Senin 24 Jumadil Ula 1446 - 25 November 2024
Indonesian

Mengeluarkan Zakar Dengan Barang Sebagai Penggganti Uang

79337

Tanggal Tayang : 24-03-2016

Penampilan-penampilan : 2963

Pertanyaan

Pada tahun-tahun lalu, bulan Ramadan dijadikan permulaan untuk mengeluarkan zakat, dahulu dikeluarkan dengan memberikan makanan untuk orang fakir dan kebutuhan pokoknya. Pertanyaanku ada dua sisi.
1. Apa hukum mengeluarkan zakat pada tahun-tahun lalu dengan membelikan makanan dan kebutuhan pokok untuk orang-orang fakir dan bukan uang? Apakah kami berdosa karena ketidak tahuan akan hal itu. Bagiamana untuk kewajiban kami sekarang?
2. Sebagian rumah orang-orang fakir, kalau kita berikan uang, maka keluarganya akan mengambilnya dan anggota keluarga tidak mendapatkan (bagian) karena untuk membeli rokok atau parabola atau traveling. Sehingga kami harus membelikan keperluan rumah dan tidak kami berikan uang. Agar kami dapat menjamin keluarga ini dapat mengambil manfaat dan memenuhi kebutuhannya. Apa hukum akan hal itu?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Asalnya mengeluarkan zakat dari jenis harta yang dizakatkan. Zakat uang dikeluarkan uang. Zakat hewan piaraan dikeluarkan dari jenisnya. Zakat pertanian dikeluarkan hasil panennya. Kecuali zakat perdagangan, maka dikeluarkan nilainya. Diperbolehkan mengeluarkan barang dagangan. Hal itu telah dijelaskan dalam jawaban soal no. 22449.

Para ulama’ berbeda pendapat terkait diperbolehkannya mengeluarkan zakat dari selain jenis harta yang dikeluarkan. Yang dikenal oleh para ulama’ dengan mengeluarkan nilai dari zakat. Yang kuat adalah tidak diperbolehkan mengeluarkan nilainya. Akan tetapi karena kuatnya perbedaan dalam masalah ini, kami berharap tidak mengapa anda mengeluarkan nilai (zakat) pada tahun-tahun lalu. Dan hendaknya anda mengeluarkan zakat dari jenis harta yang dizakatinya untuk tahun-tahun ke depan.

Kedua:

Kalau orang fakir itu bodoh tidak pandai mengatur uang, sebagian ulama’ memperbolehkan memberikan zakat dengan barang sebagai pengganti uang. Karena menjaga kemaslahatan fakir dan untuk memenuhi kebutuhannya. Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan sebagaimana dalam ‘Majmu’ Fatawa, (25/82), “Sementara mengeluarkan nilai zakat dan kaffarah dan semisal itu, yang dikenal dalam mazhab Malik dan Syafi’I tidak diperbolehkan. Sementara menurut Hanafiyah diperbolehkan. Ahmad rahimahullah melarang mengeluarkan nilai dalam beberapa kondisi, dan memperbolehkan dalam beberapa kondisi. Diantara teman-temannya ada yang menetapkan sesuai nash (teks). Diantara mereka ada yang menjadikan dua riwayat. Yang Nampak (lebih kuat) dalalm hal ini adalah bahwa mengeluarkan nilai tanpa ada keperluan dan kemaslahatan yang kuat itu dilarang. Sampai beliau mengatakan,”Sementara mengeluarkan nilai karena keperluan atau kemaslahatan atau untuk keadilan tidak mengapa. Seperti menjual buah kebunnya atau hasil sawah dengan dirham, disini dia diterima dengan mengeluarkan 10 dirham. Tidak dibebankan membeli buah atau gandum kalau orang fakir telah menyamakan sendiri. Ahmad rahimahullah menegaskan diperbolehkan akan hal itu. Seperti kelompok yang berhak menerima zakat meminta darinya untuk diberikan nilainya (uang) karena lebih bermanfaat, maka (boleh) diberikan kepadanya (nilainya).” Selesai

Syekh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan, “Diperbolehkan juga mengeluarkan barang baik berupa pakaian atau makanan dan lainnya sebagai pengganti uang. Kalau dia melihat ada kemaslahatan untuk penerima zakat dengan memperhatikan nilainya. Seperti orang fakit itu gila atau lemah akal, bodoh atau pandir. Dikhawatirkan uangnya dibuat mainan, maka kemaslahatan untuknya memberikannya makanan atau pakaian yang bermanfaat untuknya dari zakat uang sesuai kadar nilai yang tepat. Ini semua sesuai dengan pendapat terkuat dikalangan ahli ilmu. “ selesai dari ‘Majmu’ Fatawa Wa Maqalat Syekh Ibnu Baz, (14/253).

Beliau rahimahullah ditanya tentang membeli bahan makanan yang berfariasi dan barang seperti kentang dan pakaian dan didistribusikan ke lembaga islam yang kekurangan dari zakat. Terutama dalam kondisi yang tidak mencukupi bahan makanan dengan harta yang masuk akal di Negara itu. Maka beliau menjawab, “Tidak mengapa hal itu setelah dipastikan distribusinya untuk kalangan umat Islam.” Selesai dari ‘Majmu’ Fatawa Wa Maqalat Syekh Ibnu Baz, (14/246).

Lajnah Daimah Lil Ifta’ ditanya, “Kami ingin meminta penjelasan dari anda tentang distribusi dana zakat untuk membeli bahan makanan yang berfarisai dan barang seperti kentang dan pakaian. Kemudian didistribusikan ke sebagian lembaga islam yang fakir seperti Sudan, Afrika, para mujahidin Afganistan. Terutama dalam kondisi yang tidak mencukupi bahan makanan dengan harga yang masuk akal di Negara tersebut. Atau bahkan hampir tidak ada sama sekali. Kalaupun ada, maka harganya melambung tinggi beberapa kali lipat dari harga yang sampai kepada mereka kalau sekiranya kita kirimkan barang. Kami mohon penjelasan, terima kasih atas pandangan anda akan hal itu.

Maka dijawab, “Kalau urusannya seperti yang disebutkan, maka tidak mengapa hal itu, karena menjaga kemaslahatan penerima zakat.” Selesai dari ‘Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, (9/433.

Kami memohon kepada Allah untuk kami dan anda taufik dan ketepatan baik dalam ucapan maupun perbuatan.

Wallahua’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam