Jum'ah 19 Jumadits Tsani 1446 - 20 Desember 2024
Indonesian

Hukum Melakukan Pijat Pengobatan Di Bulan Ramadhan

79241

Tanggal Tayang : 28-05-2015

Penampilan-penampilan : 23699

Pertanyaan

Apa hukum melakukan pijat pengobatan pada bulan Ramadhan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pijat pengobatan pada siang hari bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa bagi yang memijat dan juga bagi yang dipijat. Akan tetapi bagi yang melakukan profesi itu agar memperhatikan hal-hal berikut ini:

1. Tidak boleh memijat lawan jenis. Jika yang berprofesi sebagai tukang pijat itu laki-laki maka ia tidak boleh memijat perempuan. Demikian sebaliknya. Karena menyentuh tubuh yang bukan mahramnya adalah haram. Selain itu, ini akan menjadi pintu fitnah bagi keduanya. Meski ada pengecualian yang sebagiannya akan dijelaskan nanti.

2. Tidak boleh memijat bagian aurat. Yaitu, bagian tubuh yang terletak di antara pusar dan lutut, bagi laki-laki. Bagian tubuh yang terletak di antara payudara dan lutut, bagi wanita. Kecuali, jika pada bagian tersebut perlu sekali mendapat perawatan berupa pijatan. Maka hal ini dibolehkan karena darurat. Lihat soal-jawab nomor 34976, 11014, 34745.

3. Tidak boleh telanjang atau memperlihatkan aurat di hadapan orang yang memijat. Yang diperlihatkan hanya bagian tubuh yang akan dipijat. 

Lihat soal-jawab nomor 5693, di dalamnya terdapat aturan-aturan berkenaan dengan masalah melihat aurat untuk tujuan pengobatan.

4. Tidak dibolehkan bagi wanita untuk mendatangi tempat-tempat pijat umum jika ia bisa mendapatkannya di rumah. Karena terlarang baginya membuka baju di luar rumahnya, dan karena tidak ada jaminan baginya selamat dari perbuatan orang jahil yang mengintip atau memotretnya di tempat-tempat tersebut. Lihat soal-jawab nomor 34750, di dalamnya terdapat penjelasan mengenai hukum melepas baju di luar rumah suaminya. 

Apa yang kami sebutkan di atas merupakan batasan-batasan syari’at berkenaan dengan pijat pengobatan seperti yang ditanyakan. Adapun pijat yang ditujukan untuk kebugaran dan relaksasi maka hal itu tidak dibolehkan. Karena banyak aturan syariat yang dilanggar di dalamnya. Selain juga karena hal itu bukan termasuk hal yang darurat. Penjelasan mengenai hal ini telah kami sebutkan dalam soal-jawab nomor 66824.

Wallahu ‘alam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam