Alhamdulillah.
Tidak ada seorang pun dari pada ulama yang mengatakan bahwa menyusui bayi membatalkan wudu. Karena pembatal-pembatal wudu sudah jelas ketentuannya. Hal ini telah disebutkan dalam soal jawab no. 14321.
Para ulama sepakat bahwa sesuatu yang suci dan keluar dari selain dua jalan (kubul dan dubur) tidak membatalkan wudu. Cuma mereka berbeda pendapat, jika yang keluar itu najis, apakah membatalkan wudu atau tidak? Hal ini telah dijelaskan dalam soal jawab no. 45666 (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 17/111).