Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Membayarkan Zakat Beberapa Tahun Sebelumnya Dari Hartanya Seorang Anak

69798

Tanggal Tayang : 11-08-2015

Penampilan-penampilan : 4153

Pertanyaan

Bagaimanakah hukumnya jika seseorang belum membayar zakat sejak 4 tahun yang lalu karena ketidaktahuannya, dia baru saja membayarkan zakatnya untuk tahun ini, maka bagaimana dengan beberapa tahun sebelumnya ?
Bagaimanakah hukumnya saham yang menjadi wasiat, apakah wajib dibayarkan zakatnya jika pemilik saham tersebut sudah baligh ?, sebagai informasi bahwa pemberi wasiat tidak membayarkan zakatnya kira-kira selama 18 tahun.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Barang siapa yang tidak membayar zakat selama beberapa tahun, maka dia tetap wajib membayarkannya, baik dia tinggalkan karena tidak tahu atau karena sengaja.

Syeikh Ibnu Baaz –rahimahullah- pernah ditanya tentang seseorang yang tidak membayar zakat selama lima tahun karena dia tidak tahu.

Beliau menjawab:

“Anda tetap harus membayar zakatnya untuk semua tahun tersebut, ketidaktahuan anda tidak menggugurkan zakat tersebut; karena kewajiban zakat termasuk urusan agama yang harus diketahui oleh semua orang, hukumnya tidak asing lagi bagi umat Islam, zakat adalah rukun ketiga dari rukun Islam. Anda wajib segera membayarnya untuk tahun-tahun sebelumnya, disertai dengan taubat kepada Alloh –subhanahu wa ta’ala- karena keterlambatannya, semoga Alloh mengampuni kami, anda dan semua umat Islam, dari Alloh-lah semua petunjuk”. (Majmu’ Fatawa Syeikh bin Baaz: 14/239)

Baca juga jawaban soal nomor: 21715.

Dan yang menjadi pengecualian adalah harta yang masih menjadi perdebatan akan wajibnya dikeluarkan zakatnya, seperti; perhiasan wanita yang dipakai, barang siapa yang tidak membayarkan zakatnya karena tidak tahu, atau dia mengikuti pendapat yang tidak wajib dizakati, maka dia tidak wajib mengeluarkan zakatnya pada tahun-tahun sebelumnya, akan tetapi dia membayarkan sejak dia mengetahui akan kewajiban zakat pada perhiasan tersebut.

Syeikh bin Baaz –rahimahullah- juga berpendapat seperti itu, beliau berkata:

“Kami ingatkan bahwa wajib bagi kalian untuk membayarkan zakatnya sejak kalian mengetahui wajibnya zakat bagi perhiasan, adapun beberapa tahun sebelumnya pada saat belum tahu wajibnya zakat, maka kalian tidak perlu membayarnya; karena hukum syar’i wajib setelah diketahui, dan karena ada perbedaan para ulama pada masalah ini”. (Dinukil dari Fatawa Islamiyah: 2/84)

Kedua:

Jumhur ulama berpendapat bahwa zakat tetap wajib pada hartanya anak-anak dan orang gila. Hal itu diriwayatkan dari Umar, Ali, Ibnu Umar, ‘Aisyah, Hasan bin Ali, dan Jabir –radhiyallahu ‘anhum-.Demikian juga pendapat Malik, Syafi’i dan Ahmad”. (Al Mughni: 2/256)

Telah dijelaskan sebelumnya pada jawaban soal nomor: 75307.

Ketiga:

Tidak semua saham wajib dibayarkan zakatnya, sebagian wajib dizakati dan yang lainnya tidak wajib, kecuali pada keuntungannya, jika sudah sampai nisab dan sudah berlalu selama satu tahun. Untuk mengetahui masalah tersebut silahkan dibuka kembali jawaban soal nomor: 69912.

Jika saham tersebut wajib dikeluarkan zakatnya, maka dia wajib membayarkannya untuk beberapa tahun sebelumnya.

Dan jika zakatnya wajib dibayarkan dari keuntungannya saja, maka dia wajib membayarkan zakat pada keuntungan tersebut yang telah mencapai nisab dan sudah berlalu selama satu tahun.

Wallahu A’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam