Alhamdulillah.
Pertama: Tidak diperkenankan berpedoman dengan imsakiyah yang tersebar di tengah masyarakat kecuali jika memenuhi dua syarat. Pertama, yang mengeluarkan adalah kalangan ulama dan berpengalaman. Kedua, imsakiyah dikeluarkan khusus untuk daerahnya. Tidak boleh orang yang tinggal jauh dari daerah tersebut berpedoman dengan imsakiyahnya, karena ada perbedaan dalam penentuan waktu di antara dua daerah. Bagi yang belum memiliki taqwim atau imsakiyah yang dijadikan pedoman dalam memulai puasa dan berbuka, maka dia dapat menentukan sendiri, sejak dari terbitnya fajar sodiq hingga terbenamnya matahari, dengan cara melihat (langsung) atau mengikuti muazin yang jujur dan mengetahui perubahan waktu.
Jika telah dikenal bahwa seorang muazin tidak azan melainkan ketika terbit fajar shadiq, maka sekedar mendengar azannya, dia sudah harus mulai berpuasa, dan jika diketahui bahwa sang muazin mengumandangkan azan ketika matahari terbenam, maka orang yang berpuasa sudah dibolehkan berbuka. Ketika itu, tidak dianggap orang yang azan (beberapa saat) setelah terbit fajar atau setelah terbenam matahari, (dengan alasan) untuk kehati-hatian.
Kedua: Telah disebutkan di soal jawab no. 8048 dari Syekh Abdurrahman Al-Barrak: “Taqwim (penanggalan) telah menjadi sarana bagi orang-orang untuk mengetahui waktu-waktu shalat dengan jam dan menitnya, maka hendaklah memperhatikan hal itu.”
Akan tetapi, hal ini bukan berarti pada penanggalan-penanggalan tersebut tidak ada kekeliruan. Telah disebutkan dalam soal jawab no. 26763 dari Syekh Al-Albany tentang kekeliruan sebagian penanggalan, khususnya dalam menetapkan shalat Fajar, berdasarkan pengamatannya pribadi, rahimahullah.
Sudah diketahui bahwa taqwim Ummul Qura telah mendapatkan kredibilitas yang tinggi. Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Ali Syekh, mufti umum Kerajaan (Saudi) dan ketua Majelis Ulama Pusat, serta ketua Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, menyatakan –dalam salah satu khutbah Jum’at-, "Sesungguhnya penentuan waktu dalam taqwim Ummul Qura, adalah penentuan waktu yang teliti, syar’i dan terpercaya, tidak diragukan lagi." Beliau juga berkata: “Para ulama umat ini telah menguatkan penentuan waktu Ummul Qura ini, telah diuji dan dipraktekkan, dan terbukti bahwa penetapannya sesuai berdasarkan ketetapan waktu secara syar’i. Dan bahwa Fadhilatus Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah telah mengeluarkan edaran pada tahun 1428 H yang menguatkan penentuan waktu Ummul Qura.”
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah telah menyebutkan ada sedikit perbedaan kecil di waktu fajar sekitar lima menit. Silahkan lihat soal jawab no. 66202
Ketiga: Khusus kota Qunfudzah, ia terletak di pinggir pantai laut merah terletak di tengah-tengah antara Mekkah dan Jeddah arah selatan dan Jazan dari arah utara. Terletak di arah utara Mekkah dan Jeddah sejauh 380 Km. Ada dipersimpangan garis lintang timur 41.5 derajat dan garis bujur selatan 19.8 derajat. Sementara Mekkah terletak garis bujur selatan 21:27 dan garis lintang timur 39 : 49.
Setelah diperhatikan dengan seksama tentang penentuan waktu-waktu shalat sesuai dengan taqwim Ummul Qura kami melihat ada perbedaan dalam penentuan waktu yang disesuaikan jarak antara Mekkah dan Qunfudzah. Maka tidak sah penduduk Qunfudzah berpatokan dengan penentuan waktu shalat Mekkah dan azannya. Contohnya hari ini, tanggal 30 Rajab 1426 H, hasil waktu shalat sebagai berikut:
Kota Fajar Syuruq Zuhur Ashar Magrib Isya
Mekkah 4 : 44 6 : 04 12 : 19 3 : 44 6 : 34 8 : 04
Qunfudzah 4 : 34 6 : 01 12 : 15 3 : 37 6 : 28 7 : 58
Dari sini jelas kebenaran (taqwim) yang disebarkan teman-teman anda dari kantor dakwah, yaitu taqwim khusus untuk daerah anda. Sementara perbedaan yang anda sebutkan memang benar ada dalam kenyataan. Maka hendaklah kalian memperhatikan hal ini. Kami memohon kepada Allah Ta’ala memberikan taufiq dan hidayah kepada anda semua agar mendapatkan ridha-Nya.
Wallahu’alam.