Alhamdulillah.
Keluarnya sisa makanan atau sesuatu yang cair dari lambung sampai ke tenggorokan bukan termasuk prilaku seseorang. Mungkin karena sakit, terkadang karena penuhnya makanan dalam lambung. Ini yang dinamakan ‘AL-Qolas’ seharusnya orang yang mendapatkan hal itu, dikeluarkan dari mulutnya dikala mampu. Kalau tidak memungkinkan dan kembali ke lambung, maka tidak mengapa. Hal itu tidak berpengaruh terhadap puasa.
Ibnu Hazm rahimahullah berkata, ‘Tidak membatalkan puasa ‘qolsu (makanan yang keluar dari lambung) keluar dari tenggorokan. Selagi tidak sengaja dikembalikan setelah ada dalam mulut dan mampu untuk dikeluarkannya.’ Selesai. ‘AL-Muhalla, 4/335.
Silahkan melihat perincian masalah ini di jawaban dua soal no. 40696 dan 12659
Wallahu’alam .