- Ziarah kubur ada dua jenis:
Pertama, disyariatkan dan dianjurkan. Tujuannya untuk mendoakan orang mati, memohonkan rahmat bagi mereka, serta untuk mengingat kematian dan mempersiapkan akhirat, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
زُوْرُوْا الْقُبُوْرَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ الْآخِرَةَ رواه مسلم ( 976 ) .
"Ziarahilah kubur, karena sesungguhnya ia mengingatkan kalian pada akhirat." (HR. Muslim, no. 976).
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para sahabatnya dahulu juga melakukan ziarah kubur.
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلَّمَا كَانَ لَيْلَتُهَا مِنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ إِلَى الْبَقِيعِ فَيَقُولُ: "السَّلَامُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ، وَأَتَاكُمْ مَا تُوعَدُونَ، غَدًا مُؤَجَّلُونَ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِأَهْلِ بَقِيعِ الْغَرْقَدِ . رواه مسلم ( 974 ) .
Diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, ia berkata, “Setiap kali tiba giliran malamnya bersama Rasulullah Shallallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau keluar di akhir malam ke pemakaman Baqi’ dan mengucapkan, ‘Assalamu ’Alaikum Dara Qaumin Mu’minin, wa Atakum ma Tu’adun, Ghadan Mu’ajjalun, wa Inna Insya Allahu bikum Lahiqun. Allahummaghfir li Ahli Baqi’i Al-Gharqad (Semoga keselamatan terlimpah atas kalian, wahai penghuni negeri kaum mukminin. Telah datang kepada kalian apa yang dijanjikan kepada kalian, besok (kalian) ditangguhkan (hingga Hari Kiamat), dan kami Insya Allah akan menyusul kalian. Ya Allah, ampunilah penghuni Baqi' Al-Gharqad.)’” (HR. Muslim no. 974).
Kedua, bid’ah. Yaitu menziarahi kubur untuk berdoa kepada penghuni kubur, meminta pertolongan (Istighatsah) kepada mereka, menyembelih hewan, atau bernazar untuk mereka. Ini adalah kemungkaran dan syirik akbar. Termasuk dalam hal ini adalah menziarahi kubur untuk berdoa di sisinya, shalat di sisinya, atau membaca Al-Qur’an di sisinya. Ini adalah bid’ah yang tidak disyariatkan.
- Adapun shalat di kuburan:
Jika yang dimaksud adalah shalat jenazah, maka hukumnya boleh dan tidak dilarang.
Jika yang dimaksud adalah shalat lainnya, baik fardhu maupun sunnah, maka dilarang dan haram.
Dalil bolehnya shalat jenazah di pemakaman,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَجُلًا أَسْوَدَ أَوِ امْرَأَةً سَوْدَاءَ كَانَ يَقُمُّ الْمَسْجِدَ فَمَاتَ، فَسَأَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْهُ فَقَالُوا مَاتَ، قَالَ: أَفَلَا كُنْتُمْ آذَنْتُمُونِي بِهِ، دُلُّونِي عَلَى قَبْرِهِ" -أَوْ قَالَ: "قَبْرِهَا"- فَأَتَى قَبْرَهَا فَصَلَّى عَلَيْهَا . . رواه البخاري ( 446 ) ومسلم ( 956 ) .
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwasanya ada seorang laki-laki hitam (atau wanita hitam) yang biasa membersihkan masjid kemudian meninggal dunia. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya tentangnya, lalu mereka menjawab bahwa ia telah meninggal dunia. Beliau bersabda, “Mengapa kalian tidak memberitahuku? Tunjukkan padaku kuburannya.” Beliau pun mendatangi kuburan tersebut dan menshalatinya. (HR. Al-Bukhari, no. 446 dan Muslim, no. 956).
Dalil tidak bolehnya shalat selain shalat jenazah di pemakaman:
عَنْ عَائِشَةَ وَعَبْدِ اللهِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَا : لَمَّا نَزَلَ (أَيْ الْمَوْتُ) بِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَفِقَ يَطْرَحُ خَمِيصَةً لَهُ عَلَى وَجْهِهِ، فَإِذَا اغْتَمَّ كَشَفَهَا عَنْ وَجْهِهِ فَقَالَ وَهُوَ كَذَلِكَ : "لَعْنَةُ اللهِ عَلَى الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ . يُحَذِّرُ مِثْلَ مَا صَنَعُوا. رواه البخاري ( 425 ) ومسلم ( 531 ).
Diriwayatkan dari Aisyah dan Ibnu Abbas bahwasanya ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam akan wafat, beliau menutupkan kain ke wajahnya. Jika terasa sesak, beliau membukanya kembali. Dalam keadaan seperti itu beliau bersabda, “Laknat Allah atas Yahudi dan Nasrani, mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid (tempat ibadah).” Beliau memperingatkan agar tidak melakukan apa yang mereka lakukan. (HR. Al-Bukhari, no. 425 dan Muslim, no. 531).
عَنْ أَبِي مَرْثَدٍ الْغَنَوِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَا تَجْلِسُوا عَلَى الْقُبُورِ وَلَا تُصَلُّوا إِلَيْهَا . رواه مسلم ( 972 ) .
Diriwayatkan dari Abi Martsad Al-Ghanawi, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan jangan pula shalat menghadap ke arahnya.’” (HR. Muslim, no. 972).
- Adapun acara Urs yang diadakan setiap tahun:
Jika di dalamnya terdapat ritual ibadah, atau orang yang hadir menganggap hal itu sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah, atau terdapat kemaksiatan dan kemungkaran, maka tidak boleh dihadiri dan tidak boleh ikut serta di dalamnya.
Bahkan jika acara tersebut bersih dari hal-hal tadi, jangan pula menghadirinya karena menjadikan suatu hari sebagai hari raya (Ied) selain hari raya syar’i adalah bid’ah yang diharamkan. Keyakinan pengunjung bahwa ruh wali hadir dalam acara Urs tersebut juga merupakan keyakinan bid’ah yang diharamkan. Hal ini juga dapat membawa dampak di masa depan berupa keyakinan bahwa acara tersebut adalah bagian dari agama, sehingga menjadi fitnah bagi orang awam. Maka wajib mengingkari hal ini, melarangnya, dan tidak menghadirinya. Dan Allah-lah pemberi petunjuk ke jalan yang lurus.
- Adapun meminta doa kepada orang shalih saat ia masih hidup:
Hukumnya boleh, karena diharapkan terkabulnya doa tersebut atas keshalihannya. Dalilnya adalah:
عَنْ عُثْمَانَ بْنِ حُنَيْف رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَجُلاً ضَرِيْرَ الْبَصَرِ أَتَى النَّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: اُدْعُ اللهَ أَنْ يُعَافِيَني. قاَلَ إِنْ شِئْتَ دَعَوْتُ لَكَ ، وَإِنْ شِئْتَ أَخَّرْتُ ذَلِكَ فَهُوَ خَيْرٌ" ( وفي روايةٍ : وَإِنْ شِئْتَ صَبَرْتَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكَ) . فَقَالَ : أُدْعُهُ. فأَمَرَهُ أَنْ يتوَضَأَ فَيُحْسِنَ وُضُوءهُ، فَيُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ ... .رواه أحمد (4/138) والترمذي (5/569) وابن ماجة (1/441) ، وهو حديثٌ صحيحٌ.
Diriwayatkan dari Utsman bin Hunaif Radhiyallahu ‘Anhu bahwasanya seorang laki-laki buta mendatangi Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam lalu berkata, “Berdoalah kepada Allah agar menyembuhkanku.” Beliau bersabda, “Jika engkau mau, aku akan berdoa untukmu, dan jika engkau mau bersabar, aku akan menunda hal itu, maka itu lebih baik bagimu.” (dalam riwayat lain: dan jika engkau mau bersabar, maka itu lebih baik bagimu). Ia menjawab, “Berdoalah!” Maka Nabi memerintahkannya untuk berwudhu dengan baik, lalu shalat dua rakaat... (HR. Ahmad, 4/138, Tirmidzi, 5/569, dan Ibnu Majah, 1/441. Hadits ini hadits shahih).
عَنْ أَنَسٍ قَالَ بَيْنَمَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِذْ قَامَ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، هَلَكَ الْكُرَاعُ وَهَلَكَ الشَّاءُ، فَادْعُ اللهَ أَنْ يَسْقِيَنَا، فَمَدَّ يَدَيْهِ وَدَعَا . رواه البخاري ( 890 ) ومسلم ( 897 ) .
Diriwayatkan dari Anas, ia berkata, “Saat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkhotbah di hari Jumat, seseorang berdiri dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, ternak dan kambing telah binasa, maka berdoalah kepada Allah agar menurunkan hujan pada kami.’ Lalu beliau mengangkat kedua tangannya dan berdoa.” (HR. Al-Bukhari, no. 890 dan Muslim, no. 897).
- Jika wali atau Nabi telah wafat:
Maka tidak disyariatkan meminta doa darinya karena ia telah terputus dari dunia. Ini adalah salah satu pintu kesyirikan yang tidak pernah dilakukan oleh orang-orang shalih dari kalangan umat ini, baik dari kalangan sahabat maupun pengikut mereka. Allah Ta’ala berfirman,
وَمَنْ اَضَلُّ مِمَّنْ يَّدْعُوْا مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ مَنْ لَّا يَسْتَجِيْبُ لَهٗٓ اِلٰى يَوْمِ الْقِيٰمَةِ وَهُمْ عَنْ دُعَاۤىِٕهِمْ غٰفِلُوْنَ
الأحقاف 5
“Siapakah yang lebih sesat daripada orang yang menyembah selain Allah (sembahan) yang tidak dapat mengabulkan (doa)-nya sampai Hari Kiamat dan mereka lalai dari (memperhatikan) doa mereka?” (QS. Al-Ahqaf: 5).
Syaikhul Islam Rahimahullah mengatakan, “Adapun rincian pembahasannya adalah: Sesungguhnya apa yang diminta oleh seorang hamba, jika itu termasuk perkara yang tidak mampu dilakukan kecuali oleh Allah Ta’ala, seperti meminta kesembuhan bagi orang sakit (baik manusia maupun hewan ternak), atau pelunasan utang tanpa melalui pihak tertentu, atau keselamatan bagi keluarga, serta perlindungan dari musibah dunia dan akhirat, kemenangan atas musuh, hidayah bagi hati, pengampunan dosa, masuk surga, selamat dari neraka, kemampuan mempelajari ilmu dan Al-Qur’an, perbaikan hati, keelokan akhlak, penyucian jiwa, dan hal-hal serupa lainnya, maka semua perkara ini tidak boleh diminta kecuali kepada Allah Ta'ala semata. Tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk berkata kepada malaikat, nabi, maupun syaikh, baik mereka masih hidup atau sudah mati, ucapan seperti: ‘Ampunilah dosaku,’ ‘Tolonglah aku melawan musuhku,’ ‘Sembuhkanlah penyakitku,’ atau 'Berikanlah keselamatan bagiku/keluargaku/hewan ternakku,’ dan hal-hal yang menyerupai itu.
Dan barangsiapa yang meminta hal tersebut (perkara yang hanya dikuasai Allah) kepada makhluk, siapa pun orangnya, maka dia telah menyekutukan Tuhannya (musyrik). Perbuatannya itu sejenis dengan kaum musyrik yang menyembah malaikat, para nabi, serta patung-patung yang mereka bentuk menyerupai rupa mereka (para nabi/malaikat). Juga sejenis dengan doa kaum Nasrani kepada Al-Masih (Isa) dan ibunya.
Allah Ta’ala berfirman,
وَاِذْ قَالَ اللّٰهُ يٰعِيْسَى ابْنَ مَرْيَمَ ءَاَنْتَ قُلْتَ لِلنَّاسِ اتَّخِذُوْنِيْ وَاُمِّيَ اِلٰهَيْنِ مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ
المائدة 116
‘(Ingatlah) ketika Allah berfirman, ‘Wahai Isa putra Maryam, apakah engkau mengatakan kepada orang-orang, ‘Jadikanlah aku dan ibuku sebagai dua tuhan selain Allah?’ (QS. Al-Maidah: 116).
Dan Allah Ta’ala juga berfirman,
اِتَّخَذُوْٓا اَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ وَالْمَسِيْحَ ابْنَ مَرْيَمَۚ وَمَآ اُمِرُوْٓا اِلَّا لِيَعْبُدُوْٓا اِلٰهًا وَّاحِدًاۚ لَآ اِلٰهَ اِلَّا هُوَۗ سُبْحٰنَهٗ عَمَّا يُشْرِكُوْنَ
التوبة/ 31
‘Mereka menjadikan para rabi (Yahudi) dan para rahib (Nasrani) sebagai tuhan-tuhan selain Allah serta (Nasrani mempertuhankan) Al-Masih putra Maryam. Padahal, mereka tidak diperintah, kecuali untuk menyembah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada tuhan selain Dia. Maha Suci Dia dari apa yang mereka persekutukan.’ (QS. At-Taubah: 31).”
(Majmu’ Al-Fatawa, 27/67-68).
Beliau melanjutkan, “Adapun orang yang mendatangi kubur seorang nabi atau orang shalih, atau orang yang ia yakini bahwa itu adalah kubur nabi atau orang shalih padahal kenyataannya tidak demikian, lalu ia meminta kepadanya dan memohon pertolongan kepadanya, maka hal ini terbagi dalam tiga tingkatan:
Pertama, ia meminta kepadanya kebutuhannya, seperti memintanya agar menghilangkan penyakitnya atau penyakit hewan ternaknya, atau melunasi utangnya, atau membalas dendam untuknya terhadap musuhnya, atau memberikan keselamatan bagi dirinya, keluarganya, hewan ternaknya, dan hal-hal serupa yang tidak mampu dilakukan kecuali oleh Allah Azza wa Jalla. Ini adalah syirik yang nyata (sharih), pelakunya wajib diminta untuk bertaubat. Jika ia bertaubat, maka diterima taubatnya. Jika tidak, maka ia dihukum mati.
Dan jika ia berkata, ‘Aku memintanya karena dia lebih dekat kepada Allah dariku agar dia memberi syafaat kepadaku dalam urusan-urusan ini, karena aku bertawasul kepada Allah melalui dia sebagaimana seseorang bertawasul kepada penguasa melalui orang-orang khusus dan pembantunya,’ maka ini adalah perbuatan kaum musyrik dan Nasrani. Sesungguhnya mereka mengklaim bahwa mereka menjadikan pendeta dan rahib mereka sebagai pemberi syafaat yang mereka mintai syafaat untuk tuntutan-tuntutan mereka.
Demikian pula Allah mengabarkan tentang kaum musyrik bahwa mereka berkata,
مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُوْنَا إِلَى اللهِ زُلْفَى
الزمر 3
‘Kami tidak menyembah mereka melainkan agar mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya.’ (QS. Az-Zumar: 3).
Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
أَمِ اتَّخَذُوْا مِنْ دُوْنِ اللهِ شُفَعَاءَ قُلْ أَوَ لَوْ كَانُوْا لَا يَمْلِكُوْنَ شَيْئًا وَلَا يَعْقِلُوْنَ قُل للهِ الشَّفَاعَةُ جَمِيْعًا لَهُ مُلْكُ السَّمَوَاتِ وَالْأرْضِ ثُمَّ إِلَيْهِ تُرْجَعُوْنَ
الزمر 43-44
‘Bahkan mereka mengambil pelindung-pelindung selain Allah. Katakanlah, ‘Dan apakah (kamu mengambilnya juga) meskipun mereka tidak memiliki sesuatupun dan tidak berakal?’ Katakanlah, ‘Hanya kepunyaan Allah-lah syafaat itu semuanya. Kepunyaan-Nya kerajaan langit dan bumi. Kemudian kepada-Nyalah kamu dikembalikan.’ (QS. Az-Zumar: 43-44).
Allah Ta’ala berfirman,
مَا لَكُمْ مِنْ دُوْنِهِ مِنْ وَليٍّ وَلَا شَفِيعٍ أَفَلَا تَتَذَكَّرُوْنَ
السجدة 4
‘Tidak ada bagi kamu selain dari-Nya seorang pelindungpun dan tidak (pula) seorang pemberi syafaat. Maka apakah kamu tidak memperhatikan?’ (QS. As-Sajdah: 4).
Dan Allah Ta’ala berfirman,
مَنْ ذَا الَّذِيْ يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلَّا بِإِذْنِهِ
البقرة 255
‘Tiada yang dapat memberi syafaat di sisi Allah tanpa izin-Nya.’ (QS. Al-Baqarah: 255).
Maka Allah menjelaskan perbedaan antara diri-Nya dengan makhluk-Nya. Sesungguhnya sudah menjadi kebiasaan manusia untuk meminta syafaat kepada tokoh besar melalui orang yang dihormati oleh tokoh tersebut, lalu pemberi syafaat itu memintanya sehingga tokoh tersebut mengabulkan hajatnya, baik karena senang, takut, malu, kasih sayang, atau alasan lainnya. Sedangkan Allah Subhanahu wa Ta’ala, tidak ada seorang pun yang memberi syafaat di sisi-Nya sampai Dia sendiri yang mengizinkan bagi pemberi syafaat tersebut. Maka Allah tidak melakukan kecuali apa yang Dia kehendaki, dan syafaat dari pemberi syafaat adalah atas izin-Nya, maka segala urusan adalah milik-Nya semata.
Dan perkataan banyak orang sesat yang mengatakan, ‘Orang ini lebih dekat kepada Allah daripada aku, sedangkan aku jauh dari Allah, aku tidak mungkin berdoa kepada-Nya kecuali melalui perantara ini,’ dan ucapan serupa, adalah termasuk perkataan kaum musyrik. Karena Allah Ta’ala berfirman,
وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيْبٌ أُجِيْبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ
البقرة 187
‘Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku.’ (QS. Al-Baqarah: 186).
Dan dalam kitab Shahih disebutkan bahwa mereka (para sahabat) pernah dalam sebuah perjalanan dan mereka meninggikan suara mereka dengan takbir, lalu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
يَا أَيُّهَا النَّاسُ ارْبَعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ، فَإِنَّكُمْ لَا تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلَا غَائِبًا، بَلْ تَدْعُونَ سَمِيعًا قَرِيبًا، إِنَّ الَّذِي تَدْعُونَهُ أَقْرَبُ إِلَى أَحَدِكُمْ مِنْ عُنُقِ رَاحِلَتِهِ .
‘Wahai manusia, kasihanilah diri kalian sendiri, karena sesungguhnya kalian tidak sedang berdoa kepada Dzat yang tuli dan tidak pula Dzat yang gaib (tidak ada), melainkan kalian berdoa kepada Dzat yang Maha Mendengar lagi Maha Dekat. Sesungguhnya Dzat yang kalian seru itu lebih dekat kepada salah seorang di antara kalian daripada leher hewan tunggangannya.’
Dan Allah Ta’ala telah memerintahkan seluruh hamba untuk shalat bagi-Nya dan bermunajat kepada-Nya, serta memerintahkan mereka semua untuk mengucapkan,
إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُ
(الفاتحة 5)
‘Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami memohon pertolongan.’ (QS. Al-Fatihah: 5).
Dan Dia telah mengabarkan tentang kaum musyrik bahwa mereka berkata,
مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُوْنَا إِلَى اللهِ زُلْفَى
الزمر /3
‘Kami tidak menyembah mereka melainkan agar mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya.’ (QS. Az-Zumar: 3).
Kemudian dikatakan kepada orang musyrik ini, ‘Jika kamu berdoa kepada (makhluk) ini, jika kamu mengira bahwa dia lebih mengetahui keadaanmu dan lebih mampu untuk mengabulkan permintaanmu atau lebih sayang kepadamu, maka ini adalah kebodohan, kesesatan, dan kekafiran. Dan jika kamu mengetahui bahwa Allah lebih mengetahui, lebih mampu, dan lebih penyayang, lalu mengapa kamu berpaling dari meminta kepada-Nya dan malah meminta kepada selain-Nya? Tidakkah kamu mendengar apa yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan lainnya,
عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُنَا الْإِسْتِخَارَةَ فِي الْأُمُوْرِ كَمَا يُعَلِّمُنَا السُّوْرَةَ مِنَ الْقُرْآن...
Diriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata, ‘Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam mengajari kami Istikharah dalam segala urusan sebagaimana beliau mengajari kami surat dari Al-Qur'an...’
Dan jika kamu tahu bahwa dia (wali/nabi tersebut) memang lebih dekat kepada Allah darimu dan lebih tinggi derajatnya di sisi Allah darimu, maka ini adalah kebenaran, tetapi ‘kalimat benar yang digunakan untuk tujuan batil’. Karena jika dia lebih dekat darimu dan lebih tinggi derajatnya, itu artinya Allah akan memberi pahala dan pemberian kepadanya lebih banyak daripada yang diberikan kepadamu. Itu tidak berarti jika kamu berdoa kepadanya, maka Allah akan mengabulkan hajatmu lebih besar daripada jika kamu sendiri yang berdoa kepada Allah Ta’ala. Karena jika kamu memang berhak mendapatkan hukuman dan doamu tertolak misalnya karena adanya pelanggaran dalam doa, maka Nabi dan orang shalih tidak akan membantu dalam hal yang dibenci Allah dan tidak akan berusaha dalam hal yang dimurkai Allah. Dan jika tidak demikian (yakni kamu tidak layak dihukum), maka Allah lebih utama dalam hal kasih sayang dan pengabulan (doa).” (Majmu' Al-Fatawa, 27/72-75).
Dan kami menyarankan kepada saudara penanya untuk memperluas bacaan dari sumber sebelumnya.
Kami sarankan saudara penanya untuk memperluas wawasan dari sumber tersebut.
(Sumber: Majmu’ Al-Fatawa, 27/72-75).