Sabtu 22 Jumadil Ula 1446 - 23 November 2024
Indonesian

Diajak Pergi Bersama Orang-orang Kafir Ke Berbagai Lokasi

7855

Tanggal Tayang : 11-04-2002

Penampilan-penampilan : 9676

Pertanyaan

Saya tinggal di lingkungan masyarakat kafir. Menurut pandangan saya, kaum muslimin di lingkungan saya tidak menerapkan Islam sebagaimana mestiknya. Kadang-kadang saya diajak pergi ke berbagai tempat bersama orang-orang kafir, dan ikut melakukan banyak hal. Saya tidak tahu, apakah aktivitas saya ini benar atau salah?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Al-Hamdulillah. Mengenai kepergian Anda bersama orang-orang non muslim yang tidak Anda ketahui hukumnya, kami tegaskan sebagai berikut:

Pertama: Anda tidak boleh melakukan hal-hal yang menjadi ciri khas orang-orang kafir, atau ikut berpartisipasi bersama mereka dalam hal itu. Kalau sekarang Anda mengatakan bahwa Anda tidak tahu hukumnya, perlu diketahui bahwa terkadang Anda melakukan bersama mereka perbuatan-perbuatan yang menurut syariat kita adalah kekufuran. Seperti ikut serta dalam Hari-hari Perayaan mereka, dalam puasa mereka dan sejenisnya. Kalaupun Anda selamat dari kekufuran, Anda tidak akan selamat dari dosa besar. Demikian yang dinyatakan oleh para Imam seperti Ibnul Qayyim dalam bukunya "Ahkaamu Ahlil Dzimmah" dan Ibnu Taimiyyah dalam bukunya Iqtidha-ush Shiratil Mustaqiem.
Bahkan meskipun Anda melakukannya hanya untuk berbasa-basi atau bermanis muka, Anda tetap tidak selamat dari dosa. Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin menyatakan: "Barangsiapa yang melakukan hal itu -yakni ikut serta dalam perayaan-perayaan mereka-- maka ia berdosa, baik ia melakukannya karena basa-basi, bermanis-manis, karena malu, atau karena sebab-sebab lain. Karena itu termasuk bertoleransi dalam agama Allah dan termasuk di antara sebab yang menguatkan jiwa orang-orang kafir dan sikap bangga mereka dengan agama mereka." (Majmu' Fatawa Syaikh Utsaimin III : 110)

Kedua: Kalau kepergian Anda itu dalam rangka menghadiri pesta-pesta mereka di mana di situ terdapat tari-tarian, nyanyian, musik, bercampur-baurkan lelaki dan wanita, dan berhias-hias yang diharamkan, maka hukumnya adalah haram, tidak diperbolehkan.

Ketiga: Kalau kepergian Anda untuk menghadiri pertemuan-pertemuan biasa, seperti ceramah ilmiah yang tidak mengandung keharaman, maka tidak apa-apa. Namun dengan tetap mewaspadainya, karena pertemuan itu juga mempengaruhi Anda karena banyak bergaul dengan orang-orang kafir. Berusahalah untuk berkumpul dengan kaum muslimin yang baik-baik. Semoga Allah memberikan taufik kepada Anda untuk melakukan kebajikan.

Refrensi: Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid