka dengan pendapat pertama berdalil dengan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّن اِبْن أُمّ مَكْتُوم , وَلَمْ يَكُنْ يُؤَذِّن إِلا بَعْد طُلُوع الْفَجْر
“Maka makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan, dan ia tidak mengumandangkan adzan kecuali fajar telah terbit”.
Demikian yang ada di dalam riwayat Bukhori, dan pada sebagian riwayat lainnya:
وَكَانَ رَجُلا أَعْمَى لا يُؤَذِّن حَتَّى يُقَال لَهُ : أَصْبَحْت أَصْبَحْت . . .
“Ia adalah seorang yang buta dan tidak mengumandangkan sampai dikatakan kepadanya: “Waktu subuh sudah masuk, Waktu subuh sudah masuk”.
Jumhur ulama berdalil dengan firman Allah Ta’ala:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّن لَكُمْ الْخَيْط الأَبْيَض مِنْ الْخَيْط الأَسْوَد مِنْ الْفَجْر
“dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar”. (QS. Al Baqarah: 187)
Dan dengan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّن اِبْن أُمّ مَكْتُوم
“Makan dan minumlah kalian, sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan”.
Dan dengan sabdanya:
الْفَجْر فَجْرَانِ , فَأَمَّا الأَوَّل فَإِنَّهُ لا يُحَرِّم الطَّعَام ، وَلا يُحِلّ الصَّلاة , وَأَمَّا الثَّانِي فَإِنَّهُ يُحَرِّم الطَّعَام ، وَيُحِلّ الصَّلاة
رَوَاهُ الْبَيْهَقِيّ فِي سُنَنه
“Fajar itu ada dua: Adapun yang pertama tidak mengharamkan makanan dan tidak menghalalkan shalat, sedangkan yang kedua mengharamkan makanan dan menghalalkan shalat”. (HR. Baihaqi di dalam sunannya).
Ada atsar beberapa generasi salaf yang menunjukkan bolehnya makan bagi orang yang berpuasa sampai ia yakin akan terbitnya fajar, Ibnu Hazm –rahimahullah- telah merilisnya dalam jumlah yang banyak, di antaranya adalah:
أن عمر بن الخطاب كان يقول : إذا شك الرجلان في الفجر فليأكلا حتى يستيقنا ...
“Bahwa Umar bin Khattab pernah berkata: “Jika ada dua orang yang merasa ragu pada terbitnya fajar, maka hendaknya keduanya tetap makan sampai merasa yakin..”.
Dari Ibnu Abbas berkata:
أحل الله الشراب ما شككت ; يعني في الفجر . . .
“Allah telah menghalalkan minum selama anda masih ragu…yaitu akan terbitnya fajar”.
Makhul berkata:
رأيت ابن عمر أخذ دلوا من زمزم وقال لرجلين : أطلع الفجر ؟ قال أحدهما : قد طلع , وقال الآخر : لا ; فشرب ابن عمر
“Saya telah melihat Ibnu Umar telah mengambil satu timba air zam-zam dan berkata kepada dua orang: “Apakah fajar telah terbit ?, salah seorang dari keduanya berkata: “Telah terbit”, dan yang lain berkata: “Belum, maka Ibnu Umar pun minum”.
Ibnu Hazm berkata memberikan komentar terkait dengan hadits yang ditanyakan dan beberapa atsar yang serupa:
“Semua ini saat dimana terbitnya fajar masih belum jelas bagi mereka, maka dengan ini beberapa sunnah tersebut sesuai dengan Al Qur’an”. (Al Muhalla: 4/367)
Tidak diragukan bahwa kebanyakan para muadzin sekarang mereka bersandar kepada jam dan kalender, tidak kepada melihat terbitnya fajar, maka hal ini tidak dianggap sebagai sebuah keyakinan bahwa fajar telah terbit, maka barang siapa yang makan pada waktu itu, maka puasanya sah; karena ia belum yakin akan terbitnya fajar, dan yang lebih utama dan lebih hati-hati hendaknya menghentikan makan.
Syeikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah- pernah ditanya:
“Bagaimankah hukum syar’I terkait puasanya orang yang telah mendengar suara adzan sementara ia masih makan dan minum ?”
Beliau menjawab:
“Yang menjadi kewajiban bagi seorang mukmin untuk menahan apa yang membatalkan dari mulai makan, minum dan yang lainnya jika sudah jelas baginya terbitnya fajar, dan puasanya adalah puasa wajib, seperti; puasa Ramadhan, puasa nadzar dan puasa kaffarat, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
البقرة/187
“dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam”, (QS. Al Baqarah: 187)
Jika ia telah mendengar suara adzan dan ia tahu bahwa ia mengumandangkan adzan untuk waktu subuh maka ia wajib untuk menahan. Dan jika seorang muadzin mengumandangkan adzan sebelum terbitnya fajar maka ia belum wajib menahan, dan masih boleh makan dan minum sampai menjadi jelas baginya terbitnya fajar.
Dan jika ia tidak tahu kondisi seorang muadzin, apakah ia mengumandangkan adzan sebelum atau sesudah adzan, maka yang lebih utama dan untuk lebih hati-hati agar ia mulai menahan jika ia telah mendengar suara adzan, dan tidak masalah dia tetap makan dan minum pada saat adzan karena ia belum tahu terbitnya fajar.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa orang yang ada di dalam kota yang terdapat banyak cahaya listrik ia tidak bisa mengetahui terbitnya fajar melalui penglihatannya pada saat fajar itu terbit, akan tetapi ia berjaga-jaga dengan adzan dan kalender yang menentukan terbitnya fajar dengan jam dan menit, sebagai bentuk pengamalan dari sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لا يَرِيبُكَ
“Tinggalkan apa yang meragukanmu menuju hal yang tidak meragukanmu”.
Dan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
مَنْ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ
“Barang siapa yang menjaga diri dari syubhat-syubhat itu, maka ia telah terbebas (dari tanggung jawab) untuk agama dan kehormatannya”.
Dan Allah adalah pemilik dari petunjuk”. (Dinukil dari Fatawa Ramadhan, disusun oleh Asyraf Abdul Masyruf: 201)
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya yang redaksinya:
“Sebagaimana yang telah anda katakan bahwa diwajibkan untuk mulai menahan hanya dengan mendengarkan suara adzan dan sedang terjadi dan sudah terjadi beberapa tahun bahwa mereka yang menahan dari makanan sampai adzan selesai, maka bagaimanakah hukum dari perbuatan mereka ini ?”
Beliau menjawab:
“Adzan untuk shalat subuh itu bisa jadi setelah terbit fajar atau sebelumnya, dan jika dikumandangkan setelah terbit fajar maka diwajibkan bagi manusia untuk mulai menahan dengan hanya mendengar suara adzan; karena Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
إنَّ بِلالا كَانَ يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ ، فَإِنَّهُ لا يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ
“Sungguh Bilal itu mengumandangkan adzan pada tengah malam, maka makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan, karena dia tidak adzan sampai fajar itu terbit”.
Jika anda mengetahui bahwa seorang muadzin itu tidak mengumandangkan adzan kecuali jika fajar sudah terbit maka tahanlah hanya dengan anda mendengar adzan, adapun jika seorang muadzin itu mengumandangkan adzan berdasarkan apa yang diketahui dari waktu shalat, atau berdasarkan jamnya maka masalah ini akan lebih mudah (longgar).
Atas dasar itulah maka kami katakan kepada penanya di atas, apa yang sudah berlalu tidak ada kewajiban bagi anda untuk mengqadha’nya, karena kalian tidak yakin bahwa kalian masih makan setelah terbit fajar, akan tetapi pada masa yang akan datang sebaiknya bagi seseorang untuk berhati-hati, jika telah mendengar adzan maka segera tahanlah (makanan yang ada)”. (Fatawa Ramadhan: 204)
Syeikh –rahimahullah- juga berkata dengan memberikan peringatan terkait kalender dan ketidakdetilannya:
“Karena sebagian orang sekarang meragukan kalender yang ada di hadapan masyarakat, mereka berkata: “Kalender tersebut lebih cepat dari terbitnya fajar, kami telah keluar ke dataran dan tidak ada cahaya dan kami melihat fajar terbit lebih lambat, sampai-sampai sebagian mereka berlebihan mengatakan: “(fajar) terlambat 20 menit.
Akan tetapi hal itu berlebihan dan tidak benar, pendapat kami tentang kalender (jadwal shalat) yang beredar di tengah masyarakat sekarang lebih cepat lima menit khususnya pada waktu subuh, maksudnya jika anda makan sementara mua’dzin mengumandangkan adzan berdasarkan pada kalender maka tidak masalah, kecuali jika mua’dzin tersebut berhati-hati dan agak terlambat. Sebagian mu’adzin –semoga Allah memberikan pahala kepada mereka- berhati-hati dan tidak mengumandangkan adzan kecuali setelah lima menit dari jadwal shalat yang ada, dan sebagian para mu’adzin yang tidak tahu mereka lebih cepat pada shalat subuh, mereka mengklaim hal itu lebih hati-hati, akan tetapi mereka lupa bahwa mereka meremehkan apa yang lebih kerasa dari pada puasa, yaitu; shalat subuh. Bisa jadi seseorang melaksanakan shalat sebelum masuk waktunya berdasarkan adzannya mereka, seseorang jika melaksanakan shalat sebelum masuk waktunya meskipun hanya dengan takbiratul ihram, maka shalatnya tidak sah”. (Majmu’ Fatawa Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah-: 9/772)
Wallahu A’lam