Senin 24 Jumadil Ula 1446 - 25 November 2024
Indonesian

Kotak Wakaf Hilang Bersamanya, Apakah Dia Harus Menanggungnya?

Pertanyaan

Apa hukum mengatur wakaf yang mengarah kehilangannya tanpa sengaja? Kotak sumbangan saya taruh di Masjid Kampus untuk diwakafkan bagi siapa saja yang ingin memanfaatkan mengumpulkan sumbangan bagi yang membutuhkannya. Setelah itu dikembalikan lagi ke masjid. Saya gunakan kotak sumbangan ini sesuai dengan tujuannya. Kemudian hilang, apa yang seharusnya saya lakukan? Apakah saya harus menanggung kotak sumbangan ini?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Kalau kotak itu hilang tanpa kelalaian dalam menjaganya, maka anda tidak menanggungnya. Akan tetapi kalau anda melalaikan dalam menjaganya, maka anda harus menanggungnya. Serta menanggung semua uang yang ada di dalamnya. Kalau sekiranya di dalam ada uangnya. Karena anda yang diberi amanah untuk kotak ini. Sementara orang yang diberi amanah tidak menanggungnya kecuali kalau dia lalai. Telah ada dalam ‘Mausu’ah Fiqhiyah, (28/ 258, 259): “Yang dikenal, pembagian penjagaan ada dua macam, menjaga amanah dan menjaga jaminan.

Menjaga amanah adalah menjaga sesuatu atau harta. Sebagai pengganti bukan memiliki. Seperti menjaga titipan, pinjaman, yang disewakan, sekutu, mudorib, petugas wakaf, dan yang diberi wasiat.

Sementara menjaga jaminan adalah memegang uang untuk dimiliki atau untuk kepentingan pemegangnya. Seperti tangan pembeli dan memagang barang ketika membeli. Dan yang digadaikan, orang yang menggasab, pemilik dan yang meminjam.

Hukum menjaga amanah adalah yang menaruh untuk menjaga amanah tidak tidak menanggung apa yang ada di tangannya kecuali kalau melanggar atau melalaikan seperti barang titipan.

Dan hukum menjaga jaminan adalah yang menaruh harta dengan cara memiliki atau memanfaatkan untuk kemaslahatan dirinya maka dia menanggungnya dalam semua kondisi. Meskipun rusak dikarenakan sebab alam atau tidak mampu mengembalikan ke pemiliknya sebagaimana dia menanggung karena hilang atau dihilangkan.

Maka pemilik menanggung apa yang dimilikinya dan apa yang dibawah kekuasaannya. Kalau berpindah tangan ke yang lainnya dengan akad penjualan atau dengan seizinnya seperti memegang tawaran pembelian. Atau tanpa seizinnya seperti menggasab, maka yang menanggung semuanya itu adalah yang mempunyai kuasa (tangan). Kalau berpindah tangan ke yang lainnya dengan akad titipan atau pinjaman maka yang menanggung –juga- pemiliknya. Selesai

Maka dari sini, selagi anda telah mempergunakan kotak yang diwakafkan, tanpa berlebihan dan melalaikan, juga tidak lalai menjaga dan perhatian kepadanya. Maka anda tidak menanggungnya. Kalau sekiranya anda mengganti dengan lainnya, maka itu lebih baik bagi anda dan lebih menjauhkan dari syubhat serta omongan orang lain. ia sekedar kotak mengumpulkan bantuan tidak banyak membebani anda serta anda mendapatkan pahala. Maka berusahalah menggantikan dengan kotak lain tanpa ada paksaan.

Wallahu a’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam