Kamis 25 Jumadits Tsani 1446 - 26 Desember 2024
Indonesian

Hukum Kartu ‘Cashu’

Pertanyaan

Akhir-akhir ini ada kartu untuk pembelian via internet prabayar yang dinamakan ‘Cashu’. Caranya berikut ini:

  1. Anda terlebih dahulu membeli kartu utama dengan 55 riyal untuk membuka akun.
  2. Setelah itu anda dapat membeli berbagai macam kartu dengan bermacam harga untuk mengisi di accoun anda. contoh disana ada kartu harga 10 dolar, anda beli dengan 43 riyal. Ada juga kartu harga 30 dan 50 dolar sampai 300 dolar.
  3. Masa berlaku selama satu tahun. Setelah itu tidak diperbolehkan untuk dipergunakan meskipun masih tersisa di (rekeningnya) sejumlah uang kecuali kalau anda membayar biaya perpanjangan senilai 10 dolar. Untuk tambahan informasi anda dapat merujuk ke wesite perusahana di internet www.cashu.com. Mohon fatwanya dari permasalah ini terima kasih banyak.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Yang nampak bagi kami terkait dengan kartu ini adalah diperbolehkan membelinya dan membeli dengannya. Dengan syarat jangan membeli yang disyaratkan adanya saling memegang seperti membeli mata uang yang berbeda dan membeli emas dan perak. Karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam telah melarang membeli emas dan perak kecuali secara langsung. Sementara mata uang kertas mempunyai hukum emas dan perak dalam saling memegangnya. Dari Ubadah bin Shomit berkata, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

(الذهب بالذهب ، والفضة بالفضة ، والبر بالبر ، والشعير بالشعير ، والتمر بالتمر ، والملح بالملح ، مثلاً بمثلٍ ، سواءً بسواء ، يداً بيدٍ ، فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعوا كيف شئتم إذا كان يداً بيدٍ " . رواه مسلم (1587

“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelay (jenis gandum) dengan jelay,  kurma dengan kurma, garam dengan garam. Harus senilai, sama (barangnya) dan secara langsung. Kalau berbeda jenisnya, maka silahkan menjual terserah anda kalau dilakukan secara langsung. HR. Muslim, 1587.

Dalam keputusan Majma Fikih Robitoh Alam Islamy :

  1. Tidak diperbolehkan secara tegas menjual jenis uang kertas dengan sabagian lainnya atau dari jenis uang lainnya dari emas atau perak atau lainnya dengan ditunda. Contoh tidak diperbolehkan menjual riyal Saudi dengan mata uang lainnya dengan ada tambahan dan ditunda tidak langsung dipegang.
  2. Tidak diperbolehkan menjual satu jenis dari jenis uang kertas lainnya dengan ada kelebihan. Baik hal itu dilakukan secara langsung atau tidak langsung. Contohnya tidak diperbolehkan menjual 10 riyal Saudi dengan 11 riyal Saudi baik langsung atau tidak langsung.
  3. Diperbolehkan secara umum menjual sebagian dengan sebagian lainnya kalau bukan sejenis jika dilakukan secara langsung. Maka diperbolehkan menjual lira Suriah atau Libanon dengan riyal Saudi baik yang kertas maupun perak. Atau baik lebih sedikit atau lebih banyak. Menjual dolar Amerika dengan 3 riyal Saudi baik lebih sedikit maupun lebih banyak kalau dilakukan secara langsung. Semisal itu juga diperbolehkan menjual riyal Saudi perak dengan 3 riyal saudi kertas lebih sedikit atau lebih banyak dengan secara langsung. Karena hal itu termasuk jenis yang berbeda. Tidak berdampak hanya sekedar sama namanya padahal hakekatnya berbeda. Selesai

Majlis Majma Fiqhi Lirobitoh Alam Islami, Fatawa no. 59

Kedua:

Habis masa berlakunya kartu tanpa dipakai. Bukan menjadikan tidak mubah. Karena kelalaian ada pada pemiliknya. Ia seperti menyewa mobil atau flat dan tidak dipakai selama waktu menyewa.

Wallahu a’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam