Rabu 12 Jumadil Ula 1446 - 13 November 2024
Indonesian

Faedah Khitan Secara Kesehatan Dan Agama

Pertanyaan

Saya tidak beragama apapun. Akan tetapi saya bertanya kenapa orang Yahudi dan orang Islam mengharuskan khitan (sunat)? Yang Nampak pada diriku, bahwa orang Islam melihat dari sisi seorang manusia itu ciptaan yang sempurna diantara cipataan Allah. Akan tetapi kenapa ada keraguan dalam penciptaan sempurna ini dengan merubah ciptaaan Allah. Meskipun tentunya saya juga mengatahui dari sisi kebersihannya. Akan tetapi saya berharap mendapatkan jawaban soal saya dari fihak anda. Saya ucapkan terima kasih atas jawabannya.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Seorang muslim itu melaksanakan perintah Allah, dan ini makna dan kandungan Islam itu sendiri. Yaitu menyerahkan secara penuh kepada Allah dan mentaati perintah-Nya. Baik terlihat atau tidak hikmahnya. Karena Pemerintah –yaitu Allah Ta’ala- Dia adalah Pencipta Maha Melihat dan Maha Mengetahui. Yang menciptakan manusia mengetahui kebaikannya dan kebaikan untuknya. Dan khitan merupakan isi dari hukum agama yang dilaksanakan oleh orang Islam. Dengan cara suka rela, tunduk dan penuh kecintaan kepada Allah agar mengharapkan pahala dan balasan dari-Nya. Dia yakin benar bahwa Allah tidak memerintahkan sesuatu kecuali di dalamnya terkandung hikmah. Dan kebaikan untuk seorang hamba, baik dia mengetahuinya atau tidak mengetahuinya. Tidak mengapa telah ada pertanyan dari anda wahai penanya yang ingin mengetahui faedah kesehatan dari khitan, kami akan sebutkan sebagian faedah agama dan kesehatan dari khitan. Jawaban atas permintaan anda. Agar orang mukmin akan semakin bertambah keimanan dengan hikmah. Sementara non muslim dapat mengetahui keagungan agama ini datang untuk memberikan kemaslahatan dan menolak kejelekan.

Pertama,

Faedah syariyyah:

“Khitan merupakan kebaikan syareat yang disyareatkan oleh Allah Subhanahu Wata’ala kepada hambaNya, untuk menghiasi penampilan luar dan dalam. Ia sebagai penyempurna fitrah yang mana Allah berikan kepadanya. Oleh karena itu, (khitan) ini merupakan kesempurnaan hanafiyah agama Ibrohim. Asal pensyareatan khitan adalah untuk menyempurnakan hanifiyyah (agama yang lurus). Karena ketika Allah Azza Wajllah mengambil sumpah dan menjadikannya sebagai imam seluruh manusia, dan menjanjikan sebagai ayah bangsa yang banyak, dan para nabi serta para raja (lahir) dari keturunannya dan memperbanyak keturunannya. Untuk diketahui bahwa menjadikan antara dia dengan keturunannya ada tanda perjanjian. Agar dikhitan pada setiap bayi yang lahir. Sehingga janjinya ada tanda di tubuhnya. Sehingga khitan termasuk tanda memasuki ke dalam agama Ibrohim. Dan hal ini sesuai dengan takwil (tafsir) dari firman Allah:

( صِبْغَةَ اللَّهِ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنْ اللَّهِ صِبْغَةً وَنَحْنُ لَهُ عَابِدُونَ ) البقرة/138

“Shibghah Allah. Dan siapakah yang lebih baik shibghahnya dari pada Allah? Dan hanya kepada-Nya-lah kami menyembah.” SQ. Al-Baqarah: 138.

Maksudnya dengan berkhitan. Maka khitan bagi agama hanafiyah termasuk celupan dan pembabtisan bagi penyembah salib. Mereka mensucikan anak-anaknya, menyangka ketika dicelup di air pembabtisan, mereka mengatakan ‘Sekarang dia telah menjadi Kristen. Maka Allah mensyareatkan kepada para pengikut hanafiyyah celupan hanafiyyah. Dan tandanya dinamakan khitan. Sehingga Allah berfirman, “Shibghah Allah. Dan siapakah yang lebih baik shibghahnya dari pada Allah? Dan hanya kepada-Nya-lah kami menyembah.” SQ. Al-Baqarah: 138.

Sehingga Allah menjadikan khitan tanda bagi orang yang disandarkan kepadaNya, kepada agama-Nya dan disandarkan kepadaNya terkait dengan penghambaan dan agama yang lurus (hanifiyyah).

Maksudnya adalah bahwa celupan Allah itu adalah hanifiiya yang dicelupkan ke dalam hati dengan mengenal, mencintai serta ikhlas kepada-Nya. Dengan hanya beribadah kepada-Nya tanpa disekutukan. Dicelupkan badannya dengan perangai firtah dari khitan, mencukur bulu sekitar kemaluan, memendekkan kumis, mencukur kuku, mencabut bulu ketiak, berkumur, istinsyaq (memasukkan air ke hidung), bersiwak dan bersuci dengan air. Sehingga Nampak fitrah Allah ke hati para pengikut agama hanifiyah serta di badannya. ‘Tuhfatul Maudud Biahkamil Maulud, Ibnu Qoyyim. Hal. 351.

Tidak disyaratkan jabang bayi dibiarkan apa adanya setelah keluar dari perut ibunya. Kalau yang dilakukan untuk kebaikannya. Diantara yang diperintahkan oleh agama yang lurus adalah mencukur rambut kepalanya setelah lahir. Karena hal itu termasuk kebaikan. Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Hilangkan darinya gangguan.”

Begitu juga memberbersihkan darah yang mengenainya. Memotong ari-ari yang bersambung dengan ibunya. Dan semisal itu dari proses (persalinan) yang mengikatnya.

Kedua,

Faedah kesehatan,

Dokter Muhammad Ali AlBar (Anggota Kuliah Kedokteran di US, Penasehat Bagian Kedokteran Islam di Markaz Malik Fahd Lil Bukhuts At-Tibbiyyah Universitas King Abdul Aziz di Jeddah) mengatakan dalam tulisannya terkait dengan khitan, “Sesungguhnya khitan pada bayi yang baru lahir (maksudnya dibulan-bulan pertama dari kelahirannya) berdampak terhadap berbagai kesehatan (bayi), yang paling penting adalah:

1. Menjaga dari  infeksi di penis. Yang berasal dari adanya kulup yang dinamakan sempitnya kulup. Yang berakibat tertahannya kencing dan infeksi yang ada di ujung penis. Semuanya ini mengharuskan adanya khitan sebagai pengobatannya. Kalau hal itu terjadi dalam waktu lama, maka anak akan terserang berbagai macam penyakit di masa datang, yang paling parah adalah penyakit kanker penis.

2. Radang saluran kencing. Telah ada ketetapan dalam berbagai macam penelitian, bahwa anak yang belum dikhitan. Kemungkinan besar terserang infeksi saluran kencing. Di sebagian riset, sampai mencapai 39 kali terjadi pada anak yang belum khitan. Dalam riset lainnya sampai terjdi 10 kali lipat. Sebagian riset menerangkan bahwa 95 % dari anak-anak yang mengeluh dari infeksi saluran kencing, mereka adalah yang belum khitan. Sementara anak-anak yang telah berkhitan, tidak lebih dari  5%. Infeksi saluran kencing pada anak-anak berbahaya pada sebagian kondisi. Dalam riset Wizwil, 88 anak yang terkena luka saluran kencing. Bahwa 36 % diantara mereka terkena bakteri patogen dalam darah. Tiga orang dari mereka mengeluh radang selaput , dua diantara mereka gagal ginjal. Dua diantara mereka meninggal dunia disebabkan menyebarnya mikrobah pathogen (yang mematikan) dalam tubuh.

3. Terjaga dari kanker penis. Hampir seluruh riset sepakat, bahwa kanker penis hampir tidak ada bagi (anak-anak) yang telah dikhitan. Sementara yang belum berkhitan prosentasenya tidak sedikit. Di US, prosentase anak yang terkena kanker penis bagi yang telah berkhitan adalah nol. Sementara 2.2 dari 100.000 penduduk yang belum dikhitan. Karena kebanyakan penduduk US berkhitan, maka kondisi kanker disana sekitar 750 – 1000 kondisi setiap tahun. Kalau sekiranya penduduknya tidak berkhitan, maka akan berlipat sampai 3000 kondisi. Di Negara yang tidak berkhitan seperti China, Oganda, Burturico, maka kanker penis mencapai 12 sampai 22 % dari keseluruhan kanker yang menimpa kalangan laki-laki. Dan ini prosentasi yang tinggi sekali.

4. Penyakit kelamin. Para peneliti telah menemukan bahwa penyakit kelamin yang menular lewat hubungan sex (kebanyakan karena zina dan homosexual) menyebar luas dan berbahaya bagi yang tidak berkhitan. Terutama harpis, nanah pada saluran kencing sipilis), candida, saluran kencing  serta genital warts. Disana banyak riset modern yang menguatkan bahwa khitan memperkecil kemungkinan terkena aids dibandingkan dengan yang tidak khitan (kemungkinannnya) lebih tinggi. Akan tetapi hal itu tidak meniadakan bahwa yang berkhitan kalau terkena penyakit menular disebabkan hubungan sex dengan seseorang yang terkena aids, bisa terkena penyakit yang mengerikan ini. Khitan tidak dapat menjaga dari hal ini. Dan disana tidak ada sarana penjagaan dari berbagai penyakit kelamin ini kecuali dengan menjauhi dari zina, hubungan bebas, homoseksual dan prilaku menyimpang lainnya. (dari sini kita dapat mengetahui hikmah syareat Islam akan pengharaman zina dan homoseksual).

5. Penjagaan istri dari kanker,  para peneliti memperhatikan bahwa suami-suami yang berkhitan itu lebih sedikit terkena penyakit kenker Rahim dibandingkan suami yang tidak berkhitan.” Selesai dinukil dari kitab (Al-Khitan) hal. 76 karangan Dokter Muhammad Al-Bar. Wallahu’alam

Silahkan merujuk makalah tulisan Profesor Wizwil yang diterbitkan oleh Majalah Amerika untuk dokter keluarga volume/ 41 tahun 1991.

Refrensi: Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid